CONTOH SOAL
UAS HUKUM
LINGKUNGAN
Nama : Anggun
Prima Gilang Rupaka
NIM : 21080111400051
Dosen Pengampu : Prof. Dr. FX. Adji Samketo
1.
Terkait dengan implementasi konsep Pembangunan
Berkelanjutan, ketentuan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility)
sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007
secara teoretik merupakan ketentuan yang terkait dengan implementasi salah satu
prinsip dalam konsep Pembangunan Berkelanjutan .
a. Sebutkan prinsip yang dimaksud ;
b. Jelaskan bagaimana relasi (kaitan) prinsip
tersebut dengan adanya tanggung jawab sosial perusahaan.
Jawaban:
a.
Undang-Undang Perseroan Terbatas no. 40 Tahun 2007 BAB V pasal 74 yang membahas tentang Perseroan
Terbatas berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Yang dalam
undang–undang tersebut dijelaskan kewajiban dari perusahaan untuk menuiakan
tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Adapun prinsip yang terkandung adalah Polluter
pays principle prinsip pencemar (perusahaan) harus membayar atas kompensasi
atas aktifitas industrinya.
b. Polluter
Pays Principle mempunyai hubungan yang kuat dengan CSR (Corporate Social
Responsibility). Kerena prinsip dari Polluter Pays Principle adalah adanya
nilai tanggung jawab yang harus dilakukan oleh perusahaan akibat aktifitasnya
yang melakukan pencemaran. CSR sendiri tidak memiliki misi mencari keuntungan
(non-profit) semata namun kegiatan ekonominya juga harus mempertimbangkan
konsekuensi sosial atau lingkungan dalam masa sekarang maupun jangka panjang.
Sehingga dapat terjadi pembangunan berkelanjutan.
2. Pada tahun 1998 pemerintahan RI telah
merencanakan pembangunan Pusat Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di kawasan Muria
Kudus. Rencana tersebut banyak ditentang oleh LSM di dalam maupun luar negeri
sampai sekarang. Pemerintah Australia pun mengkhawatirkan rencana ini,sebab
bila terjadi kebocoran, dampaknya akan menimbulkan bencana di Australia bagian
utara. Akan tetapi analisis-analisis kalangan LSM yang memprotes rencana itu
ditolak oleh pemerintah RI , dengan alasan pemerintah menjamin tidak akan
terjadi kebocoran. Pemerintah juga berpendapat bahwa analisis-analisis LSM
tersebut tidak didukung dengan temuan atau pembuktian kuat secara ilmiah, sehingga protes LSM ditolak.
Berikan jawaban Saudara dari perspektif
penjabaran konsep Pembangunan Berkelanjutan :
a. Apakah tindakan-tindakan protes LSM tersebut
bisa dibenarkan. Berikan jawaban yang lengkap.
b. Apakah tindakan pemerintah yang menolak
protes-protes tersebut bisa dibenarkan. Berikan jawaban jelas,tegas dan
lengkap.
Jawaban:
a.
Tindakan LSM
ini dapat dibenarkan secara hukum, karena LSM mempunyai hak
gugat lingkungan atau sering disebut dengan legal standing. Namun perlu
menjadi catatan bahwa hak gugat yang dimiliki oleh LSM bukan hak untuk
menggugat ganti rugi tapi lebih pada untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan
hidup. Apalagi undang-undang konstitusi kita juga memberikan kewenangan pada
setiap penduduk Indonesia kebebasan untuk berpendapat dan berserikat. Yaitu
pada UUD 45 no. 28 dan bagi penulis aksi protes dari LSM adalah bagian dari
kebebasan untuk berserikat dan berpendapat.
Protes LSM merupakan protes dari sebagian masyarakat yang takut akan
kejadian meledaknya reaktor nuklir seperti yang terjadi di Chernobyl dan
Fukushima. Sebenarnya ketakutan tersebut kurang mempunyai alasan yang kuat.
