Total Tayangan Halaman

Selasa, 23 Februari 2016

UAS Teori & Hukum Konstitusi

PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
U N T A G   S E M A R A N G
=================================
UJIAN AKHIR SEMESTER GASAL
TAHUN AKADEMIK 2015-2016

Mata Ujian           : Teori & Hukum Konstitusi
Hari / Tanggal      : Sabtu, 13 Februari 2016
W a k t u               : 90 Menit
S i f a t                  : Open Book
S O A L :
1.      Hukum konstitusi adalah bagian dari hukum publik yang mengatur muatan materi konstitusi.
a.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan konstitusi! Apakah konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar? (Jawaban mendasarkan pendapat para pakar/sarjana)
b.      Jelaskan mengapa dalam setiap negara selalu membutuhkan Konstitusi/ Undang-Undang Dasar!
c.       Apa sebenarnya fungsi Konstitusi / Undang-Undang Dasar itu?

2.      Setiap konstitusi mempunyai sekurang-kurangnya tiga kelompok materi muatan.
a.       Sebutkan ketiga materi muatan tersebut!
b.      Apakah Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur hal itu? Berikan masing-masing satu contoh!

3.      Teori Konstitusi juga membicarakan klasifikasi konstitusi, baik menurut jenisnya maupun sifatnya.
a.       Menurut jenisnya antara lain kita mengenal apa yang disebut dengan written constitution dan unwriten constitution atau documentary constitution dan non documentary constitution. Jelaskan perbedaan keduanya!
b.      Menurut sifatnya antara lain kita mengenal apa yang disebut rigid constitution dan flexible constitution. Jelaskan perbedaan keduanya!
c.       Undang-Undang Dasar 1945 baik menurut jenis dan sifatnya termasuk yang mana? Jelaskan!

4.      Dalam Undang-Undang Dasar / Konstitusi selalu terdapat pasal yang memungkinkan Konstitusi / Undang-Undang Dasar itu diubah.
a.       Mengapa demikian? Jelaskan argumentasi saudara! Apakah Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur demikian? Di mana hal tersebut diatur?
b.      Dalam perubahan Undang-Undang Dasar kita mengenal cara perubahan ala Perancis dan cara perubahan ala Amerika Serikat. Jelaskan perbedaan antara keduanya! Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, menganut cara yang mana? Jelaskan!

5.      Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dinyatakan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali.
a.       Jelaskan alasan perubahan tersebut!
b.      Tujuan perubahan?
c.       Dasar hukum perubahan?
d.      Kesepakatan dasar yang diambil MPR sebelum melakukan perubahan?
e.       Cara perubahan?
f.       Kapan perubahan itu dilakukan?

J A W A B A N :
1.      Hukum konstitusi adalah bagian dari hukum publik yang mengatur muatan materi konstitusi.
a.       Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Berikut penjelasan para ahli mengenai pengertian konstitusi :
1)      Richard S. Kay
Konstitusi ialah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan  lebih awal.
2)      Cart J. Friedrich
Konstitusi merupakan sekumpulan kegiatan yang dibuat oleh dan atas nama rakyat, akan tetapi dikenakan beberapa pembatasan  dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang dibutuhkan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.
3)      Cf. Strong
Konstitusi ialah sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
4)      Chairul Anwar
Konstitusi merupakan fundamental laws mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.
5)      Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sistem pemerintahan.
6)      E. C. S. Wade
Konstutusi yaitu sebuah naskah yang menjelaskan rangka dan tugas pokok dari suatu badan pemerintahan di suatu negara juga menentukan cara kerja dari badan pemerintahan tersebut.
7)      Lord James Brice
Konstitusi ialah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap terhadap  berbagai lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui.
8)      L. J. Van Apeldoorn
Beliau menyatakan bahwa konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.
9)      Miriam Budiarjo
Konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsadan dasar organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi berbagai peraturan pokok dan utama yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan masalah politi, ekonomi dan lain sebagainya.
10)  A. A. H. Struijcken
Konstitusi itu sama dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi kenegaraan.
11)  Herman Heller
Membagi konstitusi kedalam tiga pengertian, yaitu:
a)      Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah merupakan undang-undang yang paling tinggi dan berlaku dalam suatu negara.
b)      Konstitusi ialah satu kesatuan kaidah hidup dalam suatu masyarakat, dimana konstitusi mengandung pengertian yuridis.
c)      Konstitusi merupakan cermin kehidupan politik sebagai realita dalam suatu masyarakat.Dalam hal ini konstitusi mengandung arti sosiologis dan politis.
12)  K. C. Wheare
Mengemukakan bahwa konstitusi ialah seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara.
13)  F. Lassalle
Ada dua pengertian yang dikemukakan oleh beliau, yakni :
a)      Pengertian secara yuridis konstitusi merupakan naskah yang berisikan segala bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara.
b)      Secara sosiologis dan politis, konstitusi merupakan sinthese faktor-faktor dari kekuatan yang realita dalam suatu masyarakat. Konstitusi disini menjelaskan tentang hubungan antara kekuasaan yang ada di suatu negara seprti kabinet, parlemen, raja, parpol, dls.
14)  Ni’matul Huda
Konstitusi terdiri dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Adapun batas-batasannya yaitu :
a)      Gambaran dari lembaga-lembaga negara
b)      Gambaran yang manyangkut HAM
c)      Sekumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa
d)     Dokumen mengenai pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dalam suatu negara
15)  James Bryce
Konstitusi merupakan kerangka negara yang dikoordinir oleh hukum. Yang mana hukum menetapkan:
a)      Fungsi dari segala alat kelengkapan
b)      Hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
c)      Pengaturan tentang pendirian berbagai lembagayang permanen.
16)  Koernimanto Soetopawiro
Konstitusi ialah menetapkan secara bersama-sama. Yang diambil dari bahasa latin cisme yang artinya bersama, dan statute artinya membuat sesuatu gar bisa berdiri.
17)  Prajudi Atmosudirjo
Konstitusi merupakan hasil dari sejarah atau proses dari perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya, seperti itulah konstitusinya.
18)  Carl Schmitt
Ada empat pengertian yang ia kemukakan, yaitu :
a)      Dalam arti yang absolut: dimana konstitusi sebagai faktor integrasi, bentuk negara, sistem tertutup dari setiap norma hukum yang paling tinggi dalam suatu negara, dan sebagai kesatuan organisasi.
b)      Relatif : konstutusi sebagai tuntutan untuk golongan borjuis supaya haknya bissa terjamin dalam negara dan konstitusi dalam arti yang formil dimana konstitusi bisa berupa tertulis dan materiil yang melihat konstitusi dari segi isi.
c)      Positif : konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi sehingga dapat mengubah tatanan kehidupan dalam negara.
d)     Ideal : dimana kosntitusi memuat jaminan atas HAM dan perlindungannya.
19)  Padhmo Wahjono
Konstitusi merupakan pola kehidupan dalam sebuah organisasi yang disebut dengan negara.
20)  Sovernin Lohman
Konstitusi terdiri dari tiga unsur yaitu konstitusi yang dipandang sebagai perwujudan dari perjanjian masyarakat atau warga negara; konstitusi sebagai piagam yang merupakan jaminan atas hak-hak manusia dan masyarakat dan juga menentukan pembatasan antara hak dan kewajiban bagi warga dengan alat-alat pemerintahannya; konstitusi sebagai kerangka bangunan pemerintahan.
Dari uraian di atas, berdasarkan pendapat J.C.T. Simorangkir, konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar.
b.      Setiap negara selalu membutuhkan Konstitusi/ Undang-Undang Dasar karena menurut Lord Bryce:
1)      Adanya kehendak para anggota warga Negara dari Negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan selanjutnya bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa Negara;
2)      Adanya kehendak dari penguasa dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintahan negaranya;
3)      Adanya kehendak para pembentuk Negara baru, agar terdapat kepastian tentang penyelenggaraan Negara;
4)      Adanya kehendak dari beberapa Negara yang pada mulanya berdiri sendiri-sendiri untuk tujuan kerjasama.
Sedangkan menurut M.R. Al Anshori, setia[ negara selalu membutuhkan Konstitusi/ Undang-Undang Dasar karena dasar/ landasan yuridis pendirian negara itu adalah Undang-Undang Dasar/Konstitusi.
c.       Sebenarnya fungsi Konstitusi / Undang-Undang Dasar itu adalah:
Bagir Manan berpendapat:[1]
1)      Merupakan pencerminan dari keadan masyarakat.
2)      Merupakan pedoman mengenai tujuan Negara.
3)      Merupakan pembatasan kekuasaan Negara.
4)      Merupakan perlindungan warga Negara.
5)      Merupakan dasar dari segala peraturan perundang-undangan dalam Negara, UUD  1945 merupakan  Basic  Law/ Fundamental law Negara Republik Indonesia.
Menurut Jimly Asshiddiqie, fungsi konstitusi dapat dilihat sebagai berikut:[2]
1)      Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ Negara
2)      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ Negara
3)      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ Negara dan warga Negara
4)      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara
5)      Fungsi penyalir atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara
6)      Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of nation)
7)      Fungsi simbolik sebagai rujuakan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation)
8)      Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
9)      Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang social dan ekonomi
10)  Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform), baik dalam arti sempit maupun arti luas.     

