Total Tayangan Halaman

Selasa, 11 Juni 2013

UAS HUKUM LINGKUNGAN



CONTOH SOAL

UAS HUKUM LINGKUNGAN
Nama   : Anggun Prima Gilang Rupaka
NIM : 21080111400051
Dosen Pengampu : Prof. Dr. FX. Adji Samketo

1.             Terkait dengan implementasi konsep Pembangunan Berkelanjutan, ketentuan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007 secara teoretik merupakan ketentuan yang terkait dengan implementasi salah satu prinsip dalam konsep Pembangunan Berkelanjutan .
a.       Sebutkan prinsip yang dimaksud ;
b.   Jelaskan bagaimana relasi (kaitan) prinsip tersebut dengan adanya tanggung jawab sosial perusahaan.
Jawaban:
a.       Undang-Undang Perseroan Terbatas no. 40 Tahun 2007  BAB V pasal 74 yang membahas tentang Perseroan Terbatas berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Yang dalam undang–undang tersebut dijelaskan kewajiban dari perusahaan untuk menuiakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Adapun prinsip yang terkandung adalah Polluter pays principle prinsip pencemar (perusahaan) harus membayar atas kompensasi atas aktifitas industrinya.
b.      Polluter Pays Principle mempunyai hubungan yang kuat dengan CSR (Corporate Social Responsibility). Kerena prinsip dari Polluter Pays Principle adalah adanya nilai tanggung jawab yang harus dilakukan oleh perusahaan akibat aktifitasnya yang melakukan pencemaran. CSR sendiri tidak memiliki misi mencari keuntungan (non-profit) semata namun kegiatan ekonominya juga harus mempertimbangkan konsekuensi sosial atau lingkungan dalam masa sekarang maupun jangka panjang. Sehingga dapat terjadi pembangunan berkelanjutan.

2.     Pada tahun 1998 pemerintahan RI telah merencanakan pembangunan Pusat Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di kawasan Muria Kudus. Rencana tersebut banyak ditentang oleh LSM di dalam maupun luar negeri sampai sekarang. Pemerintah Australia pun mengkhawatirkan rencana ini,sebab bila terjadi kebocoran, dampaknya akan menimbulkan bencana di Australia bagian utara. Akan tetapi analisis-analisis kalangan LSM yang memprotes rencana itu ditolak oleh pemerintah RI , dengan alasan pemerintah menjamin tidak akan terjadi kebocoran. Pemerintah juga berpendapat bahwa analisis-analisis LSM tersebut tidak didukung dengan temuan atau pembuktian kuat secara ilmiah, sehingga protes LSM ditolak.
Berikan jawaban Saudara dari perspektif penjabaran konsep Pembangunan Berkelanjutan :
a.    Apakah tindakan-tindakan protes LSM tersebut bisa dibenarkan. Berikan jawaban yang lengkap.
b.    Apakah tindakan pemerintah yang menolak protes-protes tersebut bisa dibenarkan. Berikan jawaban jelas,tegas dan lengkap.
Jawaban:
a.         Tindakan LSM ini dapat dibenarkan secara hukum, karena LSM mempunyai hak gugat lingkungan atau sering disebut dengan legal standing. Namun perlu menjadi catatan bahwa hak gugat yang dimiliki oleh LSM bukan hak untuk menggugat ganti rugi tapi lebih pada untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Apalagi undang-undang konstitusi kita juga memberikan kewenangan pada setiap penduduk Indonesia kebebasan untuk berpendapat dan berserikat. Yaitu pada UUD 45 no. 28 dan bagi penulis aksi protes dari LSM adalah bagian dari kebebasan untuk berserikat dan berpendapat.
Protes LSM merupakan protes dari sebagian masyarakat yang takut akan kejadian meledaknya reaktor nuklir seperti yang terjadi di Chernobyl dan Fukushima. Sebenarnya ketakutan tersebut kurang mempunyai alasan yang kuat. Kejadian di Chernobyl merupakan kesalahan konstruksi, tidak adanya pelindung reaktor apabila meledak menyebabkan bencana yang tidak terelakkan disana. Ledakan di reaktor Fukushima terjadi karena faktor alam yaitu gempa bumi disertai tsunami yang melanda jepang beberapa waktu lalu. Masyarakat sering meneriakkan ketidakadilan dalam pemerataan ekonomi, namun bila pemerintah akan melakukan langkah-langkah yang akan mensejahterakan masyarakat, mereka cenderung menolak dan apatis. Energi merupakan pilar utama perekonomian, energi murah maka segalanya dapat terjangkau.

b.        Pemerintah punya hak untuk menolak karena segala langkah pemerintah telah melalui proses pemikiran yang panjang. Banyak faktor yang mempengaruhi pemerintah untuk menolak protes LSM tersebut. Seperti proyek 10 juta MW yang dicanangkan pemerintah dengan membangun pembangkit-pembangkit listrik di Indonesia. Pembangkit listrik yang ramah lingkungan seperti PLTA, panas bumi serta Pembangkit listrik tenaga gas alam jumlahnya sangat sedikit dan tidak dapat menyamai daya PLTU batu bara. Namun, PLTU memiliki masalah pencemaran yang banyak pula. Dilematis memang, tapi bila pemerintah bisa tegas maka kemakmuran bersama dapat diwujudkan.

