Oleh
Milyan
Risydan Al Anshori
PENDAHULUAN
Pengertian administrasi
dari bahasa latin ad dan ministrare yang berarti membantu,
melayani dan memenuhi. Dalam bahasa inggris administration yang
merupakan segenap proses penyelenggaraan atau penataan tugas-tugas pokok pada
suatu usaha kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama. Hubungan
administrasi dengan managemen dan tata usaha sering dikacaukan pengertiannya.
Managemen merupakan bagian dari administrasi sedangkan tata usaha ialah
kegiatan pengumpulan data dan informasi dengan pencatatan secara sistematis
pada suatu organisasi.
Dalam tulisan ini digunakan
istilah hukum administrasi negara dengan pertimbangan tidak menutup kemungkinan
pada fakultas hukum untuk menggunakan istilah lainnya, misalnya hukum tata
pemerintahan dan hukum tata usaha negara. Penggunaan istilah ini juga didasari
pertimbangan bertambah luasnya lapangan pekerjaan administrasi negara, termasuk
pelayanan publik dan perlindungan HAM terkait dalam perlindungan hukum.
Pengertian administrasi
negara mencakup semua kegiatan negara untuk menunaikan dan melaksanakan
kebijakan negara. Jadi pengertian administrasi terdiri dari tiga unsur yaitu (1.)
kegiatan melibatkan dua orang atau lebih, (2.) kegiatan dilakukan secara
bersama-sama, dan (3.) ada tujuan yang ingin dicapai. Ada dua pengertian
administrasi negara yaitu secara luas dan sempit. Dalam arti luas sebagai
bentuk kegiatan negara dalam melaksanakan kekuatan politiknya, sedangkan dalam
arti sempit sebagai kegiatan badan eksekutif dalam menyelenggarakan kegiatan
pemerintahan. Melengkapi pengertian ini Prajudi Admosudijo memberikan tiga arti
dari administrasi negara, yaitu (1) sebagai aparatur negara, aparatur
pemerintahan, (2) sebagai aktifitas melayani pemerintah, dan (3) sebagai proses
tehnis penyelenggara undang-undang. Dengan demikian administrasi negara dasar
dan tujuannya adalah sesuai dengan dasar dan tujuan negara republik Indonesia,
yaitu tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Administrasi negara
yang baik memperlukan social partisipation, social responsibility, social
report dan social control.
Pengertian hukum
administrasi negara berdasarkan pendapat para ahli dapat dikemukakan bahwa
hukum administrasi negara adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur dan
mengikat para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam melaksanakan
tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Penyelenggaraan pemerintahan
yang baik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum.
Sejalan dengan penalaran ini, maka hukum administrasi negara dijadikan
instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik. Dengan adanya hukum
administrasi negara akan terlihat secara konkrit sejauh mana kualitas hubungan
antara pemerintah dengan masyarakat.
Perkembangan hukum
administrasi negara sebelum abad ke-19 hukum dibagi kedalam hukum publik dan
hukum privat. Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi
negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat terdiri dari hukum perdata dan
hukum dagang. Sesudah abad ke-19 kedudukan hukum administrasi negara (HAN)
dalam ilmu hukum tidak lagi menjadi bagian dari tata negara, tetapi sudah
merupakan hukum publik yang berdiri sendiri.
Hubungan hukum administrasi
negara dengan ilmu tata pemerintahan sangat erat karena hukum administrasi
negara menjadi salah satu bagian dari ilmu tata pemerintahan yang membahas
aturan-aturan tertulis dan yang tidak tertulis. Pemerintah melakukan dua macam tindakan,
tindakan atau perbuatan biasa dan tindakan atau perbuatan hukum. Dalam kajian
hukum administrasi negara arahnya pada perbuatan kedua yaitu perbuatan atau
tindakan hukum (recths handeligen).
Hukum administrasi negara
juga mempunyai hubunganm erat dengan hukum tata negara karena obyek
penyelidikannya sama, hanya pendekatannya yang berbeda. Hukum tata negara untuk
mengetahui atau mengkaji organisasi negara serta badan-badan lainnya, sedangkan
hukum administrasi negara menghendaki bagaimana caranya negara menyelenggarakan
atau melakukan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan negara.
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian sumber hukum
adalah segala sesuatu yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang dapat
dijadikan dasar pembentukan, pelaksanaan dan penerapan hukum secara konkrit.
Dalam kajian ilmu pengetahuan hukum, pengertian sumber hukum oleh para ahli
dipergunakan dalam beberapa pengertian, yaitu :
(1.) Sumber hukum dalam
pengertian sebagai asalnya hukum. Hal ini berupa keputusan penguasa yang berwenang
untuk memberikan keputusan hukum.
(2.) Sumber hukum dalam
pengertian sebagai tempat ditemukannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Hal ini berupa undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, serta doktrin
yang terdapat dalam undang-undang Republik Indonesia, TAP MPR, UU, Perpu, PP,
Perpres, kepres, perda dan lain-lainnya.
(3.) Sumber hukum dalam
pengertian hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan hukum. Hal
ini berupa keyakinan, rasa keadilan atau perasaan akan hukum.
Dalam ilmu hukum, sumber
hukum terdiri dari sumber pengenalan hukum. Sumber hukum ini mengharuskan
menyelidiki asal dan tempat ditemukannya hukum. Sumber hukum berikutnya berupa
sumber asal nilai-nilai yang menyebabkan tumbulnya atau lahirnya aturan hukum.