2.      Setiap konstitusi mempunyai sekurang-kurangnya tiga kelompok materi muatan.
a.       Sri Soemantri mengemukakan bahwa konstitusi itu, sekurang-kurangnya mengatur tiga kelompok materi muatan sebagai berikut :
1)      Adanya pembentukan lembaga/organnegara;
2)      pembagiankekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ tersebut;
3)      pengaturan hubungankewenangan antar lembaga/organ negara tersebut.
Dari tiga kelompok materi muatan konstitusi yang dikemukakan oleh Sri Soemantri tentu sangat sulit bagi pembuat kostitusi untuk menentukan secara cermat problem-problem yang dihadapi, sebelum menentukan “apa yang merupakan sesingkat mungkin yang tidak dapat dikurangi lagi dan sudah memadai untuk dimasukkan dalam konstitusi.
Meskipun salah satu karakteristik dari konstitusi yang ideal adalah konstitusi yang materi muatannya sesingkat mungkin, akan tetapi uga ditentukan oleh bentuk pemerintahan yang diadopsi dalam konstitusi itu.
b.      Apakah Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur , contohnya:
1)      Adanya pembentukan lembaga/organ negara:
a)      Bab I mengatur bentuk negara yaitu Republik
b)      Bab II mengatur pembentukan MPR
c)      Bab III mengatur pemilihan dan pengangkatan yang bisa diartikan pembentukan Presiden
d)     Bab V mengatur pembentukan Kementerian Negara
e)      Bab VII mengatur pemilihan yang bisa dimaknai pembentukan DPR
f)       Bab VIIA mengatur adalah dasar pembentukan DPD yang pada UUD sebelumnya tidak ada
g)      Bab VIIIA mengatur bentuk BPK
h)      Bab IX mengatur bentuk kekuasaan kehakiman dalam wujud MA, KY dan MK
i)        Bab XII mengatur bentuk pertahanan dan keamanan negara
2)      Pembagian kekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ tersebut:
a)      Kekuasaan eksekutif ada pada Presiden
b)      Kekuasaan Legislatif (pembentuk Undang-Undang) ada pada DPR
c)      Kekuasaan Yudisial ada pada MA dan MK
3)      Pengaturan hubungankewenangan antar lembaga/organ negara tersebut:
a)      Kekuasaan eksekutif Presiden diawasi oleh DPR, DPD, MPR, BPK
b)      Kekuasaan legislatif DPR diimbangi dengan kewajiban untuk melakukan pembahasan dengan Pemerintah
c)      Kekuasaan yudisial MA dan MK diawasi oleh Komisi Yudisial

3.      Teori Konstitusi juga membicarakan klasifikasi konstitusi, baik menurut jenisnya maupun sifatnya.
a.       Menurut jenisnya antara lain kita mengenal apa yang disebut dengan written constitution dan unwriten constitution atau documentary constitution dan non documentary constitution.
Perbedaan keduanya adalah:
A written constitution is a formal document defining the nature of the constitutional settlement, the rules that govern the political system and the rights of citizens and governments in a codified form (Konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang mengatur jenis penyelesaian konstitusional, aturan yang mengatur sistem politik dan hak-hak warga negara dan pemerintah dalam bentuk yang dikodifikasikan).
Unwriten constitution is a constitution not embodied in a single document but based chiefly on custom and precedent as expressed in statutes and judicial decisions (konstitusi tak tertulis adalah konstitusi yang tidak diwujudkan dalam satu dokumen namun berdasarkan terutama pada adat dan preseden seperti yang dinyatakan dalam undang-undang dan keputusan pengadilan).
Documentary constitution artinya suatu konstitusi sebagaimana dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti yang mula-mula dilakukan oleh para pembentuk konstitusi di Amerika Serikat dan Negara-negara lain yang kemudian mengikutinya. Sedang yang dimaksud dengan non-documentary constitution ialah suatu konstitusi yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu melainkan konstitusinya terdapat dalam suatu bentuk-bentuk peraturan (contoh: Negara yang mempunyai konstitusi demikian adalah kerajaan inggris).
Saat ini pembagian yang demikian sudah tak lagi relevan. The written constitution adalah konstitusi atau undang-undang yang tertulis. The unwritten constitution adalah konstitusi yang tidak tertulis wujudnya kebiasaan-kebiasaan kenegaraan. Adapun written constitution (UUD) sering kali dianggap sebagai bagian dari documentary constitution namun tidak semua documentary constitution berupa written constitution (UUD) ada kala ritual kenegaraan semisal upacara yang terdokumentasi secara tertulis juga merupakan documentary constitution. Sedangkan non-documentary constitution mutlak tidak tertulis dan tidak terdokumentasikan hal itu bisa berupa tata krama kenegaraan yang betul-betul hidup dan berlaku semisal pengambilan sumpah para pimpinan lembaga tinggi negara yang meski tidak tertulis dalam konstitusi[3], tetap merupakan bagian dari konstitusi. Kadang-kadang non-documentary constitution bisa berubah menjadi documentary constitution akibat putusan pengadilan semisal putusan MK bahwa Jaksa Agung harus dilantik sebagaimana anggota kabinet yang lain. Keputusan tersebut membuat kebiasaan pelantikan Jaksa Agung yang mulanya adalah bagian dari tata krama menjadi suatu tata krama yang diwajibkan dokumentasinya.
b.      Menurut sifatnya antara lain kita mengenal apa yang disebut rigid constitution dan flexible constitution. Perbedaan keduanya adalah ada pada kemudahan atau kesukaran untuk diubah.
Pada rigid constitution perubahan konstitusi hampir-hampir mustahil untuk dilakukan. Kesulitan tersebut bisa disebabkan karena salah satu atau kedua faktor yaitu aspek hukum dan aspek sosio-politik. Pada aspek hukum kesulitannya bisa timbul karena memang mekanisme hukumnya dibuat sulit atau bahkan mustahil untuk diubah. Dari segi sosio-politik bisa jadi karena sikap politik masyarakat tempat di mana UUD tersebut ada dan hidup sulit menerima perubahan UUD yang mungkin disebabkan karena sifat sakralitas UUD yang terlalu tinggi. Pada negara dengan wilayah luas dan penduduk relatif besar, sifat konstitusinya cenderung rigid.
Pada Flexible constitution perubahan konstitusi relatif lebih mudah dilakukan daripada rigid constitution. Hal itu bisa disebabkan juga karena dari sisi hukum perubahan tersebut tidak mempersyaratkan hal-hal yang sulit untuk dipenuhi. Juga dari sisi sikap politik masyarakatnya yang pro atau mungkin cenderung sering menuntut dilakukannya perubahan. Pada masyarakat di negara kecil dengan penduduk sedikit, konstitusinya cenderung fleksibel.
c.       Undang-Undang Dasar 1945 baik menurut jenis dan sifatnya termasuk yang mana? Jelaskan!
Pada fase perjuangan kemerdekaan (pra orde baru) UUD 1945 adalah termasuk flexible constitution bahkan very-very flexible. Hal itu dibuktikan dengan adanya keberlakukan UUD 1945 periode proklamasi, K.RIS 1949, UUDS 1950 yang bahkan secara substansi maupun format betul-betul mencabut UUD 1945.
Pada fase orde baru UUD 1945 menjadi betul-betul rigid karena sangat sulit untuk diubah menurut kondisi sosio-politik saat itu. Masyarakat dan pemerintah sama-sama sehati dan sejiwa serta sepaham pemikiran untuk menyakralkan UUD 1945. Setiap usulan perubahan UUD 1945 mendapat tentangan keras yang bahkan bisa berujung pada kematian si pengusul.
Pada fase awal reformasi (1999-2002) konstitusi menjadi kembali fleksibel meski tidak sefleksibel pada era perjuangan kemerdekaan. Perubahan dilakukan meski tidak bersifat radikal. Perubahan dilakukan dengan mekanisme addendum (penambahan). Para periode itu perubahan berhasil dilakukan sampai dengan 4 kali.
Pada periode saat ini UUD 1945 tergolong fleksibel karena dari sisi sosio-politik ada pro-kontra usulan amandemen kembali. Meski tidak ada penentangan secara ekstrem tapi peluang perubahan itu ada. Sebaliknya juga dari sisi hukum syarat untuk perubahan UUD 1945 tidak terlalu sulit. Jika pada UUD 1945 pra amandemen disyaratkan harus dihadiri 2/3 anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir. Pada UUD paska amandemen perubahan UUD dapat diajukan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/3 jumlah anggota MPR. Artinya ada kesempatan melakukan lobi dan sosialisasi sehingga memperbesar kemungkinan amandemen disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota MPR.
4.      Dalam Undang-Undang Dasar / Konstitusi selalu terdapat pasal yang memungkinkan Konstitusi / Undang-Undang Dasar itu diubah.
a.       Mengapa demikian? Jelaskan argumentasi saudara! Apakah Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur demikian? Di mana hal tersebut diatur?
Pasal 37 UUD 1945
(1)   Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)   Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3)   Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)   Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5)   Khusus  mengenai  bentuk  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  tidak  dapat dilakukan perubahan.