Kejadian di Chernobyl merupakan kesalahan konstruksi, tidak adanya pelindung
reaktor apabila meledak menyebabkan bencana yang tidak terelakkan disana.
Ledakan di reaktor Fukushima terjadi karena faktor alam yaitu gempa bumi
disertai tsunami yang melanda jepang beberapa waktu lalu. Masyarakat sering
meneriakkan ketidakadilan dalam pemerataan ekonomi, namun bila pemerintah akan
melakukan langkah-langkah yang akan mensejahterakan masyarakat, mereka
cenderung menolak dan apatis. Energi merupakan pilar utama perekonomian, energi
murah maka segalanya dapat terjangkau.
b.
Pemerintah
punya hak untuk menolak karena segala langkah pemerintah telah melalui proses
pemikiran yang panjang. Banyak faktor yang mempengaruhi pemerintah untuk
menolak protes LSM tersebut. Seperti proyek 10 juta MW yang dicanangkan
pemerintah dengan membangun pembangkit-pembangkit listrik di Indonesia.
Pembangkit listrik yang ramah lingkungan seperti PLTA, panas bumi serta
Pembangkit listrik tenaga gas alam jumlahnya sangat sedikit dan tidak dapat
menyamai daya PLTU batu bara. Namun, PLTU memiliki masalah pencemaran yang
banyak pula. Dilematis memang, tapi bila pemerintah bisa tegas maka kemakmuran
bersama dapat diwujudkan.
3. Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Hidup masih terdapat ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU
Nomor 23 Tahun 1997. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain adalah tentang :
a.
Class Action ;
b.
Hak Gugat Lingkungan ;
c.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan
;
d.
Sistem Pembuktian Formil ;
e.
Prinsip Strict
Liability
Jelaskan masing-masing pengertian tersebut di atas (dalam konteks hukum lingkungan)
Jawaban:
a.
Class action gugatan
perwakilan kelas dalam artian jika terdapat masyarakat secara luas terkena
dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat dari aktifitas suatu perusahaan.
Maka dalam kasus seperti ini undang-undang memberikan wewenang hak kepada LBH
(Lembaga Bantuan Hukum) dan didampingi perwakilan dari masyarakat untuk
bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah yang besar yang telah dirugikan
akibat pencemaran suatu pihak.
b.
Hak gugat
lingkungan adalah hak yang dimiliki oleh organisasi lingkungan hidup untuk
menggugat suatu pihak atau perusahaan di pengadilan, karena dianggap pihak
tertentu dianggap melakukan pencemaran lingkungan
c.
Penyelesain
sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan
adalah penyelesaian masalah tanpa dibawa ke pengadilan dengan kata lain
bermusyawarah antar kedua belah pihak dengan didampingi stakeholder atau pihak terkait. Tujuan dari penyelesaian ini adalah
untuk mencari kesepakatan tentang bentuk dan besarnya ganti rugi atau
menentukan tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pencemar supaya tidak
melakukannya lagi di masa yang akan datang. Hasil yang ingin di capai dari
mekanisme ini adalah Win-Win Solution
d.
Sistem
pembuktian formil adalah usaha untuk memberikan bukti terhadap suatu kasus
lingkungan. Juga anggapannya bukan semata-mata berdasarkan asumsi tapi bukti
formil. Dalam sistem ini yang terpenting bukan materil tapi adalah bukti
formilnya.
e.
Prinsip strict liability arti dari prinsip ini
adalah adanya tanggung jawab mutlak. Prinsip tanggung jawab mutlak mutlak
(strict liability) merupakan gagasan yang disampaikan dalam UU No. 23 tahun
1997 Tentang Lingkungan Hidup kemudian dipertegas di UU No. 32 Tahun 2009 Pasal
88 “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, atau kegiatannya menggunakan B3,
menghasilkan atau mengelola limbah B3, atau yang menimbulkan ancaman serius
terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi
tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.