Sumber hukum ini mengharuskan menelaah asal sumber nilai yang menyebabkan
sebagai dasar aturan hukum.
Sumber hukum dalam ilmu
hukum ada dua, yaitu material dan formal. Secara filosofis sumber hukum dapat
dilihat dari dua aspek, yaitu sumber isi hukum dan sumber kekuatan mengikat
hukum. Sumber isi hukum ada yang berpandangan teokratis: isi hukum berasal dari
Tuhan, pandangan hukum kodrat: isi hukum berasal dari asal manusia dan
pandangan madzhab
historis: isi hukum berasal dari kesadaran hukum masyarakat.
Pancasila sebagai falsafah
negara merupakan sumber hukum administrasi negara dalam arti material, dan
sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sumber hukum ini
mengharuskan adanya prinsip hukum material yang berasaskan ketuhanan yang maha
esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang di
pimpin oleh khitmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan/keadilan, dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti hukum material
administrasi negara tidak boleh bertentangan dengan agama, menjunjung tinggi
martabat manusia, berlaku seluruh bangsa Indonesia sebagai pemersatu, kekuasaan
harus tunduk pada hukum dan semua orang dihadapan hukum adalah sama.
Sumber hukum formal hukum
administrasi negara secara hierarkis adalah UUD 1945, TAP MPR, UU/ perpu, PP,
perpres, keppres dan perda. Dalam pembentukan undang-undang pelandasan yang
tergambar dalam konsideran harus memuat norma hukum yang baik. Hal ini terdiri
atas pelandasan filosofis (norma ideal), sosiologis (kebutuhan masyarakat),
politis, yuridis dan administratif.
Hakekat hukum administrasi
negara adalah mengatur hubungan antara alat-alat pemerintah dengan masyarakat
dan memberikan perlindungan kepada warga negaranya dari tindakan
sewenang-wenang aparatur pemerintah. Hukum administrasi negara berperan
mengatur, membatasi dan menguji hubungan hukum antara warganegara dengan
penguasa.Hibungan hukum terjadi karena pemerintah menjalankan tugas tugas umum
pemerintahan dan pembangunan melalui pengambilan keputusan pemerintah yang bersifat
strategis,dan melalui tindakan tindakan pemerintahan dalam menegakkan
ketertiban umum, penegakan hukum, kewibawaan negara dan kekuasaan negara.
Fungsi hukum administrasi
negara secara umum untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah
keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan
bersama.ketertiban umum sangat penting otuk menjamin kelangsungan hidup
bersama. Fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat yaitu
berfungsi sebagai direktif, stabilitatif, integratif, perfektif (penyempurna) dan
korektif intuk mendapatkan keadilan.
Hukum administrasi negara
mencakup tiga fungsi, yaitu : fungsi normatif, instumental dan fungsi
jaminan.Fungsi normatif menyangkut penormaan kekuasaan pemerintah, fungsi
instumental untuk menetapkan instumen yang digunakan pemerintah dalam melakukan
pemerintahan dan fungsi jaminan untuk menjamin adanya perlindungan hukum.
Fungsi normatif hukum administrasi
negara melalui menelaah serangkaian peraturan perundang undangan. Setiap tindakan
pemerintah harus didasarkan asas legalitas, yang berarti terlebih dahulu mencari legalitasnya
tindakan dalam UU .Jika tidak terdapat dalam UU pemerintah mencari dalam
berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait. Apabila tidak ditemukan legalitasnya, sementara
harus dilakukan tindakan segera, maka pemerintah dapat menggunakan kewenangan
bebas yang disebut freies ermessen .Pelaksanaan freies ermessen harus
memperhatikan asas asas pemerintahan yang baik. Kemudian fungsi instrumen
hukum administrasi negara dimaksudkan untuk menciptakan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.Akhirnya
fungsi jaminan hukum administrasi negara harus dapat memberikan perlindungan
warga masyarakat sehingga tercapai keadilan dan kesejahteraan secara merata
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK.
Asas-asas umum pemerintahan
yang baik telah dituangkan peraturan perundang-undangan, seperti : tertuang
dalam ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
Asas-asas umum yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
a.
Asas Kepastian Hukum (Principles of Legal Security)
Artinya, pemerintah di dalam
menjalankan wewenangnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah
ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseorang yang telah
diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. pemerintah harus
konsekuen atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.
b.
Asas Keseimbangan (Principles of Proportionality)
Artinya, ada keseimbangan
antara pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan seseorang pegawai, janganlah
hukuman bagi seseorang berlebihan dibandingkan dengan kesalahannya.
c.
Asas Kesamaan (Principle of Equality)
Artinya, pemerintah dalam
menghadapi kasus/fakta yang sama, pemerintahan harus bertindak yang sama tidak
ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain sebagainya.
d.
Asas Bertindak Cermat (Principle of Carefulness)
Asas ini menghendaki agar
administrasi negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak
menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
e.
Asas Motivasi untuk Setiap
Keputusan (Principle of Motivation)
Asas ini menghendaki agar dalam
mengambil keputusan pejabat administrasi negara (pemerintah) bersandar pada
alasan atau motivasi yang cukup yang sifatnya benar, adil dan jelas. Artinya,
setiap keputusan pemerintah harus mempunyai motivasi (alasan) yang benar, adil
dan jelas.
f.
Asas Jangan Mencampur Adukan
Kewenangan (Principle of Non Misuse of
Competence).
Asas ini menghendaki agar dalam
mengambil keputusan pejabat administrasi negara (pemerintah) tidak menggunakan
kewenangan atas kekuasaan di luar maksud pemberian kewenangan atau kekuasaan
itu. Artinya, pemerintah jangan menggunakan kewenangan untuk tujuan yang lain,
selain tujuan yang sudah ditetapkan untuk kewenangan itu.
g.
Asas Permainan yang Layak (Principle of Fair Play)
Artinya, pemerintah harus
memberikan kesempatan yang layak kepada warga masyarakat untuk mencari
kebenaran dan keadilan. Misalnya: memberi hak banding terhadap keputusan
pemerintah yang tidak diterima individu melalui PT Tata Usaha Negara (PT TUN).
h.
Asas Keadilan atau Kewajaran (Principle of Reasonable or Prohibition of
Arbitrariness)
Asas ini menghendaki agar dalam
melakukan tindakan pemerintahan tidak berlaku sewenang-wenang atau berlaku
tidak layak. Artinya pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau
menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribadinya.
i.
Asas Menanggapi Pengharapan yang
Wajar (Principle of Meeting Raisesd
Expectation)
Artinya, tindakan pemerintah
yang dapat menimbulkan secercah harapan bagi pegawai negeri sipil yang
berprestasi dalam kinerjanya, untuk memperoleh penghargaan dari pemerintah atau
atasannya.
j.
Asas Meniadakan Akibat Suatu
Keputusan yang Batal
Asas ini menghendaki jika
terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka akibat dari keputusan yang
dibatalkan itu dihilangkan, sehingga yang bersangkutan (terkena putusan) harus
diberikan ganti kerugian atau rehabilitasi. Misalnya membuat keputusan
memberhentikan seorang pegawai. Kemudian keputusan pemberhentian (pegawai) itu
dibatalkan oleh lembaga peradilan administrasi negara (PTUN). Maka semua akibat
dari keputusan yang dibatalkan itu harus dihilangkan sehingga instansi yang
membuat keputusan pemberhentian itu bukan saja harus menerima pegawai yang
bersangkutan untuk bekerja lagi di instansi tersebut, tetapi juga harus
mengganti kerugian akibat keputusan yang pernah dibuatnya.
k.
Asas Perlindungan atas Pandangan
Hidup Pribadi (Principle of Protecting
the Personal Way of Life)
Asas ini menghendaki setiap
pegawai negeri diberi kebebasan atau hak untuk mengatur kehidupan pribadinya
sesuai dengan pandangan (cara) hidup yang dianutnya. Penerapan asas ini harus
dikenakan pada pembatasan dari garis-garis moral Pancasila yang merupakan falsafah
hidup bangsa. Dengan demikian, pandangan hidup itu dalam pelaksanaannyaharus
diberikan batasan moral sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang
religius.
l.
Asas Kebijaksanaan (Principle of Wisdom – Sapientia)
Asas ini menghendaki agar dalam
melaksanakan tugasnya pemerintah diberi kebebasan untuk melakukan kebijaksanaan
tanpa harus selalu menunggu instruksi. Artinya, pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum.
Untuk itu, asas kebijakan ini jangan dikacaukan pengertiannya dengan freies ermessen, sebab freies ermessen pada hakikatnya
memberikan kebebasan bertindak pada pemerintah dalam menghadapi situasi yang
konkret (darurat); sedangkan kebijakan merupakan satu pandangan jauh ke depan
(terpola) dari pemerintah. Oleh sebab itu, freies
ermessen harus didasarkan pada asas yang lebih luas yaitu asas kebijaksaan
yang menghendaki bahwa pemerintah dalam segala tindakannya harus berpandangan luas dan selalu dapat
menghubungkan dengan gejala-gejala masyarakat yang harus dihadapinya serta
dapat memperhitungkan atau mempredik-sikan atas tindakan itu jauh ke depan.
m.
Asas Penyelenggaraan Kepentingan
Umum (Principle of Public Service)
Artinya, tugas pemerintah harus
mendahulukan kepentingan umum dari pandangan kepentingan pribadi.
Konsep
Pemerintahan yang Baik
Dari sudut pandang hukum
administrasi negara, konsep good governance berkaitan dengan aktivitas
pelaksanaan fungsi untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Good Governance berkenaan dengan
penyelenggaraan tiga tugas dasar pemerintah, yaitu :
1)
Menjamin keamanan setiap orang dan
masyarakat (to guarantee the security of
all person and society it self).
2)
Mengelola suatu struktur yang
efektif untuk sektor publik, sektor swasta dan masyarakat (to mange an effective framework for the public sector, the private
sector and civil society).
3)
Memajukan asaran ekonomi, sosial
dan bidang lainnya sesuai dengan kehendak rakyat (to promote economic, social and other aims in accordance with the
wisches of the population).
Pemerintahan
yang Baik dalam Perspektif Pelayanan Publik
Pelayanan publik (public service) adalah produk yang
dihasilkan oleh pemerintah kepada masyarakat. Dalam hubungan pemerintah dengan
masyarakat, semakin maju suatu masyarakat makin meningkat pula kesadaran akan
haknya, maka pelayanan publik menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh
pemerintah.
Ruang lingkup pelayanan
publik tersebut meliputi : pendidikan,
pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan
informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan,
perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor lain yang terkait (Pasal
5 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).
a.
Pengadaan dan penyaluran barang
publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
b.
Pengadaan dan penyaluran barang
publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian
atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang
dipisahkan;
c.
Pengadaan dan penyaluran barang
publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatna dan belanja
negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal
pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau
kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 5 ayat (3) UU Nomor
25 Tahun 2009).
Pelayanan publik adalah
pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Dalam
hal ini negara didirikan oleh masyarakat (rakyat atau publik) dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarkat.
PERBUATAN
PEMERINTAH
Perbuatan atau tindakan
pemerintah adalah tiap-tiap tindakan atau perbuatan dari suatu alat
administrasi negara (bestuur organ)
yang mencakup juga perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan hukum
tata pemerintahan, seperti keamanan, peradilan dan lain-lain dengan maksud menimbulkan
akibat hukum dalam bidang hukum administrasi. Atau dengan kata lain perbuatan
pemerintah adalah perbuatan yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara dalam
rangka melaksanakan urusan pemerintahan.
Perbuatan pemerintah
memiliki beberapa unsur, yaitu :
a.
Perbuatan itu dilakukan oleh
aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan
pemerintan (bestuur orgamen) dengan
prakarsa dan tanggung jawab sendiri;
b.
Perbuatan tersebut dilakukan dalam
rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
c.
Perbuatan tersebut dimaksudkan
sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi;
d.
Perbuatan yang bersangkutan
dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Menurut Bagir Manan,
kewenangan pemerintah untuk membentuk peraturan perundang-undangan karena
beberapa alasan berikut. Pertama, paham pembagian kekuasaan
menekankan pada perbedaan fungsi dari pada pemisahan organ, karena itu fungsi
penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, dalam negara kesejahteraan
pemerintah membutuhkan instrumen hukum untuk menyelenggarakan kesejahteraan
umum. Ketiga, untuk menunjang perubahan masyarakat yangh cepat,
mendorong administrasi negara berperan lebih besar dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya
penyelenggara pemerintahan atau administrasi negara melakukan berbagai jenis
perbuatan melalui berbagai kebijakan. Perbuatan-perbuatan penyelenggara
pemerintah dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.
Feitelijke handelingen (perbuatan non-yuridi)
yaitu perbuatan pemerintah yang tidak berakibat hukum atau sering juga disebut
perbuatan pemerintah yang didasarkan pada fakta-fakta saja, seperti perbuatan
pemerintah untuk meresmikan proyek pembangunan irigasi;
2.
Rechts handelingen (perbuatan yuridis) yaitu
perbuatan pemerintah yang berakibat hukum.
Perbuatan dalam hukum
administrasi negara yang penting adalah perbuatan yang dilakukan oleh
penyelenggara pemerintahan atau negara yang berakibat hukum atau lazim disebut
perbuatan hukum pemerintah. Perbuatan hukum pemerintah dalam menyelenggarakan
pemerintahan digolongkan ke dalam dua golongan perbuatan hukum, yaitu : (1)
perbuatan pemerintah yang bersifat hukum privat, dan (2) perbuatan pemerintah
yang bersifat hukum publik.
Kewenangan yang dimiliki
oleh pemerintah bersumber pada tiga hal, yaitu :
1.
Atribusi
Atribusi adalah pemberian
kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan,
baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. Suatu atribusi menunjuk
kepada kewenangan yang asli atas dasar ketentuan hukum tata negara.
2.
Delegasi
Delegasi adalah penyerahan wewenang
yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain. Dalam delegasi
mengandung suatu penyerahan, yaitu apa yang semula kewenangan si A, untuk
selanjutnya menjadi kewenangan si B. Kewenangan yang telah diberikan oleh si
pemberi delegasi selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima wewenang.
3.
Mandat
Mandat tidak demikian hal
dengan atribusi dan delegasi. Pada mandat tidak terjadi suatu pemberian
wewenang baru maupun pelimbahan wewenang dari badan atau pejabat tata usaha
negara yang satu kepada yang lain. Dengan kata lain, pejabat penerima mandat (mandataris) bertindak untuk dan atas
nama pemberi mandat (mandans). Di
dalam pemberian mandat, pejabat yang memberi mandat (mandans) menunjuk pejabat lain (mandataris)
untuk bertindak atas nama mandans
(pemberi mandat). Adapun tanggung jawab kewenangan atas dasar mandat masih
tetap pada pemberi mandat, tidak beralih kepada penerima mandat.
HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA DALAM PROSPEKTIF PELAYANAN PUBLIK
Secara faktual (empiris)
pelayanan publik yang dilakukan oleh aparat pemerintah selama ini masih
menampilkan ciri-ciri yang berbelit-belit, lambat, mahal, serta melelahkan. Kecenderungan
seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang
melayani, bukan yang dilayani.
Untuk itu, diperlukan suatu
perubahan paradigma dalam bidang pelayanan publik dengan mengembalikan dan
mendudukkan pelayan dan yang dilayani pada posisi yang sesungguhnya. Secara
filosofi, pelayanan yang diberikan oleh aparat pemerintah kepada masyarakat
ditafsirkan sebagai kewajiban bukan hak, karena mereka (birokrat) diangkat dan
ditugasi untuk melayani masyarakat, oleh karena itu harus dibangun komitmen
yang kuat untuk melayani sehingga pelayanan akan menjadi responsif terhadap
kebutuhan masyarakat dan dapat merancang model pelayanan yang lebih kreatif
serta lebih efisien.
Menurut Inu Kencana,
pelayanan publik diartikan sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki kegiatan yang menguntungkan
dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya
tidak terkait pada suatu produk secara fisik. Pelayanan publik adalah pelayanan
yang diberikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara terhadap
masyarakatnya guna memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri dan memiliki tujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan
atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap
institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk
berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain
yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik (Pasal 1 angka 2 UU
Nomor 25 Tahun 2009).
Pelayanan publik adalah
segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengukuran kualitas
pelayanan publik didasarkan pada indikator-indikator berikut :
1. Tangible, artinya kualitas pelayananyang
berupa sarana fisik perkantoran, ruang tunggu, dan lainnya;
2. Reliability, yakni kemampuan dan keandalan
untuk menyediakan pelayanan yang terpercaya;
3. Responsiveness, yakni kesanggupan untuk
membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap
terhadap keinginan konsumen;
4. Assurance, yakni kemampuan dan keramahan serta
sopan santun pegawai dalam meyakinkan dan menumbuhkan kepercayaan konsume;
5. Emphaty, yakni sikap tegas tetapi penuh
perhatian dari pegawai terhadap konsumen.
Penyelenggaraan pelayanan
publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap
warga masyarakat atas barang, jasa dan administratif harus berdasarkan pada : (1)
Kepentingan umum, (2) Kepastian hukum, (3) Kesamaan hak, (4) Keseimbangan hak
dan kewajiban, (5) Keprofesionalan, (6) Partisipatif, (7) Persamaan perlakuan /
tidak diskriminatif, (8) Keterbukaan, (9) Akunntabilitas, (10) Fasilitas dan
perlakuan khusus bagi kelompok rentan, (11) Ketepatan waktu, (12) Kecepatan,
kemudahan dan keterjangkauan.
Adapun standar pelayanan
meliputi : (a) Prosedur pelayanan, (b) Waktu penyelesaian, (c) Biaya pelayanan,
(d) Produk pelayanan, (e) Sarana dan prasarana, (f) Kompetensi petugas pemberi
pelayanan.
Biaya
Pelayanan Publik
a.
Tingkat kemampuan dan daya beli
masyarakat
b.
Nilai atau harga yang berlaku atas
barang dan/atau jasa
c. Rincian biaya harus jelas untuk
jenis pelayanan publik yang memerlukan tindakan seperti penelitian,
pemeriksaan, pengukuran dan pengajuan
d. Ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang dan memperhatikan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Izin adalah suatu keputusan
administrasi negara yang memperkenankan suatu perbuatan yang pada umumnya
dilarang, tetapi diperkenankan dan bersifat konkret. Asep Warlan Yusuf, izin
sebagai suatu instrumen pemerintah yang bersifat yuridis preventif, yang
digunakan sebagai sarana hukum administrasi untuk mengendalikan perilaku
masyarakat. Sjachran Basah, izin adalah perbuatan hukum administrasi negara
bersegi satu yang menghasilkan peraturan dalam hal konkret berdasarkan
persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan undang-undang.
Kegiatan perizinan yang
dilaksanakan oleh pemerintah pada intinya adalah untuk menciptakan kondisi
bahwa kegiatan pembangunan sesuai dengan peruntukannya, disamping itu agar
lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat.
Pengertian
Dispensasi
Dispensasi adalah keputusan
administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan suatu
peraturan yang menolak perbuatan itu.
Dengan demikian, dispensasi
bertujuan untuk menebus rintangan yang sebenarnya secara formal tidak
diizinkan, jadi dispensasi hal yang khusus.
Pengertian
Lisensi dan Konsesi
Lisensi adalah suatu
pengertian khas Indonesia yang di Negara Belanda tidak ada. Istilah tersebut berasal
dari istilah hukum administrasi Amerika Serikat dari kata license, yang berarti dalam bahasa Belanda vergunning. Istilah lisensi banyak dipergunakan pada tahun-tahun
50-an pada waktu perdagangan masih terkait kepada sistem devisa ketat, sehingga
setiap importir memerlukan license
dari Kantor Urusan Impor yang bekerjasama dengan Kantor Urusan Devisa, yakni
Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN) untuk dapat mengimpor barang
atau jasa.
Konsesi adalah suatu
penetapan administrasi negara yang secara yuridis sangat kompleks oleh karena
merupakan seperangkat (set) dispensasi-dispensasi, izin-izin, lisensi-lisensi
disertai dengan pemberian semacam “wewenang pemerintahan” terbatas kepada
konsesionaris. Bahwa konsesi merupakan suatu izin sehubungan dengan pekerjaan
besar berkenaan dengan kepentingan umum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah, namun
oleh pemerintah diberikan hak penyelenggaraannya kepada pemegang izin yang
bukan pejabat pemerintah. Bentuknya dapat berupa kontraktual, atau bentuk
kombinasi atau lisensi dengan pemberian status tertentu dengan hak dan
kewajiban serta syarat-syarat tertentu.
Perizinan sebagai instrumen
hukum perbuatan pemerintah mengarahkan (mengendalikan/sturen) aktivitas-aktivitas tertentu, mencegah bahaya bagi
lingkungan, keinginan melindungi objek-objek tertentu, hendak membagi
benda-benda yang sedikit, dan mengarahkan dengan menyeleksi orang-orang dan
aktivitas-aktivitas.
Asas dan prinsip-prinsip
pelayanan publik adalah : (1) transparan, (2) akuntabel, (3) partisipatif, (4)
kesamaan hak, (5) efektif, (6) efisien, (7) keseimbangan, (8) profesional.
Prinsip-prinsip Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah : (1) kesederhanaan, (2) kejelasan, (3) kepastian
waktu, (4) kepastian hukum, (5) kemudahan akses, (6) kenyamanan, (7)
kedisiplinan.
PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Pengawasan adalah menentukan
apa yang telah dicapai, mengevaluasi dan menerapkan tindakan korektif, jika
perlu memastikan hasil yang sesuai dengan rencana. Pengertian pengawasan yang
lain adalah kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan tugas secara dovacto,
sedangkan tujuannya terbatas pada pencocokan. Apakah kegiatan yang dilaksanakan
telah sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan sebelumnya. Jadi,
pengawasan merupakan proses kegiatan pemantauan, evaluasi dan membandingkan apa
yang direncanakan dengan apa yang dicapai (daya
guna, hasil guna dan tepat guna) terhadap pelaksanaan rencana kegiatan.
Pengawasan masyarakat terhadap
pelayanan publik adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, berupa
laporan atau pengaduan masyarakat tentang penyimpangan dan kelemahan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Sedangkan, fungsi pengendalian melalui
pengawasan melekat harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat, yang harus
dikembangkan sebagai penunjang pengawasan fungsional.
Pengawasan masyarakat
terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu bentuk
pengawasan eksternal, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 UU Nomor 25
tahun 2009, dimana masyarakat berhak antara lain : (a) mengawasi pelaksanaan
standar pelayanan, (b) mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan,
(c) memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan
apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, (d)
mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau
tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman, (e) mengadukan
penyelenggaran yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak
memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman, dan (f)
mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujan pelayanan.
Apabila masyarakat atau stakeholders merasa haknya untuk mendapatkan pelayanan yang
berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan yang berkualitas sesuai
dengan asas dan tujuan pelayanan tidak terpenuhi, masyarakat hendak untuk
menyampaikan pengaduan, laporan dan/atau gugatan. Dalam perspektif hukum,
pengaduan dilakukan terhadap penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban
dan/atau melanggar larangan dan pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak
sesuai dengan standar pelayanan.
Pengaduan tersebut
disampaikan kepada Penyelenggara, Ombudsman dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota.
Sedangkan laporan adalah tindakan hukum yang dilakukan masyarakat apabila
penyelenggara diduga melakukan tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan
publik dan disampaikan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan
KPK). Selanjutnya, gugatan merupakan tuntutan hukum yang disampaikan oleh
masyarakat kepada penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik melalui
Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau melalui Pengadilan Negeri dalam hal
penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum (aspek perdata) dalam
penyelenggaraan pelayanan publik.
Masyarakat (seluruh pihak,
baik warganegara maupun penduduk sebagai orang perorangan, kelompok maupun
badan hukumyang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik
secara langsung maupun tidak langsung) yang melakukan pengaduan dijamin
hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor
25 Tahun 2009, pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh
pihak lain yang menerima kuasa mewakilinya dan disampaikan paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan. Pengaduan disampaikan
secara tertulis memuat nama dan alamat lengkap (dalam keadaan tertentu dapat
dirahasiakan), uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan
uraian kerugian mterial atau immaterial yang diderita, permintaan penyelesaian
yangdiajukan (dapat memasukkan tuntutan ganti kerugian), tempat, waktu
penyampaian dan tandatangan. Pengaduan tersebut disertai dengan bukti-bukti
sebagai pendukung pengaduannya.
Penyelenggaraan pelayanan
publik wajib menerima, merespon dan memeriksa pengaduan dari masyarakat
mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya. Pemeriksaan tersebut wajib
berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasim tidak memihak dan tidak
memungut biaya.
Ombudsman adalah lembaga
negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik
baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk
yang diselenggarakan oleh Badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah
dan Badan hukum milik negara serta Badan swasta atau perorangan yang diberi
tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggarna
pendapata daerah (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia).
Ombudsman dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya mendasarkan pada asas: kepatutan, keadilan,
non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, kesimbangan, keterbukaan dan
kerahasiaan (Pasal 3 UU Nomor 37 Tahun 2008). Adapun fungsi, tugas dan wewenang
Ombudsman sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU
Nomor 37 Tahun 2008.
Pasal 6, Ombudsman berfungsi
mengawasi penyelenggaraan pelayan publik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan baik dipusat maupun di daerah termasuk
yang diselenggarakan oleh Badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah,
dan Badan hukum milik negara serta Badan swasta atau perorang yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Pasal 7, Ombudsman bertugas
: (a) Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik; (b) melakukan pemeriksaan substansi atas laporan; (c)
menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
(d) melakukan investiasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi
dalam penyelenggaraan pelayanan publik; (e) melakukan koordinasi dan kerjasama
dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga
kemasyarakan dan perseorangan; (f) membangun jaringankerja; (g) melakukan upaya
pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan (h)
melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Salah satu tugas Ombudsman
adalah memeriksa laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik. Maladministrasi dimaksud dalah perilaku atau perbuatan
melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari
yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabdian
kewajiban hukum dalam peneyelnggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh
penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau
imateriil bagi masyarakat dan orang perorangan (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37
Tahun 2008). Selanjutnya, Laporan dimaksud adalah pengaduan atau penyampaian
fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang disampaikan
secara tertulis atau lisan oleh setiap ornga yang telah menjadi korban
maladministrasi (Pasal 1 angka 4 UU Nomor 37 Tahun 2008).
Wewenang Ombudsman
sebagaimana atur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) dalam menjalankan fungsi dan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman berwenang : (a)
Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, atau pihak lain
yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; (b) Memeriksa
keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pelapor atau pun terlapor
untuk mendapatkan kebenaran suatu laporan; (c) Meminta klarifikasi dan/atau
salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk
pemeriksaan laporan dari instansi terlapor; (d) Melakukan pemanggilan terhadap
pelapor, terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan laporan; (e)
Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para
pihak; (f) Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporanm termasuk
rekomendasi atau membayar ganti rugi dan/atau rehabilitsi kepada pihak yang
dirugikan; (g) Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan
rekomendasi.
Dalam melaksanakan wewenang
Ombudsman tersebut, berupa antara lain memeriksa laporan tidak hanya mengutamakan kewenangan
yang bersifat memaksa, misalnya pemanggilan, namun dituntut pula untuk
mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pihak agar penyelenggara negara dan pemerintahan
mempunyai kesadaran sendiri dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan
pendekatan persuasif berarti tidak semua laporan harus diselesaikan melalui
mekanisme rekomendasi. Hal ini yang membedakan Ombudsman dengan lembaga penegak
hukum atau pengadilan dalam menyelesaikan laporan atas dugaan maladministrasi.
Dalam melakukan pemeriksaan atas laporan yang diterimanya, Ombudsman dapat
memanggil terlapor dan saksi untuk dimintai keterangannya. Apabila terlapor dan
saksi telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa
alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkan
yang bersangkutan secara paksa (subpoena
power).
Selanjutnya, Ombudsman
menyampaikan laporan berkala dan laporan tahunan, atau dapat menyampaikan
laporan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden yang dapat dijadikan
bahan bagi Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden untuk mengambil kebijakan
dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik. Untuk memperlancar
pelaksanaan tugas dan wewenang Ombudsman di daerah, jika dipandang perlu
Ombudsman dapat mendirikan perwakilan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
mempunyai hubungan hirarkis dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala
perwakilan (Pasal 43 UU Nomor 37 Tahun 2008). Namun, sejak diberlakukannya UU
Nomor 37 Tahun 2008 hingga kini sudah 2 tahun 8 bulan (saat ditulis buku ini)
belum dibentuk perwakilan di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga
penanganan pengaduan atas pelanggaran maladministrasi di bidang pelayanan
publik di daerah tidak efektif.
Pengawasan legislatif adalah
pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Perwakilan Rakyat baik di pusat maupun
di Daerah. Atau disebut dengan istilah pengawasan representatif. Dalam Pasal
69, Pasal 70 dan Pasal 71 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD,
pada intinya bahwa “fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Demikian
pula DPRD Provinsi pengawasan diatur dalam Pasal 292 dan Pasal 293 dan DPRD
Kabupaten/Kota pengawasan diatur dalam Pasal 343 dan Pasal 344 UU Nomor 27
Tahun 2009, yang pada intinya bahwa “DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan Kabupaten/Kota.
PROF. MUH. JUFRI DEWA. 2011, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DALAM PERSPEKTIF PELAYANAN PUBLIK
nice posting
BalasHapusTANYA: Apa sih contoh asas bertindak cermat dalam HAN (Hukum Administrasi Negara)?
BalasHapusJAWAB:
Menurut ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
d. Asas Bertindak Cermat (Principle of Carefulness)
Asas ini menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
Contohnya:
1. Yang setiap tahun diributkan oleh DPR (legislatif) dengan Pemerintah (eksekutif) tentang undang-undang APBN terkait dengan besaran subsidi. Keributan itu bukan semata disebabkan karena kurangnya kedewasaan (seperti kata Gus Dus, dkk) namun karena besarnya kepentingan masyarakat atas SUBSIDI. Maka Wajib dicermati betul agar, masyarakat tidak dirugikan.
2. Di tataran Daerah Tingkat I semisal Pemprov Jakarta yang sering melakukan penggusuran, itupun sudah dilakukan dengan pertimbangan yang cermat, bahkan sering memberikan ganti rugi untuk menempati hak atas tanah pemrov sendiri. Hal itu tak lain dan tak bukan demi taat asas bertindak cermat untuk menghindari (meminimalisir) kerugian masyarakat. Kerugian di sini tidak dihitung berdasarkan perhitungan logika AKUNTASI tapi menggunakan logika SOSIAL, karena memang kewajiban pemerintah adalah demi memberikan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Di tataran pemerintah Daerah Tingkat II, semisal Kabupaten Pati, menolak memberikan izin pembangunan pabrik semen di wilayahnya, karena masyarakat setempat menolak kehadiran pabrik tersebut. Secara ekonomi-bisnis, kehadiran pabrik semen tentu akan sangat mendukung kemajuan ekonomi dan mengurangi pengangguran. Namun pemerintahan bukan suatu lembaga yang bertujuan untung (profit-oriented), oleh karena itu aspirasi mayoritas yang lebih mengutamakan kelestarian gunung kapur, WAJIB dimenangkan atas kepentingan ekonomi-bisnis.
4. Di tataran yudikatif sangat jelas bahwa tiap-tiap Hakim WAJIB (tidak bisa tidak) memutus perkara dengan cermat terutama dalam sengketa antara lembaga negara dengan masyarakat. Politik wajib dikesampingkan, dan keadilan wajib diutamakan demi memberikan rasa keadilan dan menghindari (meminimalisir) kerugian masyarakat.
Demikian, dan masih banyak contoh lain.
Pemerintah harus mampu mereformasi Biro Krasi yang selama ini dinilai sangat buruk memeberikan pelayanan kepada Masyarakat , misalnya kantor BPN secara Nasional,
BalasHapusPerpajakan dan perhubungan , PLN , PDAM Mendagri
Mau tanya tentang doktrin perbuatan melawan hukum aparatur negara dan contoh kasusnya ?
BalasHapusTerima Kasih.
Perbuatan melawan hukum sangat luas aspeknya. Ada pidana, ada perdata ada pidana khusus.
HapusContoh perbuatan melawan hukum yang diatur dalam KUH Pidana antara lain BAB XXVIII
KEJAHATAN JABATAN
Pasal 413 sd 437
Contoh
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Misal: Pejabat TNI/Polri yang biasa naik kereta atau bis tanpa mau bayar tiket. Pejabat yang dimaksud dalam pasal ini tidak terbatas pada orang yang memegang jabatan tapi secara umum orang yang menjabat (menyandang status) sebagai anggota TNI dan Polri misalnya.
Adapun doktrin perbuatan melawan hukum menurut perdata jauh lebih luas lagi karena secara yuridis perbuatan melawan hukum perdata mengacu pada pasal 1335 KUH Perdata. Yang kurang lebih maknanya: "barang siapa yang karena salahnya menerbitkan/menimbulkan (membuat ada dari yang asalnya tidak ada) kerugian. Maka atas salahnya itu, wajib mengganti rugi.
Sedangkan secara empiris, hampir semua perbuatan melawan hukum baik diancam pidana maupun tidak, akan berakibat timbulnya kerugian.
Semisal aparatur negara kan wujudnya luas, termasuk TNI/Polri, ASN/PNS, DPR dll.
Contoh guru/dosen salah memberi nilai kepada siswa atau mahasiswanya. Sepanjang bisa dibuktikan kekeliruan itu dan adanya kerugian pada siswa atau mahasiswa tersebut, maka gugatan perdata bisa langsung diajukan ke pengadilan negeri setempat.
Demikian.
ASALAMUALAIKUM!
HapusSAYA MINTA PENJELASAN, KERANGKA HAN DALAM KERANGKA ILMU PENGETAHUAN HUKUM,, ITU SEPERTI BAGAIAMANA????
mau tanya dong kalau tinjauan dari hukum administrasi negara terhadap kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan untuk kepenuhan kesehatan apa ya?
BalasHapussipp.. terimaksih, membantu sekali
BalasHapusContoh aktivitas/perbuatan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah yang tidak mendasarkan diri pada falsafah pemerintahan (dari sila 1-5)?
BalasHapusMohon diperjelas falsafah pemerintahan atau Pancasila?
Hapusa. Contoh aktivitas/perbuatan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah yang tidak mendasarkan diri pada falsafah pemerintahan (dari sila 1-5)?
atau
b. Contoh aktivitas/perbuatan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah yang tidak mendasarkan diri pada Pancasila (dari sila 1-5)?
Mau tanya apa pentingnya kebijakan publik yang ditinjau dari aspek yuridis, sosial, dan aspek ideal?
BalasHapusMau tanya apa pentingnya kebijakan publik yang ditinjau dari aspek yuridis, sosial, dan aspek ideal?
BalasHapusPentingnya kebijakan publik ditinjau dari aspek yuridis adalah agar kebijakan publik yang dikeluarkan memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan hukum.
BalasHapusPentingnya kebijakan publik ditinjau dari aspek sosial adalah agar kebijakan publik yang dikeluarkan memiliki dasar legitimasi dan tidak bertentangan dengan kehendak masyarakat.
Pentingnya kebijakan publik ditinjau dari aspek ideal adalah agar kebijakan publik yang dihasilkan memiliki filosofi ideal menuju perbaikan yang mendorong kemajuan serta tidak bertentangan dengan akal sehat (common sense).
ingin bertanya, apakah perbedaan antara disposisi dan rekomendasi jika dikaitkan dengan teori pelimpahan wewenang dalam hukum administrasi negara, dan dimanakah posisi keduanya. apakah termasuk dalam salah satu bentuk pelimpahan wewenang?
BalasHapusIzin bertanya, Apa sih tujuan dibentuknya HAN ? HAN dalam suatu negara dapat diklasifikasikan atas apa saja dan Apa beda organ Negara dengan Organ pemerintah ?
BalasHapusApakah rekomendasi yg dikeluarkan oleh pejabat negara, jg dianggap keputusan yg dapat digugat di PTUN?
BalasHapus