Setiap Undang-Undang Dasar / Konstitusi selalu terdapat pasal yang memungkinkan Konstitusi / Undang-Undang Dasar itu diubah hal itu karena secara filosofis tidak ada suatu karya manusia yang sempurna, sementara tidak ada sesuatu yang tetap kecuali perubahan itu sendiri. Artinya wajar saja bila setelah penetapan UUD ditemukan kekurangan-kekurangan serta kelemahan-kelemahan terutama pada penerapannya yang bahkan bisa-bisa justru mengancam keberlangsungan kehidupan kenegaraan itu sendiri. Oleh karena itu klausa perubahan atas UUD mutlak adanya.
b.      Dalam perubahan Undang-Undang Dasar kita mengenal cara perubahan ala Perancis dan cara perubahan ala Amerika Serikat. Cara perubahan ala Perancis menggunakan metode revisi. Sehingga UUD yang lama direvisi oleh UUD yang baru. Adapun pada cara perubahan ala Amerika Serikat mekanismenya adalah mekanisme addendum. Praktiknya seperti penambahan addendum pada kontrak pada umumnya. Naskah asli tetap dipertahankan. Di belakang naskah asli ditambahkan klausa-klausa yang disebut addendum (tambahan).
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, sangat jelas sekali menganut cara ala Amerika Serikat. Naskah asli UUD 1945 tetap dipertahankan. Adapun materi-materi perubahannya dicantumkan dalam klausa-klausa tambahan (addendum).

5.      Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dinyatakan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali.



a.       Alasan perubahan tersebut antara lain:
1)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi ditangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan ralyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi ketatanegaraan
2)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (presiden), Hak Prerogatif . Dua cabang kekuasaan negara yang seharusnya dipisahkan dan dijalani oleh lembaga negara yang berbeda, tetapi nyatanya berada di satu tangan (presidan) yang menyebabkan tidak bekerjanya prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) dan berpotensi mendorong lahirnya kekuasaan yang otoriter.
3)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diubah) berbunyi “Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali” Rumusan pasal itu dapat ditafsirkan lebih dari satu, yakni tafsir pertama bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih berkali-kali dan tafsir kedua adalah bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh memangku jabatan maksimal dua kali dan sesudah itu tidak boleh dipilih kembali.
4)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal yang penting dengan Undang-Undang.
5)      Rumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia (HAM), dan otonomi daerah.
b.      Tujuan perubahan tersebut antara lain:
1)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan dasar dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
3)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi  manusia dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum dicita-citakan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4)      Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
5)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehudupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera.
6)      Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum.
7)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan  bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
c.       Dasar hukum perubahan?
1)      Pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”.
2)      Pasal 37 UUD 1945 tentang mekanisme perubahan Undang-Undang Dasar
3)      TAP MPR No.IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4)      TAP MPR No.IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5)      TAP MPR No.XI/MPR/2001 tentang Perubahan TAP MPR No.IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d.      Kesepakatan dasar yang diambil MPR sebelum melakukan perubahan?
1)      Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)      Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)      Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
4)      Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh).
5)      Melakukan perubahan dengan cara adendum.
Berikut adalah penjelasan kesepakatan dasar tersebut:
1)      Tidak mengubah pembukaan UUD 1945 karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat staatsidee (dasar/ideologi) berdirinya NKRI, dasar negara, dan cita-cita negara. Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945. Jika ingin mengubah sedikitpun isi pembukaan UUD 1945, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bubar terlebih dahulu.
2)      Negara Kesatuan Republik Indonesia haruslah dipertahankan karena negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk sebuah bangsa majemuk. Perubahaan UUD 1945 juga diharapkan tidak mengganggu eksistensi negara.
3)      Sistem pemerintahan presidensial dipertegas untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis. Sistem pemerintahan presidensial juga telah dipilih oleh para pendiri negara ini pada tahun 1945. Selain itu, salah satu tujuan perubahan UUD 1945 adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan negara agar lebih demokratis. Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintah negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
4)      Kesepakatan keempat dibuat untuk meniadakan penjelasan UUD 1945. Peniadaan penjelasan UUD 1945 bertujuan untuk menghindari kesulitan saat menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPUPKI dan PPKI telah menyusun Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD 1945 tanpa penjelasan.
5)      Perubahan dengan cara adendum artinya tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 dan naskah perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli. Sehingga sesungguhnya UUD 1945 dalam satu naskah memuat UUD 1945 sebelum diamandemen, amandemen I, amandemen II, amandemen III, dan amandemen IV. Kesalahan seringkali dilakukan dengan menyatukan seluruh UUD 1945 beserta amandemennya seperti kebanyakan buku UUD 1945 yang beredar saat ini di pasaran.
e.       Cara perubahan menggunakan metode addendum yaitu penambahan klausa pada naskah asli.
Dasar hukumnya menggunakan pasal 37 UUD 1945 yang saat itu belum diamandemen[4], yang masih berbunyi:
Ayat 1 :    Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
Ayat 2 :    Putusan diambil dengan persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir
f.       Perubahan itu dilakukan pada tanggal:
Amandemen 1 disahkan pada tanggal 19 oktober 1999, terdiri dari 9 pasal yaitu: pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21. Inti perubahan adalah pergeseran kekuasaan presiden yang dinilai terlampau kuat. (diantaranya: pasal 7 memuat peraturan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk  satu kali masa jabatan).
Amandemen 2 disahkan 18 agustus 2000, terdiri dari 5 bab dan 25 pasal yaitu: Ps.18; Ps.18A; Ps.18B; Ps.19; Ps.20; Ps.20A; Ps.22A; Ps.22B; BabIXA, Ps 25E ;BabX, Ps.26; Ps.27; BabXA, Ps.28A; Ps.28B; Ps.28C; Ps.28D; Ps.28E; Ps.28F; Ps.28G; Ps.28H; Ps.28I;  Ps.28J; BabXII, Ps. 30; BabXV, Ps. 36A; Ps.36B; Ps.36C. inti perubahan tentang Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. (diantaranya pasal 18 dari “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa” diamandemen menjadi “Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”).
Amandemen 3 disahkan 10 november 2001 Perubahan 3 Bab dan 22 Pasal: Ps.1; Ps.3; Ps.6; Ps.6A; Ps.7A; Ps.7B; Ps.7C; Ps.8; Ps.11; Ps.17, Bab VIIA, Ps.22C; Ps.22D; BabVIIB, Ps. 22E; Ps.23; Ps.23A; Ps.23C; BabVIIIA, Ps. 23E; Ps. 23F; Ps.23G; Ps.24; Ps.24A; Ps.24B; Ps.24C. Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.(diantaranya pasal  1 ayat 2 dari  “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” di amandemen menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”).
Amandemen 4 disahkan 10 agustus 2002 Perubahan 2 Bab dan 13 Pasal: Ps.2; Ps.6A; Ps.8; Ps.11; Ps.16; Ps.23B; Ps.23D; Ps.24; Ps. 31; Ps.32; BabXIV, Ps.33; Ps.34; Ps.37. Inti perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.(diantaranya pasal 2 ayat 1 dari “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang” di amandemen menjadi Majelis Permusyawaratan terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”).




[1] Anwar C., 2011, Teori dan Hukum Konstitusi, Malang, hlm. 65
[2] Ibid, hlm. 62
[3] karena hanya sumpah Presiden dan Wakil Presiden yang nyata-nyata tertulis di UUD.
[4] Baru diamandemen pada amandemen keempat.

Selasa, 09 Februari 2016

SISTEM HUKUM di INDONESIA: SEBELUM PERANG DUNIA II



A.    Latar Belakang
Pada makalah sederhana ini kami berupaya memberikan gambaran tentang keadaan sistem hukum yang berlaku di Indonesia sebelum Perang Dunia II. Sistem hukum yang berlaku pada saat itu adalah sistem hukum kolonial. Namun demikian tidak semua sistem hukum kolonial kami uraian di makalah sederhana ini. Pada makalah sederhana ini kami berpijak pada rujukan utama yaitu buku legenda hukum Indonesia yaitu Prof. Dr. R. Supomo, S.H., yang berjudul “SISTEM HUKUM di INDONESIA: SEBELUM PERANG DUNIA II” yang pertama kali terbit pada tahun 1953. Oleh karenanya sistem hukum yang akan kami uraikan pada makalah sederhana ini terbatas pada sistem hukum kolonial Belanda. Itupun terbatas pada hukum yang berlaku sesudah era VOC, yaitu era Kerajaan Belanda memerintah secara efektif dalam suatu wilayah yang dahulu dikenal dengan nama “Hindia Belanda”.
Sistem hukum tersebut memang tidak lagi efektif berlaku di Indonesia. Sistem hukum tersebut telah diganti secara radikal[1] oleh sistem hukum baru sejak berdirinya Republik Indonesia. Contoh hukum yang sudah tidak laku tersebut adalah semisal hukum mengenai susunan dan sistem pemerintahan serta hukum yang mengatur tentang sistem perundang-undangan. Juga tentang dualism sistem peradilan yang dulu berlaku kini sudah lenyap dan diganti dengan sistem kesatuan peradilan negara bagi segala golongan penduduk. Namun demikian tidak bisa serta merta kemudian dikatakan tidak ada hubungannya lagi.
Dalam lapangan akademik hukum, senantiasa ada hubungan antara hukum yang diganti dengan hukum yang mengganti. Hubungan tersebut bisa merupakan hubungan komplementer yang sifatnya melengkapi dan menyempurnakan sehingga bahkan kadang-kadang bisa berjalan beriringan. Ada pula hubungan yang bersifat substitusi alias yang baru menggantikan yang lama.[2] Sebagai catatan tambahan, hukum yang merupakan antithesis dari hukum yang lain akan senantiasa bersifat substitusi. Namun demikian tidak selalu hukum baru[3] senantiasa bersifat antithesis. Kadang-kadang hukum yang sejatinya bersifat komplementer ternyata kemudian diberlakukan untuk menggantikan[4] hukum yang lama. Hal itu karena kadang-kadang materi yang ditambahkan[5] ternyata lebih banyak daripada yang dipertahankan.
Meskipun sistem hukum telah telah berubah secara radikal, fakta empirik membuktikan bahwa perubahan sistem hukum tidak sepenuhnya terjadi secara radikal. Bahkan sebagian besar hukum-hukum yang sifatnya mendasar ternyata masih berlaku. Hukum-hukum mendasar tersebut antara lain, wetboek van strafrecht, burgerlijk wetboek, Herziene Inlands Reglement dan lain-lain.
Dalam lapangan hukum perdata, burgerlijk wetboek masih berlaku. Penyebutan burgerlijk wetboek menjadi kitab undang-undang perdata malah semakin mengesankan bahwa undang-undang tersebut telah dinaturalisasi.[6] Ke-ajeg-an keberlakukan itu tidak hanya pada undang-undangnya saja, tetapi juga pada keberlakuan sifat keberagamannya.[7] Keberlakuan itu tidak hanya pada hukum materiilnya saja (BW) tetapi juga pada hukum acaranya yaitu hukum acara perdata (Herziene Inlands Reglement yang dikenal singkat H.I.R). Untuk pemeriksaan perkara perdata, H.I.R masih berlaku secara mutatis mutandis[8], sedangkan untuk pemeriksaan perkara pidana, H.I.R. harus dipakai sebagai pedoman. Menyedihkan memang tapi begitulah kenyataannya.
Dalam lapangan hukum pidana, Wetboek van strafrecht pun masih berlaku. Sebenarnya upaya untuk mengubah WvS ini sudah berkali-kali dilakukan namun hingga kini nampaknya tak kunjung membuahkan hasil. Pada pemerintahan saat ini[9], upaya pembaruan ini masih berjalan melanjutkan pembahasan RUU KUHP yang diajukan (dan sudah dibahas namun tidak selesai) oleh pemerintahan sebelumnya[10]. Hal yang dirasakan sangat mengenaskan adalah penggunaan hukum kolonial pada penjatuhan pidana seakan-akan hukuman pidana tersebut dijatuhkan oleh aparat kolonial dengan “pemerintah yang bertindak sebagai kolonialis”.[11]
Memang benar perkataan Karl Mannheim dalam bukunya “Man and Society in an age of reconstruction”, bahwa meski di jaman revolusi adalah suatu kenyataan, hal-hal yang lama dan hal-hal yang baru adalah campur-baur. (even in so called revolutionary the old and the new are blended).
Jika dikaitkan dengan teori Rescoe Pound[12] bahwa hukum adalah alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) maka ada juga pemikiran bahwa jangan-jangan masyarakat Indonesia ini didesain agar tetap berpola sebagaimana masyarakat tahun 1800-an. Karena bisa undang-undang yang bersifat mendasar seperti KUH Pidana, KUH Perdata dan KUHA Perdata-nya masih menggunakan UU abad 18 maka mau-nggak­-mau perilakunya (termasuk pola pikirnya) pun mencerminkan jiwa hukum abad 18.[13] Hal-hal tersebut-lah yang kemudian ditengarai sebagai salah satu penghambat kemajuan Indonesia.
Dengan demikian, supaya kita menginsafi betul jalannya perkembangan proses pembaharuan sistem hukum di Indonesia, maka perlulah kita untuk mengetahui sistem hukum yang lama. Dengan mengenal sistem hukum yang lama itu kita dapat menganalisis, seberapa jauh sistem itu mempengaruhi hukum baru.
Mudah-mudahan, makalah sederhana ini dapat menjawab pertanyaan besar yaitu bagaimana gambaran mengenai sistem hukum yang diwariskan oleh pemerintahan kolonial pada era Hindia Belanda.