4. Penegakan hukum lingkungan meliputi tahap pentaatan
(compliance) dan tahap penindakan (enforcement), yang meliputi aspek hukum
administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.
a. Jelaskan apa yang Anda ketahui
tentang sistem penegakan hukum lingkungan di tinjau dari aspek hukum administrasi
dan dari aspek hukum pidana
b. Sebut dan
jelaskan wujud-wujud sanksi administrasi yang dapat digunakan untuk penegakan
hukum lingkungan di Indonesia sekarang.
Jawaban:
a.
Penegakan hukum
lingkungan dari aspek hukum administrasi adalah salah satunya dengan mencabut
hak ijin operasi suatu perusahaan karena dianggap telak melakukan pelanggaran
seperti pencemaran. Sedangkan dalam aspek hukum pidana adalah upaya hukum yang
terakhir karena tujuannya adalah untuk menghukum pelaku dengan hukuman penjara
atau denda. Hukum pidana bertujuan untuk menimbulkan efek jera namun tidak
dapat menyelesaikan masalah lingkungan.
b.
Implementasi
hukum administrasi yang digunakan untuk penegakan hukum lingkungan antara lain
penutupan pabrik tekstil Sritex yang mencemari lingkungan karena melebihi
ambang batas yang ditetapkan. Surat teguran tidak membuat jera jadi pemerintah
melakukan tindakan tegas dengan menutup dan mencabut ijin usahanya.
5. Terkait dengan upaya penanggulangan pemanasan global, negara-negara
telah menyepakati isi substansi Protokol Kyoto.
a. Jelaskan hubungan antara UNFCCC
dengan Protokol Kyoto. Jawabannya juga menjelaskan isi UNFCCC hingga garis
besar isi Protokol Kyoto.
b. Protokol Kyoto memuat 3 (tiga)
mekanisme pengurangan emisi karbon dalam rangka menanggulangi pemanasan global.
Sebut dan jelaskan 3 (tiga) mekanisme tersebut sejelas-jelasnya disertai contoh
penerapannya.
Jawaban:
a.
UNFCCC (United
Nation Framework Convention on Climate Change) dibentuk pada KTT Bumi Rio de
Janiero yang dihadiri 172 negara. Tujuan pembentukkan UNFCCC adalah
meningkatkan kerjasama secara berkesinambungan dengan mengadakan
konferensi-konferensi yang dibuat melalui pertemuan atau forum-forum bilateral,
regional dan multilateral seperti G8, G20, dan MEF (Major Economic Forum), dan
juga dengan sejumlah organisasi LSM tingkat internasional,
perwakilan-perwakilan antar negara dan organisasi kemasyaraktan dalam upaya
mengatasi perubahan iklim. Otoritas tertinggi UNFCCC dipegang oleh pertemuan
anggota yang dilakukan setiap tahunnya yang dikenal dengan nama Conference of
Parties (COP) semenjak tahun 1995. Konferensi UNFCCC 2007 adalah satu agenda
dari serangkaian panjang kegiatan mempersiapkan haluan baru dalam usaha
mengatasi dampak pemanasan global. Haluan baru ini nantinya akan menggantikan
haluan yang lama, yakni, Protokol Kyoto yang berakhir pada tahun 2012. Pasca
konferensi UNFCCC 2007 di Bali, dilanjutkan dengan beberapa pertemuan sejenis
di Polandia (2008) dan Denmark (2009). Protokol Kyoto sendiri adalah sebuah
persetujuan internasional mengenai pemanasan global yang juga dimediasikan
dalam Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, atau UNFCCC.
Penggodokan Protokol Kyoto ini telah dimulai sejak tahun 1997, namun baru
disetujui secara final pada tahun 1999. Sedang berlakunya Protokol Kyoto ini
mulai tahun 2005-2012. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen
untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca
lainnya (Metana, Nitrogen Oksida, Hidrofluorokarbon, Klorofluorokarbon dan
Trifluorometil Sulfur Pentafluorida).
b.
Tiga mekanisme
pengurangan emisi karbon dalam rangka mengurangi dampak pemanasan global anata
lain:
1. Joint Implementation (JI), mekanisme yang
memungkinkan negara-negara maju untuk membangun proyek bersama dengan negara
berkembang yang dapat menghasilkan kredit penurunan atau penyerapan emisi GRK.
2.
Emission
Trading (ET), mekanisme yang memungkinkan sebuah negara maju untuk menjual
kredit penurunan emisi GRK kepada negara maju lainnya. ET dapat dimungkinkan
ketika negara maju yang menjual kredit penurunan emisi GRK memiliki kredit
penurunan emisi GRK melebihi target negaranya. Emission trading atau dikenal
juga dengan carbon trading dapat
menguntungkan negara berkembang yang memiliki hutan yang luas, seperti
Indonesia. Hal ini dikarenakan dana yang diberika dapat digunakan untuk
konservasi hutan-hutan yang rusak atau terbakar.
3.
Clean Development Mechanism (CDM),
mekanisme yang memungkinkan negara non-ANNEX I (negara-negara berkembang) untuk
berperan aktif membantu penurunan emisi GRK melalui proyek yang
diimplementasikan oleh sebuah negara maju. Nantinya kredit penurunan emisi GRK
yang dihasilkan dari proyek tersebut dapat dimiliki oleh negara maju tersebut.
CDM juga bertujuan agar negara berkembang dapat mendukung pembangunan
berkelanjutan, selain itu CDM adalah satu-satunya mekanisme di mana negara
berkembang dapat berpartisipasi dalam Protokol Kyoto.
6. Pengelolaan lingkungan hidup di negara-negara mengalami
perkembangan. Dari sekedar mengandalkan konsep Atur dan Awasi (Command and Control) menuju Atur Diri
Sendiri (Self Regulating).
a.
Berikan
penjelasan mengapa terjadi perkembangan pengelolaan lingkungan dari konsep
Command and Control menuju pengembangan Self Regulating
b.
Berikan contoh
konkret tentang pengelolaan lingkungan berbasis konsep self-regulating
tersebut.
Jawaban:
a.
Pengelolaan
dengan konsep command and control dirasa sangat kaku dan terlalu administratif
serta birokratif dalam pelaksanaanya sehingga kurang bisa efektif dalam
implementasinya. Sehingga pengembangan self-regulating
adalah salah satu usaha alternative dari pengelolaan lingkungan yang lebih
meniti beratkan kesadaran pribadi. Yang sering disebut dengan ADS (atur diri
sendiri)
b.
Self-regulating
sudah dilakukan sejak lama di negara-negara maju. Rasa saling memiliki sungguh
sangat besar sehingga bila ada yang melakukan pelanggaran bukan penegak hukum
yang bergerak dahulu, namun masyarakat sekitar. Tindakan masyarakat bukan
seperti main hakim sendiri seperti yang banyak terjadi di Indonesia. Salah satu contoh dari ADS atau self regulating yang mulai marak adalah
dilaksanakannya konsep eco efesiensi oleh seorang tertentu dalam mengelola UKM
(usaha kegiatan menengah-nya) seperti pengusaha kain batik karena prinsip dari
eko efesiensi adalah menggunakan dan memanfaatkan seefektif mungkin sumber daya
yang dibutuhkan untuk keperluan produksi. Menggunakan bahan-bahan dari alam
dengan bijak dan berprinsip konservasi merupakan salah satu tindakan ADS yang
sederhana. Dan seminimal mungkin melakukan pencemaran serta menggunakan kembali
sisa hasil produksi yang masih bisa digunakan,
sumber : http://www.slideshare.net/milyanalanshori/savedfiles?s_title=soal-dan-jawaban-hukum-lingkungan&user_login=rupaka
Note : Bagi yang ada pendapat lain silakan isi komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar