PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
U N T A G S E M A R A N G
=================================
UJIAN AKHIR SEMESTER GASAL
TAHUN AKADEMIK 2015-2016
Mata
Ujian : Teori & Hukum
Konstitusi
Hari /
Tanggal : Sabtu, 13 Februari 2016
W a k t u : 90 Menit
S i f a t : Open Book
S O A L :
1. Hukum konstitusi adalah bagian dari hukum publik
yang mengatur muatan materi konstitusi.
a.
Jelaskan apa
yang dimaksud dengan konstitusi! Apakah konstitusi sama dengan Undang-Undang
Dasar? (Jawaban mendasarkan pendapat para pakar/sarjana)
b.
Jelaskan
mengapa dalam setiap negara selalu membutuhkan Konstitusi/ Undang-Undang Dasar!
c.
Apa
sebenarnya fungsi Konstitusi / Undang-Undang Dasar itu?
2. Setiap konstitusi mempunyai sekurang-kurangnya
tiga kelompok materi muatan.
a.
Sebutkan
ketiga materi muatan tersebut!
b.
Apakah
Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur hal itu? Berikan masing-masing satu
contoh!
3. Teori Konstitusi juga membicarakan klasifikasi
konstitusi, baik menurut jenisnya maupun sifatnya.
a.
Menurut
jenisnya antara lain kita mengenal apa yang disebut dengan written constitution dan unwriten
constitution atau documentary
constitution dan non documentary
constitution. Jelaskan perbedaan keduanya!
b.
Menurut
sifatnya antara lain kita mengenal apa yang disebut rigid constitution dan flexible
constitution. Jelaskan perbedaan keduanya!
c.
Undang-Undang
Dasar 1945 baik menurut jenis dan sifatnya termasuk yang mana? Jelaskan!
4. Dalam Undang-Undang Dasar / Konstitusi selalu
terdapat pasal yang memungkinkan Konstitusi / Undang-Undang Dasar itu diubah.
a.
Mengapa
demikian? Jelaskan argumentasi saudara! Apakah Undang-Undang Dasar 1945 juga
mengatur demikian? Di mana hal tersebut diatur?
b.
Dalam
perubahan Undang-Undang Dasar kita mengenal cara perubahan ala Perancis dan
cara perubahan ala Amerika Serikat. Jelaskan perbedaan antara keduanya!
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, menganut cara yang mana?
Jelaskan!
5. Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dinyatakan berlaku kembali melalui Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali.
a.
Jelaskan
alasan perubahan tersebut!
b.
Tujuan
perubahan?
c.
Dasar hukum
perubahan?
d.
Kesepakatan
dasar yang diambil MPR sebelum melakukan perubahan?
e.
Cara
perubahan?
f.
Kapan
perubahan itu dilakukan?
J A W A B A N :
1. Hukum konstitusi adalah bagian dari hukum publik
yang mengatur muatan materi konstitusi.
a.
Konstitusi
atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio)
dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada
pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum
ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan
prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam
kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas
politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan
konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar
hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan
hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada
seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Berikut penjelasan para ahli mengenai pengertian
konstitusi :
1) Richard S. Kay
Konstitusi ialah
pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara
masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa
memupuk rasa aman karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah
ditetapkan lebih awal.
2) Cart J. Friedrich
Konstitusi
merupakan sekumpulan kegiatan yang dibuat oleh dan atas nama rakyat, akan
tetapi dikenakan beberapa pembatasan dan
berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang dibutuhkan untuk pemerintahan itu
tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.
3) Cf. Strong
Konstitusi ialah
sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak
yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
4) Chairul Anwar
Konstitusi
merupakan fundamental laws mengenai
pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.
5) Sri Soemantri
Konstitusi
merupakan naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari
sistem pemerintahan.
6) E. C. S. Wade
Konstutusi yaitu
sebuah naskah yang menjelaskan rangka dan tugas pokok dari suatu badan
pemerintahan di suatu negara juga menentukan cara kerja dari badan pemerintahan
tersebut.
7) Lord James Brice
Konstitusi ialah
kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum
menetapkan secara tetap terhadap
berbagai lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui.
8) L. J. Van Apeldoorn
Beliau menyatakan
bahwa konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak
tertulis.
9) Miriam Budiarjo
Konstitusi
merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsadan dasar
organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi berbagai peraturan pokok dan utama
yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara,
undang-undang, kedaulatan masalah politi, ekonomi dan lain sebagainya.
10) A. A. H. Struijcken
Konstitusi itu sama
dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi
kenegaraan.
11) Herman Heller
Membagi konstitusi
kedalam tiga pengertian, yaitu:
a) Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah
merupakan undang-undang yang paling tinggi dan berlaku dalam suatu negara.
b) Konstitusi ialah satu kesatuan kaidah hidup dalam
suatu masyarakat, dimana konstitusi mengandung pengertian yuridis.
c) Konstitusi merupakan cermin kehidupan politik
sebagai realita dalam suatu masyarakat.Dalam hal ini konstitusi mengandung arti
sosiologis dan politis.
12) K. C. Wheare
Mengemukakan bahwa
konstitusi ialah seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan
yang mengatur, membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara.
13) F. Lassalle
Ada dua pengertian
yang dikemukakan oleh beliau, yakni :
a) Pengertian secara yuridis konstitusi merupakan
naskah yang berisikan segala bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan dalam
suatu negara.
b) Secara sosiologis dan politis, konstitusi
merupakan sinthese faktor-faktor dari kekuatan yang realita dalam suatu
masyarakat. Konstitusi disini menjelaskan tentang hubungan antara kekuasaan
yang ada di suatu negara seprti kabinet, parlemen, raja, parpol, dls.
14) Ni’matul Huda
Konstitusi terdiri
dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Adapun batas-batasannya yaitu :
a) Gambaran dari lembaga-lembaga negara
b) Gambaran yang manyangkut HAM
c) Sekumpulan kaidah yang memberikan pembatasan
kekuasaan kepada penguasa
d) Dokumen mengenai pembagian tugas sekaligus
petugasnya dari suatu sistem politik dalam suatu negara
15) James Bryce
Konstitusi
merupakan kerangka negara yang dikoordinir oleh hukum. Yang mana hukum
menetapkan:
a) Fungsi dari segala alat kelengkapan
b) Hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
c) Pengaturan tentang pendirian berbagai lembagayang
permanen.
16) Koernimanto Soetopawiro
Konstitusi ialah menetapkan
secara bersama-sama. Yang diambil dari bahasa latin cisme yang artinya bersama,
dan statute artinya membuat sesuatu gar bisa berdiri.
17) Prajudi Atmosudirjo
Konstitusi
merupakan hasil dari sejarah atau proses dari perjuangan bangsa yang
bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya, seperti itulah konstitusinya.
18) Carl Schmitt
Ada empat
pengertian yang ia kemukakan, yaitu :
a) Dalam arti yang absolut: dimana konstitusi sebagai
faktor integrasi, bentuk negara, sistem tertutup dari setiap norma hukum yang
paling tinggi dalam suatu negara, dan sebagai kesatuan organisasi.
b) Relatif : konstutusi sebagai tuntutan untuk
golongan borjuis supaya haknya bissa terjamin dalam negara dan konstitusi dalam
arti yang formil dimana konstitusi bisa berupa tertulis dan materiil yang
melihat konstitusi dari segi isi.
c) Positif : konstitusi sebagai keputusan politik
tertinggi sehingga dapat mengubah tatanan kehidupan dalam negara.
d) Ideal : dimana kosntitusi memuat jaminan atas HAM
dan perlindungannya.
19) Padhmo Wahjono
Konstitusi merupakan
pola kehidupan dalam sebuah organisasi yang disebut dengan negara.
20) Sovernin Lohman
Konstitusi terdiri
dari tiga unsur yaitu konstitusi yang dipandang sebagai perwujudan dari
perjanjian masyarakat atau warga negara; konstitusi sebagai piagam yang merupakan
jaminan atas hak-hak manusia dan masyarakat dan juga menentukan pembatasan
antara hak dan kewajiban bagi warga dengan alat-alat pemerintahannya;
konstitusi sebagai kerangka bangunan pemerintahan.
Dari uraian di atas, berdasarkan pendapat J.C.T. Simorangkir,
konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar.
b.
Setiap negara
selalu membutuhkan Konstitusi/ Undang-Undang Dasar karena menurut Lord Bryce:
1) Adanya kehendak para anggota warga Negara dari
Negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan selanjutnya bertujuan
untuk membatasi tindakan para penguasa Negara;
2) Adanya kehendak dari penguasa dan atau rakyatnya
untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintahan
negaranya;
3) Adanya kehendak para pembentuk Negara baru, agar
terdapat kepastian tentang penyelenggaraan Negara;
4) Adanya kehendak dari beberapa Negara yang pada
mulanya berdiri sendiri-sendiri untuk tujuan kerjasama.
Sedangkan menurut M.R. Al Anshori, setia[ negara
selalu membutuhkan Konstitusi/ Undang-Undang Dasar karena dasar/ landasan
yuridis pendirian negara itu adalah Undang-Undang Dasar/Konstitusi.
c.
Sebenarnya
fungsi Konstitusi / Undang-Undang Dasar itu adalah:
Bagir Manan berpendapat:[1]
1) Merupakan pencerminan dari keadan masyarakat.