B.     Pembahasan
1.      Rakyat Indonesia
a.      Kaulanegara Belanda dan orang asing
Kewarga-negaraan Belanda
Landasan hukum yang digunakan adalah UU 28 Juli 1850 staatsblad No. 44 yang kemudian diubah dengan UU 3 Mei 1851 S. No. 46 dan pasal 5 BW tahun 1838. Undang-undang tersebut adalah yang pertama memuat ketentuan-ketentuan tentang kebangsaan belanda. Dalam undang-undang tersebut ditentukan pemakaian hak-hak kewarga-negaraan. Sedangkan pengaturan pada BW adalah acuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban yang lain.
B.W. menganut asas daerah kelahiran (ius soli). Pada ketentuan pasal 5 no. 1 disebutkan bahwa “siapa saja yang di dalam kerajaan atau daerah-daerah jajahannya dilahirkan dari orang tua yang bertempat tinggal tetap di sana adalah orang belanda”. Pada pasal 5 no. 3 ditambahkan ketentuan, “semua anak yang dilahirkan di dalam kerajaan belanda, dari orang tua yang tidak bertempat tinggal tetap di sana, adalah orang belanda, jika mereka sendiri (anak tersebut, penulis) bertempat tinggal tetap di sana (wilayah yuridiksi[14] belanda, penulis)”.
UU 28 Juli 1850 (S. No. 44) pada dasarnya juga berasaskan ius soli sampai berlakunya UU 12 Desember 1892 (S. No. 268). Menurut pasal BW Bld. Mereka yang lahir di Hindia Belanda adalah juga orang Belanda. Hal tersebut berpengaruh besar karena berkaitan dengan perlindungan diplomatik di luar negeri. Orang-orang yang dilahirkan dalam “negara”, tidak dapat diserahkan karena hal itu hanya dapat dilakukan terhadap orang asing (Sabda Raja tanggal 8 Mei 1883, S. 1883 No. 188). Akan tetapi untuk urusan dalam negeri[15], kebangsaan belanda bagi orang-orang yang dilahirkan di dalam negeri hampir tidak mempunyai arti sama sekali, karena dasar melakukan hak di Hindia Belanda adalah bukan kedudukan sebagai orang belanda, melainkan kedudukan sebagai penduduk negeri belanda.
Perubahan asas ius soli menjadi ius sanguinis dimulai ketika UU tanggal 12 Desember 1892 berlaku efektif di Hindia Belanda. Meski menganut ius sanguinis, UU tersebut tidak menghapuskan ius soli sama sekali. Asas ius soli masih dapat digunakan dalam rangka menghindarkan status kewarga-negaraan rangkap maupun nihil. Menurut UU tersebut, dasar untuk memperoleh kebangsaan Belanda adalah kelahiran, pengedahan, perkawinan dan naturalisasi. Menurut UU ini, anak sah, anak yang sidahkan dan anak luar kawin yang diakui ayahnya dari orang belanda adalah orang belanda dengan tidak memandang tempat kelahirannya.
Asas daerah kelahiran (ius soli) diberlakukan bagi anak luar kawin yang tidak diakui oleh ayah maupun ibunya.[16] Asas tersebut juga berlaku untuk anak-anak pungutan yang diketemukan atau dibuang di kerajaan belanda.[17]
Hal lain yang bisa menjadi dasar untuk menjadi warga negara belanda adalah dengan perkawinan. Namun demikian dasar hukum ini sangat bias jender dan beraroma busuk menyengat. Dijelaskan bahwa perkawinan perempuan asing dengan orang belanda dengan sendirinya mengubah status perempuan tersebut menjadi warga negara belanda. Kewarga-negaraan tersebut tetap berlaku meski perkawinan telah putus. Akan tetapi lewat satu tahun setelah perkawinan tersebut diputuskan, ia dapat melepaskan kebangsaan belanda itu.
Orang asing
Menurut pasal 12 dari undang-undang kedudukan kaulanegara tahun 1892, semua orang yang bukan orang belanda atau bukan kaulanegara belanda adalah orang asing.
Dalam lapangan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, kedudukan orang asing ditegaskan bahwa semua orangyang ada dalam Hindia Belanda berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta-bendanya. Namun pada orang asing tidak mendapatkan hak-hak istimewa dan kewajiban-kewajiban khusus. 
Hak-hak istimewa itu adalah semisal: (1) hak menjadi pegawai negeri/pejabat publik[18], (2) hak memilih dan dipilih , (3) hak menjadi anggota partai politik, (4) hak menangkap ikan di pantai, (5) hak diperkenankan menjadi pengusaha pertanian, (6) dan hak-hak istimewa lainnya.
Kewajiban khusus itu adalah semisal kewajiban masuk tentara dan kewajiban bekerja dalam jabatan sipil. Walaupun judulnya kewajiban namun kewajiban tersebut sebenarnya adalah keistimewaan (privilege). Karena tak terbayangkan dampaknya bila ada orang asing diperkenankan ikut masuk tentara misalnya.
Pada prinsipnya, setiap hak istimewa yang hanya diberikan pada kaula negara belanda bisa dimaknai secara a contrario[19] sebagai larangan bagi orang asing. Namun demikian ada larangan-larangan lain yang dibebankan pada orang asing semisal (1) adanya kewajiban izin kerja bagi orang asing yang hendak bekerja, (2) orang asing tidak diperkenankan meminta konsesi tambang,[20] (3) dalam hal mengajukan gugatan perdata wajib memberikan jaminan biaya perkara, (4) dalam hal berutang kepada kaulanegara belanda, orang asing dapat dikenakan paksa badan, (5) dan berbagai hal lain yang menyulitkan orang asing.
b.      Penduduk negara dan bukan penduduk negara
Menurut pasal 160 ayat (2) “Indische Staatsregeling”, penduduk Hindia Belanda adalah mereka yang dengan sah bertempat tinggal tetap di sana. Yang dimaksud “SAH” adalah tidak bertentangan dengan ketentuan mengenasi masuk dan mengadakan tempat tinggalnya yang tetap di Hindia Belanda. Pasal 160 ayat (6) “Indische Regeling” juga menerangkan bahwa kedudukan sebagai penduduk negara[21] yang terdapat di peraturan yang lain, hanya berlaku terbatas pada hal-hal yang diatur dalam peraturan-peraturan itu.
Menurut ketentuan, orang belanda yang orang tuanya tidak bertempat tinggal tetap di Indonesia waktu lahirnya dan tidak dikirimkan oleh negara ke Hindia Belanda dan orang asing. Selama belum ditetapkan sebagai penduduk negeri maka memerlukan izin masuk ke Indonesia.
Orang-orang dengan cara tersebut dapat tinggal di Hindia Belanda paling lama 2 (dua) tahun. Selanjutnya dalam periode 2 (dua) tahun tersebut, izin dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk masa 1 (satu) tahun pada setiap perpanjangan. Kemudian terakhir dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun. Sesudah itu tidak ada lagi izin perpanjangan.
Izin untuk bertempat tinggal tetap diberikan oleh Gubernur-Jenderal atau Residen. Untuk bertempat tinggal tetap di Jawa dan Madura izin diajukan/ditetapkan oleh Gubernur Jenderal. Izin bertempat tinggal di luar Jawa dan Madura diajukan/ditetapkan oleh Residen[22]. Dalam prakteknya izin tidak akan dipertimbangkan bila belum lewat 9 (Sembilan) tahun dari waktu berlakunya kartu masuk yang diberikan ketika masuk ke Hindia Belanda. Ketentuan izin tersebut dikecualikan kepada para ahli hukum dari negeri Belanda yang ingin menjadi advokat di Hindia Belanda karena bertempat tinggal tetap adalah syarat untuk menjadi advokat di Hindia Belanda.
c.       Orang eropa, bumiputera dan orang timur asing
Hindia belanda pada masa itu menganut kodifikasi hukum yang disimpang-simpangkan sehingga yang nampak dan terasa betul adalah pluralisme hukum. Subyek hukum pada saat itu dibeda-bedakan menjadi 3 (tiga) golongan rakyat[23]. Setiap orang (termasuk orang asing) yang mempunyai sangkut-paut hukum dengan Hindia Belanda dimasukan ke dalam salah satu dari golongan-golongan tersebut. Pada pokoknya pembedaan itu didasarkan pada jenis kebangsaan (khususnya ciri fisik) sehingga dikataskan ada “ras-diskriminasi[24]”. Diskriminasi tersebut kemudian mengarah pada diskriminasi agama.[25] Pada umumnya golongan eropa mempunyai kedudukan kelas satu sehingga menyebabkan sakit hati golongan yang lain bahkan mendorong terjadinya perpindahan agama menjadi kristen.
Orang eropa:
Sebetulnya pasal 163 “Indische Staatsregeling” tidak mendefisinikan “siapa” orang eropa itu melainkan siapa saja yang tunduk pada ketentuan-ketentuan orang eropa. Yang termasuk golongan orang eropa adalah:
(1)   semua orang belanda;
(2)   semua orang (selain orang belanda) yang berasal[26] dari eropa;
(3)   semua orang jepang[27];
(4)   semua orang yang berasal dari tempat selain eropa yang di negerinya tunduk pada hukum keluarga[28] yang pada pokoknya berdasarkan asas-asas yang sama dengan hukum belanda;
(5)   anak sah atau yang diakui menurut undang-undang dan keturunan dari (2), (3), (4) yang lahir di Hindia Belanda;
(6)   orang yang dipersamakan dengan orang eropa[29].
Timur Asing:
Golongan timur asing dirumuskan secara negatif[30]. Singkatnya mereka yang tidak masuk golongan eropa dan bumiputera[31] masuk dalam golongan timur asing. Meskipun semisal dia adalah orang barat semisal warga negara Turki, meski berwajah eropa dan negaranya berada di sebelah barat Hindia Belanda, tetaplah ia masuk golongan timur asing. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi ada orang yang tidak masuk ke dalam golongan rakyat. Dengan demikian bila ada orang belanda (secara fisik) sekalipun jakalau ayah dan ibunya tidak diketahui (secara hukum) maka dia dipandang sebagai golongan timur asing.
Pribumi/ bumiputera:
Secara umum yang termasuk golongan bumiputera adalah rakyat pribumi dari Hindia-Belanda. Pribumi tidak berarti dilahirkan dan dibesarkan di Indonesia atau dilahirkan oleh orang Indonesia sebab kalo demikian maka orang-orang Indo-Tinghoa dan Indo-eropa harus juga dimasukan dalam golongan bumiputera. Pribumi tidak hanya sebatas dilahirkan dan dibesarkan di Indonesia tetapi dibatasi bahwa pribumi ini adalah hanya orang Indonesia asli[32].
Selain karena kelahiran (gen dna), cara lain menjadi bumiputera adalah dengan “percampuran”. Mula-mula kemungkinan perubahan dari golongan eropa atau golongan timur asing ke golongan bumiputera dianggap tidaklah mungkin terjadi.[33] Karena itu peraturannya tidak diadakan yang kemudian berakibat pengaturannya pun tidak dimungkinkan. Karena itu pula Gubernur Jenderal tidak dapat mengembalikan status “eropa staatsblad” ke dalam golongan rakyat semua.[34] Karena itu disusunlah aturan pencampuran. Pencampuran itu terjadi bila ada orang eropa atau timur asing memeluk agama islam maka seketika itu pula dia beralih golongan ke dalam golongan bumiputera.
Peralihan dari golongan rakyat yang satu kepada yang lain selanjutnya adalah:
1)    naturalisasi;
2)    kawin campur;
3)    pengakuan dan pengesahan.
d.      Orang belanda, kaulanegara pribumi-bukan orang belanda dan kaulanegara mancabumi-bukan orang belanda
Untuk susunan dan pemilihan lembaga-lembaga perkawinan, rakyat indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
Ø  Orang belanda
Ø  Kaula negara pribumi-non belanda
Ø  Kaulamancabumi-non belanda
Dalam praktik perbedaan ini linier dengan pembedaan berdasarkan pasal 163 I.S. Perbedaannya hanya soal hak pilih. Kaulanegara orang eropa yang bukan belanda termasuk golongan yang sama dengan orang timur asing. Orang-perseorangan yang sesuai ayat 5 pasal 163 I.S. dipersamakan dengan orang eropa, termasuk golongan kaula-negara bukan orang Belanda (pribumi atau mencabumi).
2.      Urusan Hukum
a.      Peradilan Gubernemen
Peradilan gubernemen menggunakan asas dualisme di dalam penyelenggaraan hukum. Ada pengadilan eropa dan pengadilan bumiputera. Yang menentukan pembedaan pengadilan adalah golongan rakyat yang berkedudukan sebagai tergugat atau terdakwa. Bila tergugat atau terdakwa adalah orang eropa maka pengadilan eropa yang memeriksa dan memutus perkara. Bila tergugat atau terdakwa adalah golongan bumiputera maka pengadilan bumi putera yang memeriksa dan memutus perkara. Adapun orang timur asing diadili pada pengadilan eropa pada perkara perdata. Dalam perkara pidana orang timur asing diadili pada pengadilan bumiputera.
Pengadilan-pengadilan adalah:
1)      Residentiegerecht
2)      Raad van Justitie
3)      Hooggerechtshof
Pengadilan-pengadilan bumiputera:
1)      Districtgerecht
2)      Regentschapsgerecht
3)      landraad
Terobosan terhadap asas dualistis ialah pembentukan suatu pengadilan bagi semua golongan rakyat untuk mengadili perbuatan pidana kecil-kecil, “landgerecht” namanya.
Forum privilegiatum untuk bumiputera diadakan dalam hal kedudukannya atau pangkatnya harus menghadap kepada hakim yang lebih tinggi daripada menurut ketentuan-ketentuan biasa dari peraturan susunan kehakiman.
Koneksitas juga diberlakukan dalam hal orang-orang yang berkedudukan sebagai tergugat atau terdakwa berada pada berbagai tingkatan maka mereka diadili oleh pengadilan yang tertinggi di antara pengadilan-pengadilan mereka.
b.      Peradilan Pribumi
Pada pokoknya peradilan pribumi itu tidak lain adalah suatu sistem peradilan gubernemen yang disederhanakan. Untuk urusan hukum pribumi, hakim-hakimnya dibagi menjadi hakim desa dan hakim yang lebih tinggi. Ada kalanya dibentuk hakim agama. Dengan persetujuan Direktur Kehakiman di Jakarta, Residen mengundangkan peraturan-peraturan untuk mengatur susunan dan kekuasaan mengadili menurut perkara dan daerah dari masing-masing pengadilan pribumi.
Sistem peradilan ini mengandung 2 (dua) kelemahan pokok yaitu:
                                          1)            Pada pokoknya peradilan ini dijalankan oleh pegawai-pegawai pemerintahan;
                                          2)            Peradilan dilakukan oleh orang-orang yang bukan ahli hukum.
c.       Peradilan Swapraja
Peradilan ini hanya mempunyai kekuasaan untuk mengadili keluarga sedarah dan keluarga karena perkawinan sampai dengan pupu ke empat dari raja-raja dan pegawai-pegawai tertinggi dari raja. Kaula selainnya termasuk yuridiksi peradilan gubernemen. Daerah-daerah swapraja di luar jawa dan Madura mempunyai hak melakukan peradilan atas kaulanya sendiri, kecuali mengenai golongan perkara-perkara tertentu.
d.      Peradilan Agama
Untuk mencegah syariah islam agar tidak melebar kemana-mana maka dibentuklah peradilan agama. Jadi jelas bahwa peradilan agama ini tidak untuk semua agama melainkan khusus untuk agama islam.[35] Kriteria untuk pengadilan agama ini adalah:
                                          1)            Perkaranya[36] harus antara orang islam, artinya semua pihak yang bersengketa harus orang islam.
                                          2)            Menurut hukum adat mereka perkara itu harus diajukan kepada hakim agama.
e.       Peradilan Desa
Politik hukum adat baru dari pemerintah hindia belanda yang dijalankan sejak tahun 1928 di bawah pengaruh ahli-ahli hukum adat[37] sehingga hukum adat mulai banyak mendapat perhatian.
Menurut pasal 3a R.O.[38]:
                                          1)            Perkara-perkara yang pemeriksaannya menurut hukum adat menjadi wewenang hakim dari masyarakat hukum kecil-kecil (hakim-hakim desa) tetap diserahkan kepada pemeriksaan mereka itu.
                                          2)            Hal yang ditentukan dalam ayat di muka ini sekali-kali tidak mengurangi wewenang dari pihak-pihak untuk setiap waktu menyerahkan perkaranya kepada pemutusan hakim-hakim[39] yang dimaksud dalam pasal-pasal 1, 2 dan 3.
                                          3)            Hakim-hakim yang dimaksud dalam ayat pertama mengadili menurut hukum adat. Mereka tidak boleh mengenakan hukuman[40].[41]
3.      Hukum Materiil dan Hukum Acara Pengadilan
a.       Peradilan gubernemen
Dalam hal kebutuhan masyarakat menghendaki maka pembentuk ordonansi dapat:
                                          1)            Menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi orang eropa dengan tiada perubahan atau dengan perubahan seperlunya juga berlaku terhadap seluruh golongan rakyat Hindia Belanda atau terhadap bagian-bagian tersendiri dari golongan itu dan terhadap orang timur asing atau bagian-bagian tersendiri dari golongan ini.
                                          2)            Ataupun mengadakan aturan-aturan bersama yang berlaku bagi orang Hindia Belanda dan timur asing atau bagian-bagian tersendiri dari mereka itu bersama-sama dengan orang eropa.
Dalam hal kebutuhan masyarakat menghendaki demikian atau berdasarkan kepentingan umum, pembentuk ordonasi dapat mengadakan hukum yang berlaku bagi orang hindia belanda dan orang timur asing atau bagian-bagian tersendiri dari golongan-golongan itu, yang bukan hukum adat, bukan hukum eropa, melainkan hukum yang diciptakan oleh pembentuk undang-undang sendiri.
b.      Peradilan pribumi
Pasal 131 ayat 5 I.S. mengatakan bahwa ordonasi-ordonansi yang berdasarkan pasal itu dalam daerah dengan peradilan pribumi hanya berlaku sekedar dapat berdampingan dengan itu. Hal itu berarti ordonansi-ordonanasi tidak dapat begitu saja diberlakukan oleh pengadilan-pengadilan pribumi. Dalam pengadilan pribumi berlaku peradilan sendiri baik formil maupun materiil.
c.       Peradilan swapraja
Dalam perkara perdata:
                                          1)            Hukum adat dan aturan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah swapraja diumumkan dalam pranatan/rijksblad.
                                          2)            Peraturan umum yang memuat aturan hukum perdata, sekedar aturan-aturan itu berlaku terhadap rakyat Indonesia dalam daerah Gubernemen, kecuali jika berlakunya itu oleh peraturan sendiri atau oleh Gubernur-Jenderal dikecualikan seluruhnya atau sebagian.
Dalam perkara pidana:
                                          1)            Wetboek van Strafrecht dan peraturan-peraturan umum lainnya mengenai hukum pidana umum, kecuali ditentukan sebaliknya oleh Gubernur Jenderal.
                                          2)            Peraturan pemerintah daerah swapraja sepanjang mengenai hal-hal yang diatur dalam peraturan-peraturan umum yang berlaku.
Adapun hukum acara pengadilan-pengadilan daerah swapraja diatur oleh pemerintah daerah swapraja. Pada umumnya hukum acara pengadilan swapraja sesuai dengan hukum acara pengadilan-pengadilan pribumi.
d.      Peradilan agama
Hukum materiil yang harus berlaku dalam pengadilan agama adalah hukum islam.  Hukum acara yang harus berlaku dalam pengadilan agama adalah hukum islam.  Jikalau suami-isteri orang islam menundukan diri atas kemauan sendiri kepada hukum eropa maka berlaku Burgerlijk Wetboek.
e.       Peradilan desa
Para hakim desa memberlakukan hukum adat baik formil maupun materiilnya. Mereka juga hanya diperkenankan memberlakukan hukuman kecil-kecil dengan larangan keras mengambil tindakan yang ada di dalam WvS.