3.      Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup masih terdapat ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU Nomor 23 Tahun 1997. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain adalah tentang :
a.         Class Action ;
b.        Hak Gugat Lingkungan ;
c.         Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan ;
d.        Sistem Pembuktian Formil ;
e.         Prinsip Strict Liability
Jelaskan masing-masing pengertian tersebut di atas (dalam konteks hukum lingkungan)
Jawaban:
a.       Class action gugatan perwakilan kelas dalam artian jika terdapat masyarakat secara luas terkena dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat dari aktifitas suatu perusahaan. Maka dalam kasus seperti ini undang-undang memberikan wewenang hak kepada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dan didampingi perwakilan dari masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah yang besar yang telah dirugikan akibat pencemaran suatu pihak.
b.      Hak gugat lingkungan adalah hak yang dimiliki oleh organisasi lingkungan hidup untuk menggugat suatu pihak atau perusahaan di pengadilan, karena dianggap pihak tertentu dianggap melakukan pencemaran lingkungan
c.       Penyelesain sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan  adalah penyelesaian masalah tanpa dibawa ke pengadilan dengan kata lain bermusyawarah antar kedua belah pihak dengan didampingi stakeholder atau pihak terkait. Tujuan dari penyelesaian ini adalah untuk mencari kesepakatan tentang bentuk dan besarnya ganti rugi atau menentukan tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pencemar supaya tidak melakukannya lagi di masa yang akan datang. Hasil yang ingin di capai dari mekanisme ini adalah Win-Win Solution
d.      Sistem pembuktian formil adalah usaha untuk memberikan bukti terhadap suatu kasus lingkungan. Juga anggapannya bukan semata-mata berdasarkan asumsi tapi bukti formil. Dalam sistem ini yang terpenting bukan materil tapi adalah bukti formilnya.
e.       Prinsip strict liability arti dari prinsip ini adalah adanya tanggung jawab mutlak. Prinsip tanggung jawab mutlak mutlak (strict liability) merupakan gagasan yang disampaikan dalam UU No. 23 tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup kemudian dipertegas di UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 88 “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.

4.      Penegakan hukum lingkungan meliputi tahap pentaatan (compliance) dan tahap penindakan (enforcement), yang meliputi aspek hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.
a. Jelaskan apa yang Anda ketahui tentang sistem penegakan hukum lingkungan di tinjau dari aspek hukum administrasi dan dari aspek hukum pidana
b. Sebut dan jelaskan wujud-wujud sanksi administrasi yang dapat digunakan untuk penegakan hukum lingkungan di Indonesia sekarang.
Jawaban:
a.       Penegakan hukum lingkungan dari aspek hukum administrasi adalah salah satunya dengan mencabut hak ijin operasi suatu perusahaan karena dianggap telak melakukan pelanggaran seperti pencemaran. Sedangkan dalam aspek hukum pidana adalah upaya hukum yang terakhir karena tujuannya adalah untuk menghukum pelaku dengan hukuman penjara atau denda. Hukum pidana bertujuan untuk menimbulkan efek jera namun tidak dapat menyelesaikan masalah lingkungan.
b.      Implementasi hukum administrasi yang digunakan untuk penegakan hukum lingkungan antara lain penutupan pabrik tekstil Sritex yang mencemari lingkungan karena melebihi ambang batas yang ditetapkan. Surat teguran tidak membuat jera jadi pemerintah melakukan tindakan tegas dengan menutup dan mencabut ijin usahanya.

5. Terkait dengan upaya penanggulangan pemanasan global, negara-negara telah menyepakati isi substansi Protokol Kyoto.
a. Jelaskan hubungan antara UNFCCC dengan Protokol Kyoto. Jawabannya juga menjelaskan isi UNFCCC hingga garis besar isi Protokol Kyoto.
b. Protokol Kyoto memuat 3 (tiga) mekanisme pengurangan emisi karbon dalam rangka menanggulangi pemanasan global. Sebut dan jelaskan 3 (tiga) mekanisme tersebut sejelas-jelasnya disertai contoh penerapannya.
Jawaban:
a.       UNFCCC (United Nation Framework Convention on Climate Change) dibentuk pada KTT Bumi Rio de Janiero yang dihadiri 172 negara. Tujuan pembentukkan UNFCCC adalah meningkatkan kerjasama secara berkesinambungan dengan mengadakan konferensi-konferensi yang dibuat melalui pertemuan atau forum-forum bilateral, regional dan multilateral seperti G8, G20, dan MEF (Major Economic Forum), dan juga dengan sejumlah organisasi LSM tingkat internasional, perwakilan-perwakilan antar negara dan organisasi kemasyaraktan dalam upaya mengatasi perubahan iklim. Otoritas tertinggi UNFCCC dipegang oleh pertemuan anggota yang dilakukan setiap tahunnya yang dikenal dengan nama Conference of Parties (COP) semenjak tahun 1995. Konferensi UNFCCC 2007 adalah satu agenda dari serangkaian panjang kegiatan mempersiapkan haluan baru dalam usaha mengatasi dampak pemanasan global. Haluan baru ini nantinya akan menggantikan haluan yang lama, yakni, Protokol Kyoto yang berakhir pada tahun 2012. Pasca konferensi UNFCCC 2007 di Bali, dilanjutkan dengan beberapa pertemuan sejenis di Polandia (2008) dan Denmark (2009). Protokol Kyoto sendiri adalah sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global yang juga dimediasikan dalam Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, atau UNFCCC. Penggodokan Protokol Kyoto ini telah dimulai sejak tahun 1997, namun baru disetujui secara final pada tahun 1999. Sedang berlakunya Protokol Kyoto ini mulai tahun 2005-2012. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya (Metana, Nitrogen Oksida, Hidrofluorokarbon, Klorofluorokarbon dan Trifluorometil Sulfur Pentafluorida).
b.      Tiga mekanisme pengurangan emisi karbon dalam rangka mengurangi dampak pemanasan global anata lain:
1. Joint Implementation (JI), mekanisme yang memungkinkan negara-negara maju untuk membangun proyek bersama dengan negara berkembang yang dapat menghasilkan kredit penurunan atau penyerapan emisi GRK.
2.  Emission Trading (ET), mekanisme yang memungkinkan sebuah negara maju untuk menjual kredit penurunan emisi GRK kepada negara maju lainnya. ET dapat dimungkinkan ketika negara maju yang menjual kredit penurunan emisi GRK memiliki kredit penurunan emisi GRK melebihi target negaranya. Emission trading atau dikenal juga dengan carbon trading dapat  menguntungkan negara berkembang yang memiliki hutan yang luas, seperti Indonesia. Hal ini dikarenakan dana yang diberika dapat digunakan untuk konservasi hutan-hutan yang rusak atau terbakar.
3. Clean Development Mechanism (CDM), mekanisme yang memungkinkan negara non-ANNEX I (negara-negara berkembang) untuk berperan aktif membantu penurunan emisi GRK melalui proyek yang diimplementasikan oleh sebuah negara maju. Nantinya kredit penurunan emisi GRK yang dihasilkan dari proyek tersebut dapat dimiliki oleh negara maju tersebut. CDM juga bertujuan agar negara berkembang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, selain itu CDM adalah satu-satunya mekanisme di mana negara berkembang dapat berpartisipasi dalam Protokol Kyoto.

6.       Pengelolaan lingkungan hidup di negara-negara mengalami perkembangan. Dari sekedar mengandalkan konsep Atur dan Awasi (Command and Control) menuju Atur Diri Sendiri (Self Regulating).
a.       Berikan penjelasan mengapa terjadi perkembangan pengelolaan lingkungan dari konsep Command and Control menuju pengembangan Self Regulating
b.      Berikan contoh konkret tentang pengelolaan lingkungan berbasis konsep self-regulating tersebut.
Jawaban:
a.       Pengelolaan dengan konsep command and control dirasa sangat kaku dan terlalu administratif serta birokratif dalam pelaksanaanya sehingga kurang bisa efektif dalam implementasinya. Sehingga pengembangan self-regulating adalah salah satu usaha alternative dari pengelolaan lingkungan yang lebih meniti beratkan kesadaran pribadi. Yang sering disebut dengan ADS (atur diri sendiri)
b.      Self-regulating sudah dilakukan sejak lama di negara-negara maju. Rasa saling memiliki sungguh sangat besar sehingga bila ada yang melakukan pelanggaran bukan penegak hukum yang bergerak dahulu, namun masyarakat sekitar. Tindakan masyarakat bukan seperti main hakim sendiri seperti yang banyak terjadi di Indonesia. Salah satu contoh dari ADS atau self regulating yang mulai marak adalah dilaksanakannya konsep eco efesiensi oleh seorang tertentu dalam mengelola UKM (usaha kegiatan menengah-nya) seperti pengusaha kain batik karena prinsip dari eko efesiensi adalah menggunakan dan memanfaatkan seefektif mungkin sumber daya yang dibutuhkan untuk keperluan produksi. Menggunakan bahan-bahan dari alam dengan bijak dan berprinsip konservasi merupakan salah satu tindakan ADS yang sederhana. Dan seminimal mungkin melakukan pencemaran serta menggunakan kembali sisa hasil produksi yang masih bisa digunakan, 

 sumber : http://www.slideshare.net/milyanalanshori/savedfiles?s_title=soal-dan-jawaban-hukum-lingkungan&user_login=rupaka

Note : Bagi yang ada pendapat lain silakan  isi komentar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar