Total Tayangan Halaman

Sabtu, 20 Juli 2013

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PERSPEKTIF PELAYANAN PUBLIK (Summary)

Oleh
Milyan Risydan Al Anshori

PENDAHULUAN
Pengertian administrasi dari bahasa latin ad dan ministrare yang berarti membantu, melayani dan memenuhi. Dalam bahasa inggris administration yang merupakan segenap proses penyelenggaraan atau penataan tugas-tugas pokok pada suatu usaha kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama. Hubungan administrasi dengan managemen dan tata usaha sering dikacaukan pengertiannya. Managemen merupakan bagian dari administrasi sedangkan tata usaha ialah kegiatan pengumpulan data dan informasi dengan pencatatan secara sistematis pada suatu organisasi.
Dalam tulisan ini digunakan istilah hukum administrasi negara dengan pertimbangan tidak menutup kemungkinan pada fakultas hukum untuk menggunakan istilah lainnya, misalnya hukum tata pemerintahan dan hukum tata usaha negara. Penggunaan istilah ini juga didasari pertimbangan bertambah luasnya lapangan pekerjaan administrasi negara, termasuk pelayanan publik dan perlindungan HAM terkait dalam perlindungan hukum.
Pengertian administrasi negara mencakup semua kegiatan negara untuk menunaikan dan melaksanakan kebijakan negara. Jadi pengertian administrasi terdiri dari tiga unsur yaitu (1.) kegiatan melibatkan dua orang atau lebih, (2.) kegiatan dilakukan secara bersama-sama, dan (3.) ada tujuan yang ingin dicapai. Ada dua pengertian administrasi negara yaitu secara luas dan sempit. Dalam arti luas sebagai bentuk kegiatan negara dalam melaksanakan kekuatan politiknya, sedangkan dalam arti sempit sebagai kegiatan badan eksekutif dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan. Melengkapi pengertian ini Prajudi Admosudijo memberikan tiga arti dari administrasi negara, yaitu (1) sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, (2) sebagai aktifitas melayani pemerintah, dan (3) sebagai proses tehnis penyelenggara undang-undang. Dengan demikian administrasi negara dasar dan tujuannya adalah sesuai dengan dasar dan tujuan negara republik Indonesia, yaitu tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Administrasi negara yang baik memperlukan social partisipation, social responsibility, social report dan social control.
Pengertian hukum administrasi negara berdasarkan pendapat para ahli dapat dikemukakan bahwa hukum administrasi negara adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur dan mengikat para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum. Sejalan dengan penalaran ini, maka hukum administrasi negara dijadikan instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik. Dengan adanya hukum administrasi negara akan terlihat secara konkrit sejauh mana kualitas hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.
Perkembangan hukum administrasi negara sebelum abad ke-19 hukum dibagi kedalam hukum publik dan hukum privat. Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang. Sesudah abad ke-19 kedudukan hukum administrasi negara (HAN) dalam ilmu hukum tidak lagi menjadi bagian dari tata negara, tetapi sudah merupakan hukum publik yang berdiri sendiri.
Hubungan hukum administrasi negara dengan ilmu tata pemerintahan sangat erat karena hukum administrasi negara menjadi salah satu bagian dari ilmu tata pemerintahan yang membahas aturan-aturan tertulis dan yang tidak tertulis. Pemerintah melakukan dua macam tindakan, tindakan atau perbuatan biasa dan tindakan atau perbuatan hukum. Dalam kajian hukum administrasi negara arahnya pada perbuatan kedua yaitu perbuatan atau tindakan hukum (recths handeligen).
Hukum administrasi negara juga mempunyai hubunganm erat dengan hukum tata negara karena obyek penyelidikannya sama, hanya pendekatannya yang berbeda. Hukum tata negara untuk mengetahui atau mengkaji organisasi negara serta badan-badan lainnya, sedangkan hukum administrasi negara menghendaki bagaimana caranya negara menyelenggarakan atau melakukan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan negara.

SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian sumber hukum adalah segala sesuatu yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang dapat dijadikan dasar pembentukan, pelaksanaan dan penerapan hukum secara konkrit. Dalam kajian ilmu pengetahuan hukum, pengertian sumber hukum oleh para ahli dipergunakan dalam beberapa pengertian, yaitu :
(1.)  Sumber hukum dalam pengertian sebagai asalnya hukum. Hal ini berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan hukum.
(2.)  Sumber hukum dalam pengertian sebagai tempat ditemukannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Hal ini berupa undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, serta doktrin yang terdapat dalam undang-undang Republik Indonesia, TAP MPR, UU, Perpu, PP, Perpres, kepres, perda dan lain-lainnya.
(3.)  Sumber hukum dalam pengertian hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan hukum. Hal ini berupa keyakinan, rasa keadilan atau perasaan akan hukum.
Dalam ilmu hukum, sumber hukum terdiri dari sumber pengenalan hukum. Sumber hukum ini mengharuskan menyelidiki asal dan tempat ditemukannya hukum. Sumber hukum berikutnya berupa sumber asal nilai-nilai yang menyebabkan tumbulnya atau lahirnya aturan hukum. Sumber hukum ini mengharuskan menelaah asal sumber nilai yang menyebabkan sebagai dasar aturan hukum.
Sumber hukum dalam ilmu hukum ada dua, yaitu material dan formal. Secara filosofis sumber hukum dapat dilihat dari dua aspek, yaitu sumber isi hukum dan sumber kekuatan mengikat hukum. Sumber isi hukum ada yang berpandangan teokratis: isi hukum berasal dari Tuhan, pandangan hukum kodrat: isi hukum berasal dari asal manusia dan pandangan madzhab historis: isi hukum berasal dari kesadaran hukum masyarakat.
Pancasila sebagai falsafah negara merupakan sumber hukum administrasi negara dalam arti material, dan sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sumber hukum ini mengharuskan adanya prinsip hukum material yang berasaskan ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh khitmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan/keadilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti hukum material administrasi negara tidak boleh bertentangan dengan agama, menjunjung tinggi martabat manusia, berlaku seluruh bangsa Indonesia sebagai pemersatu, kekuasaan harus tunduk pada hukum dan semua orang dihadapan hukum adalah sama.
Sumber hukum formal hukum administrasi negara secara hierarkis adalah UUD 1945, TAP MPR, UU/ perpu, PP, perpres, keppres dan perda. Dalam pembentukan undang-undang pelandasan yang tergambar dalam konsideran harus memuat norma hukum yang baik. Hal ini terdiri atas pelandasan filosofis (norma ideal), sosiologis (kebutuhan masyarakat), politis, yuridis dan administratif.
Hakekat hukum administrasi negara adalah mengatur hubungan antara alat-alat pemerintah dengan masyarakat dan memberikan perlindungan kepada warga negaranya dari tindakan sewenang-wenang aparatur pemerintah. Hukum administrasi negara berperan mengatur, membatasi dan menguji hubungan hukum antara warganegara dengan penguasa.Hibungan hukum terjadi karena pemerintah menjalankan tugas tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pengambilan keputusan pemerintah yang bersifat strategis,dan melalui tindakan tindakan pemerintahan dalam menegakkan ketertiban umum, penegakan hukum, kewibawaan negara dan kekuasaan negara.
Fungsi hukum administrasi negara secara umum untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama.ketertiban umum sangat penting otuk menjamin kelangsungan hidup bersama. Fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat yaitu berfungsi sebagai direktif, stabilitatif, integratif, perfektif (penyempurna) dan korektif intuk mendapatkan keadilan.
Hukum administrasi negara mencakup tiga fungsi, yaitu : fungsi normatif, instumental dan fungsi jaminan.Fungsi normatif menyangkut penormaan kekuasaan pemerintah, fungsi instumental untuk menetapkan instumen yang digunakan pemerintah dalam melakukan pemerintahan dan fungsi jaminan untuk menjamin adanya perlindungan hukum.
Fungsi normatif hukum administrasi negara melalui menelaah serangkaian peraturan perundang undangan. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan asas legalitas, yang berarti terlebih dahulu mencari legalitasnya tindakan dalam UU .Jika tidak terdapat dalam UU pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait. Apabila tidak ditemukan legalitasnya, sementara harus dilakukan tindakan segera, maka pemerintah dapat menggunakan kewenangan bebas yang disebut freies ermessen .Pelaksanaan freies ermessen harus memperhatikan asas asas pemerintahan yang baik. Kemudian fungsi instrumen hukum administrasi negara dimaksudkan untuk menciptakan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.Akhirnya fungsi jaminan hukum administrasi negara harus dapat memberikan perlindungan warga masyarakat sehingga tercapai keadilan dan kesejahteraan secara merata

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik telah dituangkan peraturan perundang-undangan, seperti : tertuang dalam ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Asas-asas umum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a.       Asas Kepastian Hukum (Principles of Legal Security)
Artinya, pemerintah di dalam menjalankan wewenangnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseorang yang telah diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. pemerintah harus konsekuen atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.
b.      Asas Keseimbangan (Principles of Proportionality)
Artinya, ada keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan seseorang pegawai, janganlah hukuman bagi seseorang berlebihan dibandingkan dengan kesalahannya.
c.       Asas Kesamaan (Principle of Equality)
Artinya, pemerintah dalam menghadapi kasus/fakta yang sama, pemerintahan harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain sebagainya.
d.      Asas Bertindak Cermat (Principle of Carefulness)
Asas ini menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
e.       Asas Motivasi untuk Setiap Keputusan (Principle of Motivation)
Asas ini menghendaki agar dalam mengambil keputusan pejabat administrasi negara (pemerintah) bersandar pada alasan atau motivasi yang cukup yang sifatnya benar, adil dan jelas. Artinya, setiap keputusan pemerintah harus mempunyai motivasi (alasan) yang benar, adil dan jelas.
f.       Asas Jangan Mencampur Adukan Kewenangan (Principle of Non Misuse of Competence).
Asas ini menghendaki agar dalam mengambil keputusan pejabat administrasi negara (pemerintah) tidak menggunakan kewenangan atas kekuasaan di luar maksud pemberian kewenangan atau kekuasaan itu. Artinya, pemerintah jangan menggunakan kewenangan untuk tujuan yang lain, selain tujuan yang sudah ditetapkan untuk kewenangan itu.
g.      Asas Permainan yang Layak (Principle of Fair Play)
Artinya, pemerintah harus memberikan kesempatan yang layak kepada warga masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan. Misalnya: memberi hak banding terhadap keputusan pemerintah yang tidak diterima individu melalui PT Tata Usaha Negara (PT TUN).
h.      Asas Keadilan atau Kewajaran (Principle of Reasonable or Prohibition of Arbitrariness)
Asas ini menghendaki agar dalam melakukan tindakan pemerintahan tidak berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak layak. Artinya pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribadinya.
i.        Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar (Principle of Meeting Raisesd Expectation)
Artinya, tindakan pemerintah yang dapat menimbulkan secercah harapan bagi pegawai negeri sipil yang berprestasi dalam kinerjanya, untuk memperoleh penghargaan dari pemerintah atau atasannya.
j.        Asas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan yang Batal
Asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka akibat dari keputusan yang dibatalkan itu dihilangkan, sehingga yang bersangkutan (terkena putusan) harus diberikan ganti kerugian atau rehabilitasi. Misalnya membuat keputusan memberhentikan seorang pegawai. Kemudian keputusan pemberhentian (pegawai) itu dibatalkan oleh lembaga peradilan administrasi negara (PTUN). Maka semua akibat dari keputusan yang dibatalkan itu harus dihilangkan sehingga instansi yang membuat keputusan pemberhentian itu bukan saja harus menerima pegawai yang bersangkutan untuk bekerja lagi di instansi tersebut, tetapi juga harus mengganti kerugian akibat keputusan yang pernah dibuatnya.
k.      Asas Perlindungan atas Pandangan Hidup Pribadi (Principle of Protecting the Personal Way of Life)
Asas ini menghendaki setiap pegawai negeri diberi kebebasan atau hak untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan (cara) hidup yang dianutnya. Penerapan asas ini harus dikenakan pada pembatasan dari garis-garis moral Pancasila yang merupakan falsafah hidup bangsa. Dengan demikian, pandangan hidup itu dalam pelaksanaannyaharus diberikan batasan moral sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang religius.
l.        Asas Kebijaksanaan (Principle of Wisdom – Sapientia)
Asas ini menghendaki agar dalam melaksanakan tugasnya pemerintah diberi kebebasan untuk melakukan kebijaksanaan tanpa harus selalu menunggu instruksi. Artinya, pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum.
Untuk itu, asas kebijakan ini jangan dikacaukan pengertiannya dengan freies ermessen, sebab freies ermessen pada hakikatnya memberikan kebebasan bertindak pada pemerintah dalam menghadapi situasi yang konkret (darurat); sedangkan kebijakan merupakan satu pandangan jauh ke depan (terpola) dari pemerintah. Oleh sebab itu, freies ermessen harus didasarkan pada asas yang lebih luas yaitu asas kebijaksaan yang menghendaki bahwa pemerintah dalam segala tindakannya  harus berpandangan luas dan selalu dapat menghubungkan dengan gejala-gejala masyarakat yang harus dihadapinya serta dapat memperhitungkan atau mempredik-sikan atas tindakan itu jauh ke depan.
m.    Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum (Principle of Public Service)
Artinya, tugas pemerintah harus mendahulukan kepentingan umum dari pandangan kepentingan pribadi.

Konsep Pemerintahan yang Baik
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, konsep good governance berkaitan dengan aktivitas pelaksanaan fungsi untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Good Governance berkenaan dengan penyelenggaraan tiga tugas dasar pemerintah, yaitu :
1)      Menjamin keamanan setiap orang dan masyarakat (to guarantee the security of all person and society it self).
2)      Mengelola suatu struktur yang efektif untuk sektor publik, sektor swasta dan masyarakat (to mange an effective framework for the public sector, the private sector and civil society).
3)      Memajukan asaran ekonomi, sosial dan bidang lainnya sesuai dengan kehendak rakyat (to promote economic, social and other aims in accordance with the wisches of the population).

Pemerintahan yang Baik dalam Perspektif Pelayanan Publik
Pelayanan publik (public service) adalah produk yang dihasilkan oleh pemerintah kepada masyarakat. Dalam hubungan pemerintah dengan masyarakat, semakin maju suatu masyarakat makin meningkat pula kesadaran akan haknya, maka pelayanan publik menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Ruang lingkup pelayanan publik tersebut meliputi : pendidikan,  pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor lain yang terkait (Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).
a.       Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b.      Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan;
c.       Pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatna dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 25 Tahun 2009).

Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Dalam hal ini negara didirikan oleh masyarakat (rakyat atau publik) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarkat.

PERBUATAN PEMERINTAH
Perbuatan atau tindakan pemerintah adalah tiap-tiap tindakan atau perbuatan dari suatu alat administrasi negara (bestuur organ) yang mencakup juga perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan hukum tata pemerintahan, seperti keamanan, peradilan dan lain-lain dengan maksud menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi. Atau dengan kata lain perbuatan pemerintah adalah perbuatan yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.
Perbuatan pemerintah memiliki beberapa unsur, yaitu :
a.       Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintan (bestuur orgamen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;
b.      Perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
c.       Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi;
d.      Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.

Menurut Bagir Manan, kewenangan pemerintah untuk membentuk peraturan perundang-undangan karena beberapa alasan berikut. Pertama, paham pembagian kekuasaan menekankan pada perbedaan fungsi dari pada pemisahan organ, karena itu fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, dalam negara kesejahteraan pemerintah membutuhkan instrumen hukum untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum. Ketiga, untuk menunjang perubahan masyarakat yangh cepat, mendorong administrasi negara berperan lebih besar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya penyelenggara pemerintahan atau administrasi negara melakukan berbagai jenis perbuatan melalui berbagai kebijakan. Perbuatan-perbuatan penyelenggara pemerintah dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.      Feitelijke handelingen (perbuatan non-yuridi) yaitu perbuatan pemerintah yang tidak berakibat hukum atau sering juga disebut perbuatan pemerintah yang didasarkan pada fakta-fakta saja, seperti perbuatan pemerintah untuk meresmikan proyek pembangunan irigasi;
2.      Rechts handelingen (perbuatan yuridis) yaitu perbuatan pemerintah yang berakibat hukum.
Perbuatan dalam hukum administrasi negara yang penting adalah perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan atau negara yang berakibat hukum atau lazim disebut perbuatan hukum pemerintah. Perbuatan hukum pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan digolongkan ke dalam dua golongan perbuatan hukum, yaitu : (1) perbuatan pemerintah yang bersifat hukum privat, dan (2) perbuatan pemerintah yang bersifat hukum publik.
Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumber pada tiga hal, yaitu :
1.      Atribusi
Atribusi adalah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan, baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. Suatu atribusi menunjuk kepada kewenangan yang asli atas dasar ketentuan hukum tata negara.
2.      Delegasi
Delegasi adalah penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain. Dalam delegasi mengandung suatu penyerahan, yaitu apa yang semula kewenangan si A, untuk selanjutnya menjadi kewenangan si B. Kewenangan yang telah diberikan oleh si pemberi delegasi selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima wewenang.
3.      Mandat
Mandat tidak demikian hal dengan atribusi dan delegasi. Pada mandat tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimbahan wewenang dari badan atau pejabat tata usaha negara yang satu kepada yang lain. Dengan kata lain, pejabat penerima mandat (mandataris) bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat (mandans). Di dalam pemberian mandat, pejabat yang memberi mandat (mandans) menunjuk pejabat lain (mandataris) untuk bertindak atas nama mandans (pemberi mandat). Adapun tanggung jawab kewenangan atas dasar mandat masih tetap pada pemberi mandat, tidak beralih kepada penerima mandat.

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PROSPEKTIF PELAYANAN PUBLIK
Secara faktual (empiris) pelayanan publik yang dilakukan oleh aparat pemerintah selama ini masih menampilkan ciri-ciri yang berbelit-belit, lambat, mahal, serta melelahkan. Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang melayani, bukan yang dilayani.
Untuk itu, diperlukan suatu perubahan paradigma dalam bidang pelayanan publik dengan mengembalikan dan mendudukkan pelayan dan yang dilayani pada posisi yang sesungguhnya. Secara filosofi, pelayanan yang diberikan oleh aparat pemerintah kepada masyarakat ditafsirkan sebagai kewajiban bukan hak, karena mereka (birokrat) diangkat dan ditugasi untuk melayani masyarakat, oleh karena itu harus dibangun komitmen yang kuat untuk melayani sehingga pelayanan akan menjadi responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat merancang model pelayanan yang lebih kreatif serta lebih efisien.
Menurut Inu Kencana, pelayanan publik diartikan sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terkait pada suatu produk secara fisik. Pelayanan publik adalah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara terhadap masyarakatnya guna memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 25 Tahun 2009).
Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengukuran kualitas pelayanan publik didasarkan pada indikator-indikator berikut :
1.     Tangible, artinya kualitas pelayananyang berupa sarana fisik perkantoran, ruang tunggu, dan lainnya;
2.     Reliability, yakni kemampuan dan keandalan untuk menyediakan pelayanan yang terpercaya;
3.  Responsiveness, yakni kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan konsumen;
4.  Assurance, yakni kemampuan dan keramahan serta sopan santun pegawai dalam meyakinkan dan menumbuhkan kepercayaan konsume;
5.     Emphaty, yakni sikap tegas tetapi penuh perhatian dari pegawai terhadap konsumen.

Penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga masyarakat atas barang, jasa dan administratif harus berdasarkan pada : (1) Kepentingan umum, (2) Kepastian hukum, (3) Kesamaan hak, (4) Keseimbangan hak dan kewajiban, (5) Keprofesionalan, (6) Partisipatif, (7) Persamaan perlakuan / tidak diskriminatif, (8) Keterbukaan, (9) Akunntabilitas, (10) Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, (11) Ketepatan waktu, (12) Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Adapun standar pelayanan meliputi : (a) Prosedur pelayanan, (b) Waktu penyelesaian, (c) Biaya pelayanan, (d) Produk pelayanan, (e) Sarana dan prasarana, (f) Kompetensi petugas pemberi pelayanan.

Biaya Pelayanan Publik
a.       Tingkat kemampuan dan daya beli masyarakat
b.      Nilai atau harga yang berlaku atas barang dan/atau jasa
c.   Rincian biaya harus jelas untuk jenis pelayanan publik yang memerlukan tindakan seperti penelitian, pemeriksaan, pengukuran dan pengajuan
d.  Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan memperhatikan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin adalah suatu keputusan administrasi negara yang memperkenankan suatu perbuatan yang pada umumnya dilarang, tetapi diperkenankan dan bersifat konkret. Asep Warlan Yusuf, izin sebagai suatu instrumen pemerintah yang bersifat yuridis preventif, yang digunakan sebagai sarana hukum administrasi untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Sjachran Basah, izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang menghasilkan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan undang-undang.
Kegiatan perizinan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada intinya adalah untuk menciptakan kondisi bahwa kegiatan pembangunan sesuai dengan peruntukannya, disamping itu agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.

Pengertian Dispensasi
Dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan suatu peraturan yang menolak perbuatan itu.
Dengan demikian, dispensasi bertujuan untuk menebus rintangan yang sebenarnya secara formal tidak diizinkan, jadi dispensasi hal yang khusus.

Pengertian Lisensi dan Konsesi
Lisensi adalah suatu pengertian khas Indonesia yang di Negara Belanda tidak ada. Istilah tersebut berasal dari istilah hukum administrasi Amerika Serikat dari kata license, yang berarti dalam bahasa Belanda vergunning. Istilah lisensi banyak dipergunakan pada tahun-tahun 50-an pada waktu perdagangan masih terkait kepada sistem devisa ketat, sehingga setiap importir memerlukan license dari Kantor Urusan Impor yang bekerjasama dengan Kantor Urusan Devisa, yakni Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN) untuk dapat mengimpor barang atau jasa.
Konsesi adalah suatu penetapan administrasi negara yang secara yuridis sangat kompleks oleh karena merupakan seperangkat (set) dispensasi-dispensasi, izin-izin, lisensi-lisensi disertai dengan pemberian semacam “wewenang pemerintahan” terbatas kepada konsesionaris. Bahwa konsesi merupakan suatu izin sehubungan dengan pekerjaan besar berkenaan dengan kepentingan umum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah, namun oleh pemerintah diberikan hak penyelenggaraannya kepada pemegang izin yang bukan pejabat pemerintah. Bentuknya dapat berupa kontraktual, atau bentuk kombinasi atau lisensi dengan pemberian status tertentu dengan hak dan kewajiban serta syarat-syarat tertentu.
Perizinan sebagai instrumen hukum perbuatan pemerintah mengarahkan (mengendalikan/sturen) aktivitas-aktivitas tertentu, mencegah bahaya bagi lingkungan, keinginan melindungi objek-objek tertentu, hendak membagi benda-benda yang sedikit, dan mengarahkan dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas.
Asas dan prinsip-prinsip pelayanan publik adalah : (1) transparan, (2) akuntabel, (3) partisipatif, (4) kesamaan hak, (5) efektif, (6) efisien, (7) keseimbangan, (8) profesional.
Prinsip-prinsip Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah : (1) kesederhanaan, (2) kejelasan, (3) kepastian waktu, (4) kepastian hukum, (5) kemudahan akses, (6) kenyamanan, (7) kedisiplinan.

PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Pengawasan adalah menentukan apa yang telah dicapai, mengevaluasi dan menerapkan tindakan korektif, jika perlu memastikan hasil yang sesuai dengan rencana. Pengertian pengawasan yang lain adalah kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan tugas secara dovacto, sedangkan tujuannya terbatas pada pencocokan. Apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan sebelumnya. Jadi, pengawasan merupakan proses kegiatan pemantauan, evaluasi dan membandingkan apa yang direncanakan dengan apa yang dicapai (daya  guna, hasil guna dan tepat guna) terhadap pelaksanaan rencana kegiatan.
Pengawasan masyarakat terhadap pelayanan publik adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, berupa laporan atau pengaduan masyarakat tentang penyimpangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sedangkan, fungsi pengendalian melalui pengawasan melekat harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat, yang harus dikembangkan sebagai penunjang pengawasan fungsional.
Pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu bentuk pengawasan eksternal, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 UU Nomor 25 tahun 2009, dimana masyarakat berhak antara lain : (a) mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, (b) mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan, (c) memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, (d) mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman, (e) mengadukan penyelenggaran yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman, dan (f) mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujan pelayanan.
Apabila masyarakat atau stakeholders merasa haknya untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan tidak terpenuhi, masyarakat hendak untuk menyampaikan pengaduan, laporan dan/atau gugatan. Dalam perspektif hukum, pengaduan dilakukan terhadap penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dan pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Pengaduan tersebut disampaikan kepada Penyelenggara, Ombudsman dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota. Sedangkan laporan adalah tindakan hukum yang dilakukan masyarakat apabila penyelenggara diduga melakukan tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan disampaikan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK). Selanjutnya, gugatan merupakan tuntutan hukum yang disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau melalui Pengadilan Negeri dalam hal penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum (aspek perdata) dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Masyarakat (seluruh pihak, baik warganegara maupun penduduk sebagai orang perorangan, kelompok maupun badan hukumyang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung) yang melakukan pengaduan dijamin hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 25 Tahun 2009, pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa mewakilinya dan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan. Pengaduan disampaikan secara tertulis memuat nama dan alamat lengkap (dalam keadaan tertentu dapat dirahasiakan), uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian mterial atau immaterial yang diderita, permintaan penyelesaian yangdiajukan (dapat memasukkan tuntutan ganti kerugian), tempat, waktu penyampaian dan tandatangan. Pengaduan tersebut disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung pengaduannya.
Penyelenggaraan pelayanan publik wajib menerima, merespon dan memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya. Pemeriksaan tersebut wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasim tidak memihak dan tidak memungut biaya.
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah dan Badan hukum milik negara serta Badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggarna pendapata daerah (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya mendasarkan pada asas: kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, kesimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan (Pasal 3 UU Nomor 37 Tahun 2008). Adapun fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008.
Pasal 6, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik dipusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah, dan Badan hukum milik negara serta Badan swasta atau perorang yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Pasal 7, Ombudsman bertugas : (a) Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; (b) melakukan pemeriksaan substansi atas laporan; (c) menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; (d) melakukan investiasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; (e) melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakan dan perseorangan; (f) membangun jaringankerja; (g) melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan (h) melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Salah satu tugas Ombudsman adalah memeriksa laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maladministrasi dimaksud dalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabdian kewajiban hukum dalam peneyelnggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau imateriil bagi masyarakat dan orang perorangan (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008). Selanjutnya, Laporan dimaksud adalah pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap ornga yang telah menjadi korban maladministrasi (Pasal 1 angka 4 UU Nomor 37 Tahun 2008).
Wewenang Ombudsman sebagaimana atur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman berwenang : (a) Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; (b) Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pelapor atau pun terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu laporan; (c) Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dari instansi terlapor; (d) Melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan laporan; (e) Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; (f) Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporanm termasuk rekomendasi atau membayar ganti rugi dan/atau rehabilitsi kepada pihak yang dirugikan; (g) Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
Dalam melaksanakan wewenang Ombudsman tersebut, berupa antara lain memeriksa laporan tidak hanya mengutamakan kewenangan yang bersifat memaksa, misalnya pemanggilan, namun dituntut pula untuk mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pihak agar penyelenggara negara dan pemerintahan mempunyai kesadaran sendiri dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan pendekatan persuasif berarti tidak semua laporan harus diselesaikan melalui mekanisme rekomendasi. Hal ini yang membedakan Ombudsman dengan lembaga penegak hukum atau pengadilan dalam menyelesaikan laporan atas dugaan maladministrasi.
Dalam melakukan pemeriksaan atas laporan yang diterimanya, Ombudsman dapat memanggil terlapor dan saksi untuk dimintai keterangannya. Apabila terlapor dan saksi telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa (subpoena power).
Selanjutnya, Ombudsman menyampaikan laporan berkala dan laporan tahunan, atau dapat menyampaikan laporan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden yang dapat dijadikan bahan bagi Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden untuk mengambil kebijakan dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan wewenang Ombudsman di daerah, jika dipandang perlu Ombudsman dapat mendirikan perwakilan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai hubungan hirarkis dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala perwakilan (Pasal 43 UU Nomor 37 Tahun 2008). Namun, sejak diberlakukannya UU Nomor 37 Tahun 2008 hingga kini sudah 2 tahun 8 bulan (saat ditulis buku ini) belum dibentuk perwakilan di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga penanganan pengaduan atas pelanggaran maladministrasi di bidang pelayanan publik di daerah tidak efektif.

Pengawasan legislatif adalah pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Perwakilan Rakyat baik di pusat maupun di Daerah. Atau disebut dengan istilah pengawasan representatif. Dalam Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 71 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, pada intinya bahwa “fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Demikian pula DPRD Provinsi pengawasan diatur dalam Pasal 292 dan Pasal 293 dan DPRD Kabupaten/Kota pengawasan diatur dalam Pasal 343 dan Pasal 344 UU Nomor 27 Tahun 2009, yang pada intinya bahwa “DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan Kabupaten/Kota. 

PROF. MUH. JUFRI DEWA. 2011, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DALAM PERSPEKTIF PELAYANAN PUBLIK

16 komentar:

  1. TANYA: Apa sih contoh asas bertindak cermat dalam HAN (Hukum Administrasi Negara)?

    JAWAB:
    Menurut ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    d. Asas Bertindak Cermat (Principle of Carefulness)
    Asas ini menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.

    Contohnya:
    1. Yang setiap tahun diributkan oleh DPR (legislatif) dengan Pemerintah (eksekutif) tentang undang-undang APBN terkait dengan besaran subsidi. Keributan itu bukan semata disebabkan karena kurangnya kedewasaan (seperti kata Gus Dus, dkk) namun karena besarnya kepentingan masyarakat atas SUBSIDI. Maka Wajib dicermati betul agar, masyarakat tidak dirugikan.

    2. Di tataran Daerah Tingkat I semisal Pemprov Jakarta yang sering melakukan penggusuran, itupun sudah dilakukan dengan pertimbangan yang cermat, bahkan sering memberikan ganti rugi untuk menempati hak atas tanah pemrov sendiri. Hal itu tak lain dan tak bukan demi taat asas bertindak cermat untuk menghindari (meminimalisir) kerugian masyarakat. Kerugian di sini tidak dihitung berdasarkan perhitungan logika AKUNTASI tapi menggunakan logika SOSIAL, karena memang kewajiban pemerintah adalah demi memberikan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    3. Di tataran pemerintah Daerah Tingkat II, semisal Kabupaten Pati, menolak memberikan izin pembangunan pabrik semen di wilayahnya, karena masyarakat setempat menolak kehadiran pabrik tersebut. Secara ekonomi-bisnis, kehadiran pabrik semen tentu akan sangat mendukung kemajuan ekonomi dan mengurangi pengangguran. Namun pemerintahan bukan suatu lembaga yang bertujuan untung (profit-oriented), oleh karena itu aspirasi mayoritas yang lebih mengutamakan kelestarian gunung kapur, WAJIB dimenangkan atas kepentingan ekonomi-bisnis.

    4. Di tataran yudikatif sangat jelas bahwa tiap-tiap Hakim WAJIB (tidak bisa tidak) memutus perkara dengan cermat terutama dalam sengketa antara lembaga negara dengan masyarakat. Politik wajib dikesampingkan, dan keadilan wajib diutamakan demi memberikan rasa keadilan dan menghindari (meminimalisir) kerugian masyarakat.

    Demikian, dan masih banyak contoh lain.

    BalasHapus
  2. Pemerintah harus mampu mereformasi Biro Krasi yang selama ini dinilai sangat buruk memeberikan pelayanan kepada Masyarakat , misalnya kantor BPN secara Nasional,
    Perpajakan dan perhubungan , PLN , PDAM Mendagri

    BalasHapus
  3. Mau tanya tentang doktrin perbuatan melawan hukum aparatur negara dan contoh kasusnya ?
    Terima Kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perbuatan melawan hukum sangat luas aspeknya. Ada pidana, ada perdata ada pidana khusus.

      Contoh perbuatan melawan hukum yang diatur dalam KUH Pidana antara lain BAB XXVIII
      KEJAHATAN JABATAN
      Pasal 413 sd 437
      Contoh
      Pasal 423

      Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

      Misal: Pejabat TNI/Polri yang biasa naik kereta atau bis tanpa mau bayar tiket. Pejabat yang dimaksud dalam pasal ini tidak terbatas pada orang yang memegang jabatan tapi secara umum orang yang menjabat (menyandang status) sebagai anggota TNI dan Polri misalnya.

      Adapun doktrin perbuatan melawan hukum menurut perdata jauh lebih luas lagi karena secara yuridis perbuatan melawan hukum perdata mengacu pada pasal 1335 KUH Perdata. Yang kurang lebih maknanya: "barang siapa yang karena salahnya menerbitkan/menimbulkan (membuat ada dari yang asalnya tidak ada) kerugian. Maka atas salahnya itu, wajib mengganti rugi.

      Sedangkan secara empiris, hampir semua perbuatan melawan hukum baik diancam pidana maupun tidak, akan berakibat timbulnya kerugian.

      Semisal aparatur negara kan wujudnya luas, termasuk TNI/Polri, ASN/PNS, DPR dll.

      Contoh guru/dosen salah memberi nilai kepada siswa atau mahasiswanya. Sepanjang bisa dibuktikan kekeliruan itu dan adanya kerugian pada siswa atau mahasiswa tersebut, maka gugatan perdata bisa langsung diajukan ke pengadilan negeri setempat.

      Demikian.

      Hapus
    2. ASALAMUALAIKUM!

      SAYA MINTA PENJELASAN, KERANGKA HAN DALAM KERANGKA ILMU PENGETAHUAN HUKUM,, ITU SEPERTI BAGAIAMANA????

      Hapus
  4. mau tanya dong kalau tinjauan dari hukum administrasi negara terhadap kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan untuk kepenuhan kesehatan apa ya?

    BalasHapus
  5. sipp.. terimaksih, membantu sekali

    BalasHapus
  6. Contoh aktivitas/perbuatan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah yang tidak mendasarkan diri pada falsafah pemerintahan (dari sila 1-5)?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon diperjelas falsafah pemerintahan atau Pancasila?
      a. Contoh aktivitas/perbuatan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah yang tidak mendasarkan diri pada falsafah pemerintahan (dari sila 1-5)?
      atau
      b. Contoh aktivitas/perbuatan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah yang tidak mendasarkan diri pada Pancasila (dari sila 1-5)?

      Hapus
  7. Mau tanya apa pentingnya kebijakan publik yang ditinjau dari aspek yuridis, sosial, dan aspek ideal?

    BalasHapus
  8. Mau tanya apa pentingnya kebijakan publik yang ditinjau dari aspek yuridis, sosial, dan aspek ideal?

    BalasHapus
  9. Pentingnya kebijakan publik ditinjau dari aspek yuridis adalah agar kebijakan publik yang dikeluarkan memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan hukum.

    Pentingnya kebijakan publik ditinjau dari aspek sosial adalah agar kebijakan publik yang dikeluarkan memiliki dasar legitimasi dan tidak bertentangan dengan kehendak masyarakat.

    Pentingnya kebijakan publik ditinjau dari aspek ideal adalah agar kebijakan publik yang dihasilkan memiliki filosofi ideal menuju perbaikan yang mendorong kemajuan serta tidak bertentangan dengan akal sehat (common sense).

    BalasHapus
  10. ingin bertanya, apakah perbedaan antara disposisi dan rekomendasi jika dikaitkan dengan teori pelimpahan wewenang dalam hukum administrasi negara, dan dimanakah posisi keduanya. apakah termasuk dalam salah satu bentuk pelimpahan wewenang?

    BalasHapus
  11. Izin bertanya, Apa sih tujuan dibentuknya HAN ? HAN dalam suatu negara dapat diklasifikasikan atas apa saja dan Apa beda organ Negara dengan Organ pemerintah ?

    BalasHapus
  12. Apakah rekomendasi yg dikeluarkan oleh pejabat negara, jg dianggap keputusan yg dapat digugat di PTUN?

    BalasHapus