4.      Penundukan atas kemauan sendiri kepada hukum perdata eropa
Ada empat jenis penundukan yaitu:
a.       Penundukan untuk seluruhnya sehingga hukum perdata dan hukum dagang eropa berlaku sepenuhnya.[42]
b.      Penundukan sebagian artinya penundukan tersebut hanya terbatas pada bagian-bagian dari hukum perdata eropa yang menurut undang-undang diberlakukan kepada orang timur asing non-tionghoa.
c.       Penundukan untuk suatu perbuatan hukum tertentu sehingga yang berlaku padanya hanya ketentuan-ketentuan hukum eropa yang mengatur perbuatan hukum itu dan ketentuan-ketentuan yang langsung berhubungan dengan itu.[43]
d.      Penundukan anggapan.[44]
Menurut riwayat terjadinya lembaga ini, maksud pembentukan undang-undang ini ialah supaya mereka yang terasing dari hukumnya sendiri mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hukum perdata eropa.
5.      Asas-asas terpenting dari tatanan hukum
a.       Asas-asas Burgerlijk Wetboek Hindia Belanda
Asas-asas yang menguasai sistem Code Civil Perancis seluruhnya dimasukan ke dalam sistem BW Belanda yang kemudian diberlakukan di Hindia. Asas-asas terpenting adalah:
                                          1)            Anggapan individualistis terhadap hak eigendom[45]
                                          2)            Kebebasan berkontrak
                                          3)            Sifat sekularisme, dengan kata lain agama bukanlah suatu unsur hukum[46]
                                          4)            Hukum keluarga berlaku tatanan matrimonial dan ketidakmampuan bertindak dari wanita yang bersuami
                                          5)            Dalam perkawinan berlaku asas monogami
b.      Asas-asas Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering Eropa
Pada pokoknya mengikuti Code de procedure Civile Perancis.
c.       Asas-asas Wetboek van Strafrecht
                                          1)            Subyek hukum adalah orang baik manusia maupun badan hukum yang cakap melakukan tindakan hukum;
                                          2)            Tiada hukuman tanpa kesalahan;
                                          3)            Tiada kesalahan tanpa undang-undang;
                                          4)            Pembedaan pelanggaran dengan kejahatan.
d.      Asas-asas Reglement de op Strafvordering (hukum acara pidana)
                                          1)            Badan penuntut umum memegang monopoli penuntutan.[47]
                                          2)            Asas oportunitas artinya badan penuntutan umum berwenang tidak melaksanakan penuntutan bila tidak ada manfaat bagi masyarakat atau bila malah berdampak negatif terhadap masyarakat.
                                          3)            Pemeriksaan permulaan bersifat inquisitoir[48] sedangkan pemeriksaan pada sidang pengadilan cenderung accusatoir[49].
                                          4)            Prosedur pembuktian berlaku sistem negatif menurut undang-undang.[50]
                                          5)            Tidak mengenal peradilan “juri”
e.       Beberapa asas hukum adat materiil[51]
                                          1)            Sifat kebersamaan (communal)
                                          2)            Bercorak “magis-relijius” sesuai dengan pandangan hidup alam
                                          3)            Hukum adat cenderung bersifat konkret dan berulang
                                          4)            Hukum adat bersifat visual.[52]
                                          5)            Dibentuk dari putusan-putusan yang terdahulu.[53]
f.       Hukum Acara perdata landraad[54]
                                          1)            Hakim bersifat aktif[55]
                                          2)            Seluruh acara diadakan dengan lisan[56]
g.      Hukum Acara regentchapsgerecht dan districtsgerech di Jawa
Hampir tidak ada aturannya yang berarti hampir sama dengan peradilan bebas dan pembuktian bebas.
h.      Hukum acara perdata pengadilan pribumi di luar jawa dan Madura
Lebih bebas daripada hukum acara perdata di landraad. Aturan-aturan adat berlaku sepanjang tidak ada aturan udang-undang yang mengatur. Jika aturan adat pun tidak ada maka bebas dalam pemilihan dan penghargaan alat bukti.
i.        Hukum acara perdata pengadilan swapraja
Secara umum diatur sama dengan hukum acara perdata pengadilan pribumi.
j.        Hukum acara pidana landraad
                                          1)            Dalam daerah-daerah di Jawa dan Madura dimana Inlands Reglement berlaku tidak ada pemisahan penuntut umum dengan pegawai-pegawai pemerintahan.
                                          2)            Perkara-perkara ringan yang menurut pendapat jaksa tidak akan dijatuhi hukuman pokok lebih dari 1 (satu) tahun penjara dapat diajukan dengan acara singkat tanpa formalitas apa-apa. Dakwaan pun dilakukan dengan lisan.
                                          3)            Terdakwa tidak berhak atas bantuan hukum seorang ahli
                                          4)            Pembuktiannya seperti hukum acara eropa
k.      Hukum acara pidana landgerecht
                                          1)            Tidak ada badan penuntut umum
                                          2)            Pemeriksaan permulaan bergantung pada golongan rakyat tersangka
                                          3)            Hak menjalankan putusan ada pada asisten residen atau magistraat
                                          4)            Acara singkat hanya bila tertangkap tangan
                                          5)            Pembuktian negatif menurut undang-undang yang lebih disederhanakan
l.        Hukum acara pidana pengadilan pribumi
Dalam lingkungan peradilan pribumi perkara tidak dibagi-bagi menurut hukum pidana atau perdata. Pemeriksaan diselesaikan secara keseluruhannya.
m.    Hukum acara pidana pengadilan swapraja
Hukum acara pidana pengadilan swapraja sama dengan pengadilan pribumi secara mutatis-mutandis[57].
C.    Penutup
Dari uraian sederhana tersebut di atas maka dapat kita ambil beberapa kesimpulan yaitu:
1.      Rakyat Indonesia
Hindia Belanda bukanlah suatu negara, oleh karena itu maka secara otomatis tidak memiliki warga negara sendiri.[58] Isi negeri Hindia Belanda yang bukan orang asing adalah “kaulanegara Belanda”. Orang-orang yang bertempat tinggal di daerah Hindia Belanda menurut hukum Hindia Belanda dapat digolongkan sebagai berikut:
a.       Kaulanegara Belanda dan orang asing;
b.      Penduduk negara dan bukan penduduk negara;
c.       Orang eropa, bumiputera dan orang timur asing;
d.      Orang belanda, kaulanegara pribumi-bukan orang belanda dan kaulanegara mancabumi-bukan orang belanda.
2.      Urusan Hukum
Di Hindia Belanda tidak ada peraturan hukum yang seragam tentang urusan hukum. Di dalam lingkungan berbagai peraturan terdapat berbagai tatanan yang sangat meruwetkan hukum Hindia Belanda. Ada 5 (lima) buah tatanan peradilan yaitu:
a.       Pertama, tatanan peradilan gubernemen
b.      Kedua, peradilan pribumi
c.       Ketiga, peradilan swapraja
d.      Keempat, peradilan agama
e.       Kelima, peradilan desa.
3.      Hukum Materiil dan Hukum Acara Pengadilan
a.       Peradilan gubernemen
Hukum materiil dan hukum formil (hukum acara) yang berlaku pada pengadilan Gubernemen adalah sistem hukum dualistic atau pluralistic.
b.      Peradilan pribumi
Dalam ordonansi tentang peradilan pribumi, ditetapkan beberapa aturan hukum acara yang kata-katanya disusun dengan hati-hati dan lunak supaya bersesuaian dengan hukum adat.
c.       Peradilan swapraja
Kaula daerah swapraja menghadap hakim gurbernemen kecuali golongan keluarga sedarah dan keluarga semenda dan beberapa pegawai tinggi yang tunduk pada peradilan daerah swapraja. Akan tetapi hukum perdata dan pidana materiil untuk semua kaula daerah swapraja sama. Tidak peduli apakah mereka masuk yurisdiksi hakim gubernemen atau hakim daerah swapraja.
d.      Peradilan agama
Hukum materiil dan formil yang harus berlaku dalam pengadilan agama adalah hukum islam kecuali bila ada penundukan diri kepada hukum eropa.
e.       Peradilan desa
Berlaku hukum adat baik materiil maupun formil.
4.      Penundukan atas kemauan sendiri kepada hukum perdata eropa
Untuk golongan orang Hindia Belanda berlaku hukum perdata adat sepanjang aturan-aturan undang-undang tidak berlaku bagi mereka. Dengan ketentuan pasal 131 ayat 4 I.S. orang-orang Hindia Belanda dapat menghapuskan keberlakuan hukum adat dengan jalan menundukan diri atas kemauan sendiri kepada hukum perdata eropa. Penundukan tersebut diatur lebih lengkap dalam sabda raja tanggal 15 Desember 1916, S. 1917 No. 12 yang diubah dengan S. 1926 No, 360.
5.      Asas-asas terpenting dari tatanan hukum sebelum perang yang berlaku di Hindia Belanda adalah sejauh mungkin meneladani hukum yang berlaku di Kerajaan Belanda.


