Total Tayangan Halaman

Senin, 29 Oktober 2012

Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus

Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus (algemeen en bijzonder strafrecht). 

Hukum pidana umum memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang. Aturan-aturan ini terdapat dalam KUHP saja. 

Adapun Undang-undang selain KUHP merupakan ketentuan hukum khusus yang bisa mengecualikan ketentuan dalam KUHP. Hukum pidana khusus memuat aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum, ialah mengenai golongan-golongan tertentu atau berkenaan dengan jenis-jenis perbuatan tertentu.

Contoh yang termasuk hukum pidana khusus, misalnya:
a. Hukum pidana tentara (militer), yang hanya berlaku untuk anggota tentara dan yang dipersamakan, penerapan hukumnya menggunakan KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer).
b. Hukum pidana fiskal, yang memuat delik-delik yang berupa pelanggaran aturan-aturan pajak (fiscus berarti Bendaharawan Negara).
c. Hukum pidana ekonomi, yang memuat aturan-aturan mengenai pelanggaran-pelanggaran ekonomi.
d. Hukum Kepabeanan, yang berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Terhadap pidana kepabeanan (semisal penyelundupan, dll) tidak dibenarkan dilakukan penyidikan oleh selain aparat pabean (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
e. Hukum Cukai yang mengatur minuman mengandung etil alkohol (minuman keras), hasil tembakau (cerutu, rokok, dll), yang berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang  Cukai. Terhadap pidana Cukai (semisal pita cukai palsu, dll) tidak dibenarkan dilakukan penyidikan oleh selain aparat Bea Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

Pemahaman secara umum dan sederhana, bahwa hukum pidana memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan. Hukum pidana menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman berupa sanksi pidana tertentu bagi yang melanggar larangan tersebut, dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan, juga menentukan bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut.

Asas hukum yang terkenal dalam pemberlakukan hukum pidana khusus adalah doktrin Lex Generalis derogat Lex Specialis, asas ini sangat terinspirasi pada kaidah hukum Islam.

Contoh kaidah kekhususan dalam praktek hukum Islam:
1. Diwajibkan sholat Dhuhur 4 roka'at. Dikecualikan kewajiban 4 roka'at itu menjadi cukup 2 roka'at bagi para musafir.
2. Diwajibkan zakat sebagai salah satu rukun Islam, namun dikecualikan bagi mereka yang tidak mampu. bagi golongan yang tidak mampu itu bahkan malah diberikan zakat.
3. Diperintahkan menikah poligami (2, 3, 4) namun dikecualikan bagi mereka yang takut tak mampu berbuat adil.
4. Semua hewan yang di bumi dihalalkan untuk dimakan. Lalu dikecualikan atas hewan-hewan tertentu semisal , babi, anjing, tikus dan semua bangkai hewan. Yang dimaksud bangkai adalah hewan yang mati bukan karena disembelih/ diburu oleh manusia. Lalu dikecualikan lagi (diijinkan untuk makan binatang haram itu) bagi mereka yang terpaksa (darurat) misal tersesat di hutan lalu ketemu bangkai babi. Segala bangkai itu haram, apalagi babi, namun dalam hal itu dikecualikan. Segala bangkai itu adalah haram, namun dikecualikan atas ketentuan tersebut bangkai segala hewan laut, halal untuk dimakan. lalu segala bangkai hewan laut itu dikecualikan atas hewan laut yang membahayakan bila dimakan (misal ikan beracun) karena memang larangan untuk membunuh (apalagi bunuh diri) adalah bersifat MUTLAK. Demikianlah kisah halal-haram, pembolehan-pengecualian, keumuman-Kekhususan, dan masih banyak contoh lainnya.
Wallahu a'lam.

HUKUM PIDANA KHUSUS



I. DASAR PEMIKIRAN DAN LINGKUP PENGERTIAN PIDANA KHUSUS
Setiap negara tidak terkecuali Indonesia mempunyai perundang-undangan Pidana Khusus. Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan suatu kodifikasi hukum pidana yang seharusnya memasukkan semua tindak pidana di dalam kodifikasi tersebut. Akan tetapi hal itu tampaknya tidak mungkin, karena selalu timbul perbuatan-perbuatan baru seiring dengan perkembangan jaman. Sebagai konsekuensinya pemerintah menciptakan berbagai peraturan perundang-undangan pidana khusus yang memuat tindak pidana baru di luar KUHP.
Memperhatikan dasar-dasar umum di dalam KUHP umum terdapat suatu bagian yang disebut sebagai aturan umum. Dapat dilihat dalam Buku I yang memuat asas-asas hukum pidana pada umumnya yang berlaku bagi semua bidang hukum pidana positif baik yang dimuat dalam KUHP atau yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan pidana yang lain. Mengingat ketentuan tersebut di atas, maka semua Tindak Pidana harus tunduk pada ketentuan pokok, kecuali apabila secara khusus diatur dalam ketentuan itu sendiri.
Tindak Pidana Khusus (TPK) Pembahasannya :
Cenderung melihat pada perilaku / perbuatan (yang mengakibatkan) yang dilarang oleh Undang-Undang.
Lebih pada persoalan-persoalan legalitas / apa-apa yang diatur dalam UU.
Mengandung acuan kepada norma hukum semata / legal Norm, hal-hal yang di luar perundang-undangan tidak termasuk dalam pembahasan.
Hukum Pidana Khusus (HPK) Pembahasannya :
Tidak hanya melihat pada Handeling, tetapi konsep-konsep yang mendasari Handeling itu (kenapa dan mengapa) dan mengandung pemikiran dogmatic.
Kandungan legalitas juga menyangkut pondasi / asas-asas hukum.
Dengan demikian maka TPK itu menjadi bagian dari HPK.
II. HUBUNGAN PIDANA UMUM DENGAN PIDANA KHUSUS
KUHP sebenarnya sudah menyadari bahwa suatu saat akan hadir hukum pidana baru, di mana hal itu diatur dalam pasal 103 yang mengatur hubungan antara Pidana Umum dengan Pidana Khusus “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain”. Jadi hubungannya terpisah oleh Azas yang dikenal dengan “Lex Specialist Lex Generalis”. Hal ini berarti aparat tidak mungkin lagi menggunakan keduanya.
III. SEJARAH PERKEMBANGAN PIDANA KHUSUS
Konsep obyektif bahwa dalam kehidupan masyarakat selalu terjadi perubahan social sesuai perkembangan kehidupan di mana perkembangan itu belum diatur dalam peraturan pidana yang ada.
Pemerintah menciptakan peraturan perundang-undangan yang merupakan social Engineering dan social control.
Tidak dimasukkannya ketentuan baru dalam KUHP (kodifikasi) karena :
  1. Harus merubah sistematika KUHP.
  2. Bersifat Elastis dan Temporer (tidak berlaku lama sebagaimana KUHP).
  3. Ternyata bidang-bidang yang baru itu memerlukan aspek hukum pidana agar peraturan-peraturan dalam bidang hukum yang lain itu ditaati.
Ketiganya adalah dasar lahirnya bidang hukum pidana khusus di dalam Negara.
IV. PENGERTIAN PIDANA KHUSUS
1.      Prof. Pompe : Menunjuk pada Pelaku Khusus dan Obyek Khusus.
Maksud khusus di sini adalah :
  • Pelaku Khusus artinya tidak semua orang dapat melakukan tindak pidananya.
  • Obyek yg Khusus artinya perbuatan yg diatur adalah perbuatan-perbuatan yg tidak diatur dalam aturan pidana umum tetapi dalam peraturan pidana khusus.
2.      DR. Andi Hamzah : Keseluruhan ketentuan-ketentuan aturan Pidana (perundang-undangan Pidana) di luar KUHP.
V. ARTI KEKHUSUSAN
 
  
Khusus di sini maksudnya adalah bahwa ketentuan Materiil dan Formilnya menjadi satu dalam peraturan pidana tersebut.
Tetapi dalam peraturan pidana umum, aturan Materiil dan formilnya terpisah, ketentuan Materiil diatur dalam KUHP sedangkan ketentuan Formil dalam KUHAP.


Ketentuannya
Materiil      diatur pasal 103 KUHP
Formil        diatur pasal 284 KUHAP
VI. PENGEYAMPINGAN – PENYIMPANGAN PIDANA KHUSUS
Pengenyampingan atau Penyimpangan dalam Pidana Khusus sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, terdapat banyak perbedaan dalam bidang Pidana Khusus dengan Pidana Umum. Sekalipun demikian, keberadaan Pidana Khusus diakui dalam Pidana Umum sbg hukum pidana positif (hukum yg diberlakukan dlm suatu negara).
Dalam menelaah lebih jauh tentang kekhususan dari TPK ditemukan pengenyampingan atau penyimpangan dari TPU. Penyimpangan ini dapat dilihat dari keberadaan dan penerapan peraturan perundang-undangan pidana khusus. Penyimpangan tersebut di antaranya secara :
1. Umum
Menurut Prof. A. Molte penyimpangan ini dapat terjadi dalam dua kategori yaitu :
 
  
a. Penyimpangan secara Diam-Diam
Yaitu penyimpangan yang dilakukan oleh pidana khusus di mana tidak menyebutkan secara tegas tentang tidak diberlakukannya aturan pidana umum. Akan tetapi keberadaannya sudah menunjukkan adanya penyimpangan yang dilakukan secara diam-diam.
Artinya dengan dibuatnya ketentuan yang secara khusus oleh pemerintah dan diberlakukan terhadap masyarakat itu sudah secara otomastis melakukan penyimpangan.
b. Penyimpangan secara Tegas
Yaitu apabila peraturan pidana khusus secara tegas menyebutkan di dalam ketentuannya tidak memberlakukan ketentuan umum.
Artinya secara tegas ada ketentuan yang mengatur tentang penyimpangan terhadap ketentuan umum.
2. Penyimpangan Azas Pidana Umum
 
  
a. Azas Legalitas
Azas ini berlaku juga di dalam hukum pidana khusus.

b. Analogi
Analogi yang tidak digunakan di dalam  Pidana Umum, di dalam Pidana Khusus hal itu bisa digunakan. Misalnya dalam menentukan kerugian perekonomian Negara.

c. Retroaktif
d. Perubahan UU
i.      Dalam Pidana Umum, apabila terjadi perubahan UU maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa.
ii.      Tetapi dalam Pidana Khusus hal itu berlaku sebaliknya, artinya dikenakan yang lebih memberatkan.
3. Penyimpangan secara Pidana
a.       Dapat dilakukan peradilan in absentia
b.      Penerobosan terhadap rahasia Bank
c.       Omkering Bewijts Lacjk atau pembuktian terbalik, yaitu hak tersangka untuk melakukan pembuktian secara sebaliknya. (di dalam pidana umum hal ini tidak dikenal).
d.      Di dalam KUHP hanya dikenal denda, tetapi di dalam Pidana Khusus dikenal denda dan ganti rugi.
e.       Ada lembaga Schikking, khususnya dalam bidang ekonomi, yaitu adanya kewenangan dari JPU untuk menyelesaikan perkara pada tingkat penuntutan tanpa melalui lembaga peradilan.

Delik Khusus Hukum Pidana




Delict berasal dari bahasa latin yaitu delictum (delik) disebut strafbaar feit atau tindak pidana. Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana (straaf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan,
Menurut rancangan KUHP Nasional unsur delik terdiri dari :
  • Unsur Formil
-          Perbuatan manusia
-          Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.
  • Unsur Materil
Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan. 


Delik-delik khusus
  1. Delik kejahatan terhadap kepentingan hukum Negara
  2. Delik kejahatan terhadap nyawadan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawatubuh dan kesehatan.
  3. Delik-delik khusus tersebar di luar KUHP, seperti :
-          UU tentang senjata api
-          UU tentang tindak pidana ekonomi
-          UU tentang tindak pidana imigrasi
-          UU tentang tindak pidana korupsi
-          UU tentang narkotika dan psykotropika
-          UU tentang terorisme
Menurut Prof. Simons
Delik khusus selain kejahatan yang ditunjukan terhadap kepentingan hukum negara termasuk pula kejahatan sebagai berikut :
  • Kejahatan yang ditunjukan terhadap lembaga-lembaga yang secara langsung ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
  • Kejahatan yang ditunjukan terhadap pelaksanaan tugas peradilan
  • Kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatan.
  • Kejahatan yang ditujukan terhadap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan mereka yang sah.
Kejahatan terhadap keamanan Negara (‘makar’) menurut pasal 104 KUHP.
“MAKAR” dengan maksud untuk meghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Yang disebut MAKAR secara mutlak perlu adanya suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan, seperti yang dimaksud pasal 53 KUHP.
Pada makar tindak pidananya sendiri merupakan suatu tindakan pelaksanaan seperti yang dimaksudkan pasal 53 ayat (1) KUHP, maka tidak mungkin terdapat suatu percobaan untuk melakukan suatu makar.
Disyaratkan keharusan tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar, tidak cukup dari seorang pelaku, itu baru merupakan tindak persiapan melainkan harus sudah terwujud dalam suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan.
Hal ini merupakan pendapat dari para ahli hukum, yaitu :
-          Prof. Noyon
-          Prof. Langemeijer
-          Prof. Simons
-          Prof. Bemmelen
-          Prof. Hattum
Perundang-undangan yang bersifat khusus artinya diluar KUHP seperti :
-          Pidana ekonomi
-          Pidana subversi
-          Pidana korupsi
-          Pidana imigrasi, dll.
KUHP terdiri dari 3 Buku, yaitu :
  • Buku I. Ketentuan Umum (Algemere Bepalingen).
Berisi : Asas-asas hukum pidana (beginsel) dan pengertian hukum pidana (begripen).
Berlaku untuk keseluruhan hokum pidana positif baik yang ada di dalam KUHP maupun yang ada diluar KUHP
Pasal 1 ayat (1) asas legalitas, tujuannya untuk kepastian hokum yang menganut lairan Positivisme (Hans Kelsen) terkenal dengan teori pyramidal (Stuppen Baud as Recht) atau serine disebut juga Grand Norm.
  • Buku II (Misdrijvendan Buku III (Overtredingenisinya :
Kejahatan (perbuatan asosial, perbuatan yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh negra)
Pelanggaran (perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian)
Delik-delik khusus yang terdapat di dalam KUHP :
  • Tindak pidana kekayaan
  • Tindak pidana nyawa
  • Tindak pidana kesusilaan
Delik-delik khusus yang terdapat diluar KUHP :
  • Tindak pidana Korupsi
  • Tindak pidana Ekonomi
  • Tindak pidana Terorisme
  • Tindak pidana Narkotikadll.
Sebab-sebab adanya Delik Khusus.
  1. Karena adanya perubahan sosial secara cepat sehingga perubahan-perubahan itu perlu dibuat peraturannya yang didalam peraturan tersebut mencantumkansanksi pidana.
  2. Kehidupan modern yang semakin kompleks sehingga disamping ada (pidanaberupa  yunifikasi hukum (KUHP) juga diperlukan peraturan pidana yangbersifat temporer.
  3. Hukum berfungsi sebagai control social (Roscue Pound).
Law as tool of social engineering and social control (hukum itu tidak saja dalam perubahan sosial tetapi didepan perubahan).
  1. Semakin banyak peraturan hukum terutama dilapangan peraturan Hukum PerdataHukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara memuat sanksipidana.
  • UU Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2004 tentang Korupsi
  • UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika.
Hubungan delik-delik khusus yang terdapat didalam dan diluar KUHP.
Ada titik hubungan atau pertalianantara delik-delik khusus yang terdapat dalam KUHP dengan yang diluar KUHP (yaitu dalam pasal 103 KUHP).
Maksudnya kedelapan Bab Pertama buku ini berlaku juga bagi perbuatan lainnya yang dapat dipidana kecuali bila undang-undang tersebut menentukan aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum.
Komentar pasal 103 KUHP
Menurut NOLTE
Ada dua macam pengecualian berlakunya pasal 103 Kiatb Undang-undang Huum Pidana, yaitu :
  • Undang-undang lain menentukan lain secara tegas pengecualian berlakunya pasal 103 KUHP.
  • Undang-undang lain menentukan secara diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian dari pasal 103 KUHP tersebut.
Pengertian Kejahatan dan Pelanggaran menurut Para Ahli.
Pengertian Kejahatan.
1. Menurut M.v.T
Kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
2. R. Susilo
  • Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
  • Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikanmasyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
3. M. A. Elliat
Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.
4. Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro
Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya. Selanjutnya Dr. J.E. Sahetapy, S.H mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu penekanan belaka dari penguasa (pemerintah) yang dalam pelaksanaannya kepada pundak hakim untuk memberikan penilaian apakah suatu persoalan yang diajukan kepadanya merupakan perbuatan pidana atau bukan.
5. Mr. W. A. Bonger
Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa pemberian penderitaan.
Pengertian Pelanggaran
Menurut M.v.T. memberikan batasan mengenai pelanggaran (wetsdeliktern) yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian.

Kamis, 27 September 2012

MIKHA TAMBAYONG - SEINDAH PAGI

UNTUNGNYA HIDUP DI JAKARTA YAA INI :
LUMAYAN BISA NONTON BEGINIAN




Kau teduhkan jiwaku
Kau menghapus salahku
Saat diriku terjatuh
Dalam jenuh hati

Ku tak lagi sendiri
Kau telah lengkapi aku
Tiada lagi yang ku inginkan
Hanya kau kekasihku

Cintamu seindah pagi
Menerangi gelisah hati ini
Cintamu tlah menangkan ruang hatiku
Semuanya untukmu
Ku tak lagi sendiri
Kau telah lengkapi aku
Tiada lagi yang ku inginkan
Hanya kau kekasihku

Cintamu (cintamu) seindah pagi (seindah pagi)
Menerangi gelisah hati ini
Cintamu tlah menangkan ruang hatiku
Semuanya untukmu

"Hanya Kau Kekasihku"

10 Nasihat Rasulullah kepada putrinya, Fatimah Az-Zahra binti Rasulillah SAW

Ada 10 Nasihat Rasulullah kepada putrinya, Fatimah Az-Zahra binti Rasulillah SAW. Sepuluh nasihat yang beliau sampaikan merupakan mutiara yang termahal nilainya, khususnya bagi setiap istri yang mendambakan keshalehan. Nasihat atau wasiat tersebut adalah :

1. Wahai Fatimah! Sesungguhnya wanita yang membuat tepung untuk suami dan anak-anaknya kelak Allah tetapkan baginya kebaikan dari setiap biji gandum yang diadonnya dan juga Allah akan melebur kejelekan serta meningkatkan derajatnya.

2. Wahai Fatimah! Sesungguhnya wanita yang berkeringat ketika menumbuk tepung untuk suami dan anak-anaknya, niscaya Allah akan menjadikan antara neraka dan dirinya tujuh tabir pemisah.

3. Wahai Fatimah! Sesungguhnya seorang yang meminyaki rambut anak-anaknya lalu menyisirnya dan kemudian mencuci pakaiannya maka Allah akan tetapkan pahala baginya seperti pahala memberi makan seribu orang yang kelaparan dan memberi pakaian seribu orang yang telanjang.

4. Wahai Fatimah! Sesungguhnya wanita yang membantu kebutuhan tetangganya, maka Allah akan membantunya untuk dapat minum telaga kautsar pada hari kiamat nanti.

5. Wahai Fatimah! Yang lebih utama dari seluruh keutamaan di atas adalah keridhaan suami terhadap istri. Andai kata suamimu tidak ridha kepadamu, maka aku tidak akan mendoakanmu. Ketahuilah wahai Fatimah, kemarahan suami adalah kemurkaan Allah.

6. Wahai Fatimah! Di saat seorang wanita mengandung, maka malaikat memohonkan ampunan baginya, dan Allah tetapkan baginya setiap hari seribu kebaikan serta melebur seribu kejelekan. Ketika seorang wanita merasa sakit akan melahirkan, maka Allah tetapkan pahala baginya sama dengan pahala para pejuang di jalan Allah. Di saat seorang wanita melahirkan kandungannya, maka bersihlah dosa-dosanya seperti ketika ia dilahirkan dari kandungan ibunya. Di saat seorang wanita meninggal ketika melahirkan, maka tidak akan membawa dosa sedikitpun. Di dalam kubur akan mendapat taman indah yang merupakan bagian dari taman surga. Allah memberikan pahala kepadanya sama dengan pahala seribu orang yang melaksanakn ibadah haji dan umrah dan seribu malaikat memohonkan ampunan baginya hingga hari kiamat.

7. Wahai Fatimah! Di saat seorang istri melayani suaminya selama sehari semalam dengan rasa senang dan ikhlas, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya serta memakaikan pakaian padanya pada hari kiamat berupa pakaian yang serba hijau dan menetapkan baginya setiap rambut pada tubuhnya seribu kebaikan. Allah pun akan memberikan kepadanya pahala seratus kali ibadah haji dan umrah.

8. Wahai Fatimah! Di saat seorang istri tersenyum di hadapan suaminya maka Allah akan memandangnya dengan pandangan penuh kasih.

9. Wahai Fatimah! Disaat seorang istri membentangkan alas tidur untuk suaminya dengan rasa senang hati, maka para malaikat yang memanggil dari langit menyeru wanita itu agar menyaksikan pahala amalnya, dan Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.

10. Wahai Fatimah! Disaat seorang wanita meminyaki kepala suami dan menyisirnya, meminyaki jenggot dan memotong kumisnya, serta memotong kukunya, maka Allah akan memberi minuman arak yang dikemas indah kepadanya, yang didatangkan dari sungai-sungai surga. Allahpun akan mempermudah sakaratul maut baginya, serta menjadikan kuburnya bagian dari taman surga. Allahpun menetapkan baginya bebas dari siksa neraka serta dapat melintasi shiratal-mustaqim dengan selamat.

Dari Abdullah bin Amr Al-Ash r.a, Rasulullah bersadbda : “DUNIA ADALAH SUATU KESENANGAN, DAN SEBAIK-BAIK KESENANGAN ADALAH WANITA YANG SHALEHAH.”
( HR. Muslim )

IKHLASKAH

DALAM surah Al-An'am (6: 162-163) Allah SWT berfirman, "Katakanlah (Muhammad), sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim)."
Ikhlas adalah melakukan amalan-amalan semata-mata mencari keridaan Allah SWT. Amalan-amalan tersebut tanpa dicampuri dengan keinginan dunia, keuntungan, pangkat, harta, kemasyhuran, kedudukan tinggi, meminta pujian, menuruti hawa nafsu, dan lainnya.
Setiap amal saleh mempunyai dua syarat agar diterima di sisi Allah. Pengertiannya, Allah tidak menerima amalan seseorang hamba, melainkan jika memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas dan mutaba'atur-rasul (mengikuti sunah Rasulullah SAW).
Bila syarat yang pertama terpenuhi (ikhlas), maka tercapailah kesahihan batin. Dan, bila syarat yang kedua terpenuhi, maka tercapailah kesahihan lahir.
Berkenaan dengan syarat yang pertama, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung pada niat dan sesungguhnya seseorang akan mendapatkan apa yang diniatkannya ." (HR Bukhari dan Muslim)
Adapun yang berkenaan dengan syarat kedua, yaitu mengikuti sunah Rasulullah, maka beliau telah bersabda, "Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami yang bukan dari kami, maka dia tertolak." (HR Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak sesuai dengan urusan kami, maka dia tertolak."
Allah telah banyak menyebutkan kedua syarat tersebut dalam Alquran. Diantaranya firman-Nya dalam surah Luqman (31: 22), `'Dan barang siapa berserah diri kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya dia telah berpegang kepada buhul (tali) yang kukuh. Hanya kepada Allah kesudahan segala urusan."
Adapun sikap berserah diri kepada Allah adalah mengikhlaskan niat dan beramal karena-Nya. Sedangkan berbuat kebaikan adalah mengikuti sunah Rasulullah SAW. Allah berfirman, "(Dialah) Yang menciptakan mati dan hidup, untuk menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa, Maha Pengampun." (QS 67:2)
Ikhlas mempunyai banyak tanda dan ciri-ciri. Diantara tanda-tanda tersebut adalah: Pertama, orang yang ikhlas bercirikan takut akan kemasyhuran dan sanjungan yang dapat membawa fitnah kepada diri sendiri dan agamanya.
Pun jika ia seorang yang mampu, maka hendaknya ia meyakini bahwa Allah menerima sesuatu berdasarkan batin, bukannya zahir. Karena, bila seseorang merasa memiliki kemasyhuran di seluruh penjuru dunia sekalipun, sedangkan niatnya barcampur-baur, maka kemasyhurannya itu tidak akan memberi manfaat apapun kepadanya.
Kedua, orang yang ikhlas senantiasa menganggap dirinya hina di hadapan Allah SWT. Hatinya tidak boleh dimasuki oleh sifat takabur dan takjub terhadap diri sendiri. Bahkan, ia senantiasa merasa takut kalu-kalu dosanya tidak diampuni oleh Allah atau kebaikannya tidak diterima oleh-Nya.
Ketiga, orang yang ikhlas lebih menyukai melakukan amal kebaikan secara sembunyi-sembunyi daripada amalan yang dipenuhi dengan iklan dan irama kemasyhuran.
Keempat, orang yang ikhlas tidaklah bekerja semata-mata untuk mencari keuntungan atau mencapai kemenangan saja. Ia melakukannya semata-mata karena mencari keridaan Allah dan mematuhi perintah-Nya.
Kelima, orang yang ikhlas senantiasa merasa gembira dengan adanya orang-orang yang mempunyai kemampuan melebihi dirinya. Ia mampu berbagi amal dan memberi peluang kepada siapa saja yang mampu untuk menggantikan posisinya tanpa merasa berat hati atau berusaha menjegal dan menghalangnya, atau menghina dan marah kepadanya.
Bahkan, kita melihat orang yang ikhlas itu, apabila melihat orang yang lebih baik darinya dalam memikul tugas, maka ia mau mengundurkan diri dalam keadaan ridha. Ia akan mengutamakan orang tersebut dari pada dirinya dalam keadaan taat dan bahagia.

BAJA ATAU KACA

"Palu Menghancurkan Kaca, Tetapi Palu Membentuk Baja"

Jika jiwa kita rapuh seperti kaca, maka ketika palu/masalah menghantam, kita akan mudah putus asa, frustasi, kecewa, marah, dan jadi remuk redam.

Jika kita adalah kaca, maka kita juga rentan terhadap benturan. Kita mudah tersinggung, kecewa, marah, atau sakit hati saat kita berhubungan dengan orang lain. Sedikit benturan sudah lebih dari cukup untuk menghancurkan hubungan kita.

Jangan pernah jadi kaca, tapi jadilah baja. Mental baja adalah mental yang selalu positif, bahkan tetap bersyukur di saat masalah dan keadaan yang benar-benar sulit tengah menghimpitnya.

Mengapa demikian? Orang yang seperti ini selalu menganggap bahwa "masalah adalah proses kehidupan untuk membentuknya menjadi lebih baik". Sepotong besi baja akan menjadi sebuah alat yg lebih berguna setelah lebih dulu diproses dan dibentuk dengan palu. Setiap pukulan memang menyakitkan, namun mental baja selalu menyadari bahwa itu baik untuk dirinya.

Jika hari ini kita sedang ditindas oleh masalah hidup, jangan pernah merespons dengan sikap yang keliru!
Jika kita adalah "baja", kita akan selalu melihat palu yang menghantam kita sebagai sahabat yang akan membentuk kita.
Sebaliknya jika kita "kaca" maka kita akan selalu melihat palu sebagai musuh yang akan menghancurkan kita.!!!

Kenapa Blog Kalah dari Facebook

Karena susah ngisi Blog via HP
Pake BB Jannings 9810 aja susah banget 
Apalagi yg pake mito dkk

Sedang FB, guampang banget pake aneka HP China pun oke

Yah begitulah
Sekali-kali Google Goblog juga


Semoga google lekas introspeksi dan meningkatkan mutu / kemudahan ngisi blog via blackberry.

Curhat via Al Quran

Ya Allah…

Ketika ku katakan : Hamba disakiti
Engkau menjawab : “… janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah” (QS 39:53)

Ketika ku katakan : Tak ada yang mengerti kegalauan hati hamba
Engkau menjawab : “Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS 13:28)

Ketika ku katakan : Begitu banyak orang yang menyakiti hamba
Engkau menjawab : “Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka…” (QS. 3:159)

Ketika ku katakan : Hamba sangat kesepian
Engkau menjawab : “Kami lebih kepadanya daripada urat lehernya.” (QS. 50:16)

Ketika ku katakan : Dosa hamba melimpah
Engkau menjawab : “…dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada الله .” (QS. 3:135)

Ketika ku katakan : Jangan tinggalkan hamba
Engkau menjawab : “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu” (QS. 2:152)

Ketika ku katakan : Masalah hamba sangat banyak
Engkau menjawab : “Barangsiapa yang bertaqwa kepada الله niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. 65:2)

Ketika ku katakan : Impian hamba banyak yang tidak menjadi nyata
Engkau menjawab : Berdo’alah kepada-Ku,niscaya akan Ku-perkenankan bagimu” (QS. 40:60)

PIKIRAN NEGATIF TERNYATA TIDAK BAIK BAGI KESEHATAN


1. MARAH selama 5 menit akan menyebabkan sistem imun tubuh kita mengalami depresi selama 6 jam..

2. DENDAM & MENYIMPAN KEPAHITAN akan menyebabkan imun tubuh kita mati.. Dari situlah bermula segala penyakit, seperti STRESS, KOLESTEROL, HIPERTENSI, SERANGAN JANTUNG, RHEMATIK, ARTHRITIS, STROKE (perdarahan / penyumbatan pembuluh darah)..

3. Jika kita sering membiarkan diri kita STRESS, maka kita sering mengalami GANGGUAN PENCERNAAN..

4. Jika kita sering merasa KHAWATIR, maka kita mudah terkena penyakit NYERI PUNGGUNG..

5. Jika kita MUDAH TERSINGGUNG, maka kita akan cenderung terkena penyakit INSOMNIA (susah tidur)..

6. Jika kita sering mengalami KEBINGUNGAN, maka kita akan terkena GANGGUAN TULANG BELAKANG BAGIAN BAWAH..

7. Jika kita sering membiarkan diri kita merasa TAKUT yang BERLEBIHAN, maka kita akan mudah terkena penyakit GINJAL..

8. Jika kita suka ber-NEGATIVE THINKING, maka kita akan mudah terkena DYSPEPSIA (penyakit sulit mencerna)..

9. Jika kita mudah EMOSI & cenderung PEMARAH, maka kita bisa rentan terhadap penyakit HEPATITIS..

10. Jika kita sering merasa APATIS (tidak pernah peduli) terhadap lingkungan, maka kita akan berpotensi mengalami PENURUNAN KEKEBALAN TUBUH..

11. Jika kita sering MENGANGGAP SEPELE semua persoalan, maka hal ini bisa mengakibatkan penyakit DIABETES..

12. Jika kita sering merasa KESEPIAN, maka kita bisa terkena penyakit DEMENSIA SENELIS (berkurangnya memori dan kontrol fungsi tubuh)..

13. Jika kita sering BERSEDIH & merasa selalu RENDAH DIRI, maka kita bisa terkena penyakit LEUKEMIA (kanker darah putih)

****

Mari kita selalu BERSYUKUR atas segala perkara yang telah terjadi karena dengan bersyukur, maka HATI ini menjadi BERGEMBIRA & menimbulkan ENERGI POSITIF dalam tubuh utk mengusir segala penyakit tersebut di atas..

Sumber :
Buku “The Healing & Discovering the Power of the Water” (by : Dr. Masaru Emoto)

copas dari : http://srihalimahnurfathonah.blogspot.com/2012/09/pikiran-negatif-ternyata-tidak-baik.html 

Sabtu, 08 September 2012

TERAPI MINUM AIR PUTIH (MURAH SEHAT)

Air merupakan komponen utama dari tubuh manusia. Kadar air tubuh berbeda-beda menurut usia. Janin dalam rahim ibu terdiri dari 100% air, sedangkan bayi yang baru lahir terdiri dari 75% air. Sementara orang dewasa terdiri dari 60% air dan kaum lansia terdiri dari 50% air.
Sebegitu pentingnya air dalam tubuh sehingga sedikit saja kekurangan kadarnya, tubuh bisa mengalami berbagai persoalan kesehatan. Bukan cuma soal kadarnya, keberadaannya boleh dibilang maha penting pada proses aktivitas tubuh. Karena memiliki berbagai fungsi vital yakni :
1. Sebagai Pelarut Dan Alat Angkut sebagai pelarut zat-zat gizi berupa monosakarida, asam amino, lemak, vitamin dan mineral serta bahan-bahan lain yang diperlukan seperti oksigen dan hormon. Zat-zat gizi dan hormon ini di bawa ke seluruh bagian tubuh yang membutuhkan.
2. Sebagai Katalisator yang mempermudah dan mempercepat berbagai reaksi biologis di dalam tubuh, termasuk di dalam saluran pencernaan.
3. Sebagai Pelumas pangkal -pangkal sendi tubuh sehingga tidak saling bergesekan dan dapat bergerak dengan bebas
4. Sebagai Pengatur Suhu Tubuh air mempunyai kemampuan untuk menyalurkan panas, sehingga memegang peranan penting dalam mendistribusikan panas di dalam tubuh.
5. Sebagai Peredam Benturan terdapat pada permukaan organ-organ tubuh tertentu yang bersifat lunak untuk menghindari dan meredam benturan yang dapat menyebabkan kerusakan.
6. Menjaga Kecantikan Dan Kesehatan Tubuh dengan terapi air yang penggunaanya secara internal dengan minum air atau ekternal sebagai pengobatan penyakit. Hal ini terjadi karena air yang diminum dengan jumlah cukup dan metode yang benar dapat memurnikan racun-racun yang terdapat di dalam tubuh.
Terapi Minum Air Putih
Saat ini banyak sekali dikenal berbagai jenis terapi air. Namun ada satu jenis terapi air yang mudah sekali melakukannya, yakni terapi minum air putih. Jika melihat fungsi dan manfaat air bagi tubuh, sungguh dikatakan terapi ini sehat sekali dan dapat mendorong pentembuhan berbagai pernyakit, seperti Kencing Manis, Asma, Bronchitis, Mencret, TBC, Rematik, Batu Ginjal, Kurang Darah, Darah Tinggi, Ambeien, Sembelit, Batuk, Radang Tenggorokan, dan sebagainya.
Caranya :
Terapi minum air putih sejak dulu telah dilakukan oleh nenek moyang, namanya “usha paana chikitsa”. Pagi hari ketika saat bangun tidur minumlah 1.5 liter air, yang kira-kira banyaknya 5 sampai 6 gelas. Lebih baik airnya ditakar dahulu sebanyak 1.5 liter.
Setelah itu Anda boleh mencuci muka. Hal yang sangat penting untuk diketahui bahwa jangan minum atau makan apapun satu jam sebelum dan sesudah minum 1.5 liter air ini. Juga telah diteliti dengan seksama bahwa tidak boleh minum minuman beralkohol pada malam sebelumnya. Bila perlu, gunakanlah air rebus atau air yang sudah disaring.
Untuk permulaan, mungkin akan terasa sulit meminum 1.5 liter air sekaligus, tapi lambat laun akan terbiasa. Unutk latihan, boleh minum 4 gelas dahulu dan sisanya diminum dua menit kemudian. Awalnya Anda akan buang air kecil 2 sampai 3 kali dalam satu jam, tapi setelah beberapa lama, akan normal kembali.
Menurut penelitian dan pengalaman, penyakit-penyakit berikut diketahui dapat disembuhkan dengan terapi ini, dalam waktu terapi seperti tertulis di bawah ini:
TBC Paru-Paru – 3 Bulan
Sembelit – 1 Hari
Kencing Manis – 7 Hari
Tekanan Darah – 4 Minggu
Kanker – 4 Minggu
Asam Urat – 2 Hari
Disarankan agar penderita radang / sakit persendian dan rematik melaksanakan terapi ini tiga kali sehari, yaitu pagi, siang, dan malam satu jam sebelum makan-selama satu minggu, setelah itu dua kali sehari sampai penyakitnya sembuh.(berbagai sumber)