Total Tayangan Halaman

Senin, 29 Oktober 2012

Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus

Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus (algemeen en bijzonder strafrecht). 

Hukum pidana umum memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang. Aturan-aturan ini terdapat dalam KUHP saja. 

Adapun Undang-undang selain KUHP merupakan ketentuan hukum khusus yang bisa mengecualikan ketentuan dalam KUHP. Hukum pidana khusus memuat aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum, ialah mengenai golongan-golongan tertentu atau berkenaan dengan jenis-jenis perbuatan tertentu.

Contoh yang termasuk hukum pidana khusus, misalnya:
a. Hukum pidana tentara (militer), yang hanya berlaku untuk anggota tentara dan yang dipersamakan, penerapan hukumnya menggunakan KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer).
b. Hukum pidana fiskal, yang memuat delik-delik yang berupa pelanggaran aturan-aturan pajak (fiscus berarti Bendaharawan Negara).
c. Hukum pidana ekonomi, yang memuat aturan-aturan mengenai pelanggaran-pelanggaran ekonomi.
d. Hukum Kepabeanan, yang berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Terhadap pidana kepabeanan (semisal penyelundupan, dll) tidak dibenarkan dilakukan penyidikan oleh selain aparat pabean (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
e. Hukum Cukai yang mengatur minuman mengandung etil alkohol (minuman keras), hasil tembakau (cerutu, rokok, dll), yang berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang  Cukai. Terhadap pidana Cukai (semisal pita cukai palsu, dll) tidak dibenarkan dilakukan penyidikan oleh selain aparat Bea Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

Pemahaman secara umum dan sederhana, bahwa hukum pidana memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan. Hukum pidana menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman berupa sanksi pidana tertentu bagi yang melanggar larangan tersebut, dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan, juga menentukan bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut.

Asas hukum yang terkenal dalam pemberlakukan hukum pidana khusus adalah doktrin Lex Generalis derogat Lex Specialis, asas ini sangat terinspirasi pada kaidah hukum Islam.

Contoh kaidah kekhususan dalam praktek hukum Islam:
1. Diwajibkan sholat Dhuhur 4 roka'at. Dikecualikan kewajiban 4 roka'at itu menjadi cukup 2 roka'at bagi para musafir.
2. Diwajibkan zakat sebagai salah satu rukun Islam, namun dikecualikan bagi mereka yang tidak mampu. bagi golongan yang tidak mampu itu bahkan malah diberikan zakat.
3. Diperintahkan menikah poligami (2, 3, 4) namun dikecualikan bagi mereka yang takut tak mampu berbuat adil.
4. Semua hewan yang di bumi dihalalkan untuk dimakan. Lalu dikecualikan atas hewan-hewan tertentu semisal , babi, anjing, tikus dan semua bangkai hewan. Yang dimaksud bangkai adalah hewan yang mati bukan karena disembelih/ diburu oleh manusia. Lalu dikecualikan lagi (diijinkan untuk makan binatang haram itu) bagi mereka yang terpaksa (darurat) misal tersesat di hutan lalu ketemu bangkai babi. Segala bangkai itu haram, apalagi babi, namun dalam hal itu dikecualikan. Segala bangkai itu adalah haram, namun dikecualikan atas ketentuan tersebut bangkai segala hewan laut, halal untuk dimakan. lalu segala bangkai hewan laut itu dikecualikan atas hewan laut yang membahayakan bila dimakan (misal ikan beracun) karena memang larangan untuk membunuh (apalagi bunuh diri) adalah bersifat MUTLAK. Demikianlah kisah halal-haram, pembolehan-pengecualian, keumuman-Kekhususan, dan masih banyak contoh lainnya.
Wallahu a'lam.

6 komentar:

  1. teriamakasih atas sharing tentang materi Hukum Pidana ini.
    tapi saya ingin bertanya, bagaimanakah konsep dari hukum pidana yang jika kita temukan dalam kasus ini..

    Misal,
    A mencuri motor milik si B. kemudian, ketika hendak membawa kabur motor si B, C memergoki si A yang akan meninggalkan tempat parkir dimana si B memarkir motornya. Mengetahui bahwa si A adalah pencuri, maka sontak si C berteriak, "Maling, Maling, Maling!!!"

    Mendengar teriakan si C, warga yang sedang duduk dan lalu lalang disekitar parkiran tempat kejadian perkara pun langsung mengejar dan menghardik pelaku hingga babak belur.

    Pertanyaannya adalah :
    1. Apakah dalam Kasus ini, warga yang memukuli si A ( sebagai pencuri motor ) dapat dikenakan tindak pidana ?
    2. Apakah dalam kasus ini pula, A yang dipukuli oleh warga ramai bisa mengajukan delik aduan terhadap tindakan yang dilakukan oleh masa tersebut ?

    mohon jawabannya ya Bro / Sis :)

    salam, KangRushend
    kangrushend.blogspot.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pendapat saya adalah:
      1. Tentu saja warga yang memukuli A dapat dikenakan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang- buang barang sehingga berserakan.

      2. Cukup melapor saja, tidak perlu mengadu. Jika A atau pihak lain melapor, maka laporan akan ditindaklanjuti tanpa bisa dicabut, karena bukan delik aduan.

      sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec445fc806be/pidana-bagi-pelaku-main-hakim-sendiri

      Hapus
  2. Kalau PP itu khusus atau umum om?

    BalasHapus
  3. Sifat khusus atau umum, tidak dibedakan dari jenis tingkatan peraturan tapi dari isi substansi peraturan itu sendiri. Jadi misal dalam Peraturan Pemerintah, bisa saja berisi aturan khusus semisal Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan dan Cukai, itu merupakan hukum khusus dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

    BalasHapus