Daftar Pustaka
R. Supomo, 1953, SISTEM HUKUM di INDONESIA: Sebelum Perang Dunia II, Pradnya Paramita, Jakarta.



[1] Perubahan Radikal adalah perubahan yang secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip). Perubahan  yang menyangkut konstitusi tentu adalah perubahan radikal karena konsitusi adalah undang-undang dasar. Dalam konteks ini, perubahan UUD yang dimaksud adalah munculnya UUD NRI 1945 dari sebelumnya tanpa UUD.
[2] Lex posterior derogate legi priori.
[3] Hukum yang menggantikan hukum yang lama.
[4] Mengganti dalam perspektif legisme-positivistik adalah mencabut undang-undang lama.
[5] Substansi/materi hukum yang ditambahkan tidak hanya terbatas pada penambahan ketentuan atau aturan pada pasal-pasal, tetapi juga penghapusan pasal-pasal tertentu dalam undang-undang yang diubah.
[6] Hal yang sama juga terjadi pada wetboek van strafrecht yang kini lebih dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Pidana.
[7] Di masa lalu keberagaman hukum itu diistilahkan penggolongan hukum, di masa kini istilah penggolongan hukum itu lebih sering disebut pluralisme hukum.
[8] Dengan perubahan yang perlu-perlu.
[9] Pemerintahan Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla, periode 2014-2019
[10] Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II, SBY-Boediono, periode 2009-2014
[11] Government acting as colonialist. Frasa “pemerintah yang bertindak sebagai kolonialis” lebih tepat bila disajikan dalam Bahasa inggris, yaitu “Government acting as colonialist”.
[12] Pakar botani Amerika yang belajar hukum secara otodidak namun diakui sebagai salah satu pemikir hukum yang berpengaruh baik di Amerika maupun di Indonesia.
[13] Hukum memiliki daya ikat dan daya paksa. Hal tersebut mampu memaksakan perilaku/sikap tindak para subyek hukum (orang) untuk menyesuaikan dengan tuntunan/tuntutan hukum yang mengikatnya. Hal tersebut membuat norma hukum menjadi memiliki superioritas atas 3 (tiga) norma yang lain semisal norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Pada press conference kasus “papa minta saham”, Presiden Jokowi menambahkan norma baru yaitu norma kepatutan. Namun demikian perlu diingat bahwa norma hukum tidak hanya terbatas pada norma hukum tertulis namun juga meliputi norma hukum tidak tertulis semisal hukum adat, hukum kebiasaan (customary law) bahkan hukum keluarga sendiri serta hukum-hukum lain.
[14] Wilayah hukum atau tempat-tempat atau daerah-daerah yang di dalamnya berlaku suatu hukum. Semisal yuridiksi Indonesia adalah seluruh tempat atau wilayah atau daerah yang di dalamnya berlaku hukum Indonesia.
[15] Urusan sipil dalam negeri.
[16] Maksudnya anak-anak yang dalam arti hukum (de jure) tidak diketahui orang tuanya.
[17] Maksudnya anak-anak yang dalam kenyataan (de facto) tidak diketahui orang tuanya.
[18] Termasuk pejabat publik yang tidak digaji negara semisal notaris, advokat bahkan untuk menjadi pegawai/pekerja/usahawan sektor privat pun ada diberikan kesulitan tersendiri. Semua itu adalah dalam rangka perlindungan kepentingan dalam negeri.
[19] Penafsiran hukum a contrario adalah pemaknaan dengan makna sebaliknya dalam hal kondisi berlawanan. Misal pada lapangan hukum perdata, karena secara tertulis kewajiban masa tunggu (iddah) kawin paska cerai hanya dibebankan pada wanita maka meskipu tidak ada keterangan tertulis, laki-laki tidak dibebankan masa tunggu. Contoh pada lapangan hukum pidana adalah karena kewajiban menyidik dibebankan pada penyidik baik penyidik polri maupun penyidik ASN (termasuk jaksa penyidik) maka tidak ada penyidik swasta (private investigator/detective) dalam yuridiksi hukum Indonesia.
[20] Seandainya peraturan ini tetap dipertahankan maka bisa dipastikan tidak ada penguasaan asing atas tambang Indonesia semisal yang dilakukan oleh Freeport, Exxon, Newmont dan lain-lain.
[21] Negara dalam konteks ini jangan diartikan sebagaimana makna country/nation tapi hanya sebatas state(s).
[22] Sekarang istilah tersebut adalah Kepala Bakorwil.
[23] Rakyat yang dimaksud di sini bukanlah rakyat dalam artian ilmu negara atau politik yang menjadi syarat berdirinya negara melainkan rakyat dalam artian kumpulan orang-orang (peoples) yang menduduki kasta-kasta tertentu.
[24] Yang kini dikenal dengan istilah rasisme
[25] Besar kemungkinan bahwa hal ini terkait dengan slogan kolonialisme gold, gospel, glory. Slogan gospel adalah lambing upaya kolonialis untuk menyebarkan ajaran gospel (injil.
[26] Berasal ini hendaknya jangan dianggap tempat kediaman yang terakhir sebelum ke Hindia Belanda. Makna kata “berasal” adalah mereka yang berkewarga-negaraan eropa.
[27] Ini terkait dengan perjanjian dagang dan pelayaran antara Kerajaan Belanda dengan Kerajaan Jepang pada tahun 1898 (S. No. 49)
[28] Asas dari hukum keluarga belanda adalah: a. Monogami, b. pembatasan belum cukup umur dan sudah cukup umur berdasarkan undang-undang, c. perbedaan kedudukan hukum antara anak sah dan anak luar kawin, d. sistem hubungan kerabat, e. pengakuan kepribadian sendiri dari anak dan istri. Sebagian besar asas hukum ini merupakan antithesis hukum keluarga islam.
[29] Mengingat kedudukan status orang eropa ini mendapatkan privilege yang cukup signifikan maka banyak orang yang berupa mendapatkan status orang eropa. Kedudukan orang eropa itu bisa diraih antara lain dengan cara masuk kristen (sesuai misi gospel) atau melalui perkawinan. Dampak signifikan dari aturan ini adalah banyaknya migrasi orang Indonesia dan Thionghoa ke dalam agama kristen. Ketika syarat agama ini diubah menjadi syarat kecakapan, banyak orang (khususnya jawa) yang kemudian kecele karena sudah terlanjur masuk kristen namun tidak lagi mendapat status orang eropa. Sehingga ada ungkapan “londo durung, jowo wurung“(belum jadi belanda tapi sudah batal jadi orang jawa).
[30] Yang dimaksud negatif bukanlah negatif dalam artian citra atau nilai melainkan dengan metode menegatifkan dengan menggunakan teori residu. Penggunakan teori residu ini dapat digambarkan dalam rumusan: bila seluruh rakyat digolongkan dalam a, b, c. Golongan a memiliki definisi yang mengandung batasan-batasan. Golongan b juga memiliki definisi yang mengandung batasan-batasan. Maka golongan c tidak perlu didefinisikan dan tidak dibatasi sehingga sisa (residu) dari a dan b adalah c.
[31] Bumi putera popular disebut inlander.
[32][32] Tanpa keterangan/ penjelasan lebih lanjut dari kata “asli” ini berdampak pada pengenalan / pendefinisian pribumi ini menggunakan pendekatan ras (fisik). Sehingga nuansa rasisme ini semakin menjadi-jadi. Kabar buruknya semangat rasisme ini diadopsi uu otsus papua yang mendefinisikan bahwa orang asli papua adalah orang yg berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di papua, orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli papua oleh masyarakat adat papua.
[33] Karena begitu besarnya superioritas golongan eropa terhadap golongan pribumi.
[34] Contoh kasus orang golongan bumiputera murtad masuk kristen untuk mendapatkan status eropa lalu kembali menjadi mualaf sesuai hati nurani dan akal sehat sendiri. Dia tidak dapat dikembalikan ke dalam status bumiputera. Hal itu mengesalkan para amptenaar belanda.
[35] Hal ini mungkin akibat sumbangsih pemikiran orientalis islam asal Belanda, Snouck Hurgronje. Dengan pendirian peradilan islam ini akan mendekatkan kaum ulama dengan pemerintah sekaligus membatasi keberlakuan syariah islam yang bersifat universal menjadi parsial dan sekuler. Uniknya setelah merdeka pun pengadilan agama di Indonesia masih bersifat sekuler dan parsial karena tidak bisa sepenuhnya menerapkan syariah islam.
[36] Perkara ini hanya terbatas pada perkara perdata.
[37] Semisal Van Vollenhoven dan Ter Haar
[38] Reglement op de rechterlijke organisatie en het beleid der justitie, staatblad 1847 no. 63 (peraturan kekuasan kehakiman.
[39] Jadi tidak ada daya paksa dan daya ikat dari undang-undang untuk mengajukan perkara kepada hakim desa. Bahkan jikapun sudah diputus oleh hakim desa, maka perkara tersebut masih bisa diajukan kepada hakim gurbernemen maupun hakim agama. Dengan demikian bisa dibilang putusan-putusan hakim desa tidak memiliki kekuatan hukum.
[40] Hukuman yang dimaksud adalah pidana. Karena sesuai asas legalitas hukum pidana, nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang berarti tidak ada delik (perbuatan) pidana, tidak ada hukuman pidana tanpa di dasari peraturan yang mendahuluinya. Asas tersebut termaktub pada WvS pasal 1 yang kira-kira berbunyi “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
[41] Karena dilarang mengenakan hukuman pidana maka seringkali putusannya berisi hukuman semisal supaya diadakan upacara adat bersih desa atau selamatan atau kadang-kadang putusannya adalah kewajiban menyampaikan permohonan maaf saja sudah dianggap cukup dan hal-hal lain yang cenderung bercorak sanksi sosial.
[42] Penundukan untuk seluruhnya itu tidak dapat ditarik kembali dan meliputi isteri dan anak yang belum cukup umur dan keturunan-keturunan selanjutnya dari yang menyatakan menundukan diri untuk seluruhnya. Namun penundukan diri tersebut tidak membuat orang bumiputera berpindah golongan menjadi golongan orang eropa. Dalam sengketa perdata bila ia berkedudukan sebagai tergugat maka ia menghadap pengadilan-pengadilan eropa. Namun ketika menghadapi tuntutan pidana maka dia diperiksa di pengadilan-pengadilan Bumiputera.
[43] Adanya kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi orang eropa yang hendak mengadakan perjanjian dengan golongan rakyat lainnya. Karena kemungkinan besar mereka meminta syarat agar pihak lawn menundukan diri kepada hukum eropa.
[44] Kalau seorang Hindia Belanda melakukan perbuatan hukum yang tidak dikenal dalam hukum adat namun diatur dalam hukum perdata eropa maka ia dianggap atas kemauan sendiri menundukan diri kepada hukum perdata eropa.
[45] Hak milik (eigendom) merupakan salah satu jenis hak kebendaan yang diatur dalam BW (KUH Perdata). Dengan berlakunya UUPA, hak milik atas tanah dicabut dari Buku II KUH Perdata. Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu hak-hak orang lain dengan tidak mengurangi kemungkinan akan adanya pencabutan hak tersebut demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dengan disertai pembayaran ganti rugi (pasal 570 KUH Perdata).
[46] Oleh sebab itu perkawinan menurut undang-undang hanya sebagai kontrak perdata.
[47] Badan penuntutan ini adalah kejaksaan. Yang karena perannya memonopoli penuntutan berdampak pada timbulnya peran sebagai pengendali perkara (dominis litis).
[48] Asas ini mendudukan tersangka sebagai objek pemeriksaan. Fase ini biasa terjadi saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.
[49] Asas ini mendudukan tersangka sejajar dengan penuntut, hakim wajib bersifat netral, tidak memihak.
[50] Menurut undang-undang bukti harus berupa alat-alat bukti sesuai yang dikehendaki undang-undang baik jenis maupun jumlahnya. Namun alat bukti tidak mewajibkan hakim untuk menganggap bahwa bukti sudah diberikan. Hal terpenting adalah keyakinan hakim.
[51] Corak hukum adat berbeda dengan corak hukum eropa yang individualistis-liberalis
[52] Artinya hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi karena suatu ikatan yang kelihatan (tandanya).
[53] Dari perspektif ini sistem hukum common law termasuk dalam hukum adat.
[54] Pengadilan tingkat pertama untuk bumiputera. Kini semacam pengadilan negeri.
[55] Ketua landraad berwenang memberikan nasihat dan pertolongan kepada penggugat demi mengajukan gugatnya. Bahkan bila dianggap perlu, ia berwenang memberikan penerangan seperlunya dan mengingatkan soal upaya-upaya hukum dan alat bukti.
[56] Hakim mempimpin seluruh acara. Tidak ada kewajiban menggunakan advokat.
[57] Dengan perubahan yang perlu-perlu.
[58] Dalam artian tidak ada warga negara Hindia Belanda.