2) Merupakan pedoman mengenai tujuan Negara.
3) Merupakan pembatasan kekuasaan Negara.
4) Merupakan perlindungan warga Negara.
5) Merupakan dasar dari segala peraturan
perundang-undangan dalam Negara, UUD
1945 merupakan Basic Law/ Fundamental law Negara Republik Indonesia.
Menurut Jimly Asshiddiqie, fungsi konstitusi dapat
dilihat sebagai berikut:[2]
1) Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ Negara
2) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ
Negara
3) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ
Negara dan warga Negara
4) Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap
kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara
5) Fungsi penyalir atau pengalih kewenangan dari
sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada
organ Negara
6) Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of nation)
7) Fungsi simbolik sebagai rujuakan identitas dan
keagungan kebangsaan (identity of nation)
8) Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
9) Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya
di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang social dan ekonomi
10) Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan
masyarakat (social engineering atau social reform), baik dalam arti sempit
maupun arti luas.
2. Setiap konstitusi mempunyai sekurang-kurangnya
tiga kelompok materi muatan.
a.
Sri Soemantri
mengemukakan bahwa konstitusi itu, sekurang-kurangnya mengatur tiga kelompok
materi muatan sebagai berikut :
1) Adanya pembentukan lembaga/organnegara;
2) pembagiankekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ
tersebut;
3) pengaturan hubungankewenangan antar lembaga/organ
negara tersebut.
Dari tiga kelompok materi muatan
konstitusi yang dikemukakan oleh Sri Soemantri tentu sangat sulit bagi pembuat
kostitusi untuk menentukan secara cermat problem-problem yang dihadapi, sebelum
menentukan “apa yang merupakan sesingkat mungkin yang tidak dapat dikurangi
lagi dan sudah memadai untuk dimasukkan dalam konstitusi.
Meskipun salah satu karakteristik
dari konstitusi yang ideal adalah konstitusi yang materi muatannya sesingkat
mungkin, akan tetapi uga ditentukan oleh bentuk pemerintahan yang diadopsi
dalam konstitusi itu.
b.
Apakah
Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur , contohnya:
1) Adanya pembentukan lembaga/organ negara:
a) Bab I mengatur bentuk negara yaitu Republik
b) Bab II mengatur pembentukan MPR
c) Bab III mengatur pemilihan dan pengangkatan yang
bisa diartikan pembentukan Presiden
d) Bab V mengatur pembentukan Kementerian Negara
e) Bab VII mengatur pemilihan yang bisa dimaknai
pembentukan DPR
f) Bab VIIA mengatur adalah dasar pembentukan DPD
yang pada UUD sebelumnya tidak ada
g) Bab VIIIA mengatur bentuk BPK
h) Bab IX mengatur bentuk kekuasaan kehakiman dalam
wujud MA, KY dan MK
i)
Bab XII
mengatur bentuk pertahanan dan keamanan negara
2) Pembagian kekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ
tersebut:
a) Kekuasaan eksekutif ada pada Presiden
b) Kekuasaan Legislatif (pembentuk Undang-Undang) ada
pada DPR
c) Kekuasaan Yudisial ada pada MA dan MK
3) Pengaturan hubungankewenangan antar lembaga/organ
negara tersebut:
a) Kekuasaan eksekutif Presiden diawasi oleh DPR,
DPD, MPR, BPK
b) Kekuasaan legislatif DPR diimbangi dengan
kewajiban untuk melakukan pembahasan dengan Pemerintah
c) Kekuasaan yudisial MA dan MK diawasi oleh Komisi
Yudisial
3. Teori Konstitusi juga membicarakan klasifikasi
konstitusi, baik menurut jenisnya maupun sifatnya.
a.
Menurut
jenisnya antara lain kita mengenal apa yang disebut dengan written constitution dan unwriten
constitution atau documentary
constitution dan non documentary
constitution.
Perbedaan keduanya adalah:
A written
constitution is a formal document defining the nature of the constitutional
settlement, the rules that govern the political system and the rights of
citizens and governments in a codified form (Konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang mengatur jenis penyelesaian
konstitusional, aturan yang mengatur sistem politik dan hak-hak warga negara
dan pemerintah dalam bentuk yang dikodifikasikan).
Unwriten
constitution is a constitution not embodied in a single
document but based chiefly on custom and precedent as expressed in statutes and
judicial decisions (konstitusi tak tertulis adalah konstitusi yang tidak
diwujudkan dalam satu dokumen namun berdasarkan terutama pada adat dan preseden
seperti yang dinyatakan dalam undang-undang dan keputusan pengadilan).
Documentary
constitution artinya suatu
konstitusi sebagaimana dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti yang
mula-mula dilakukan oleh para pembentuk konstitusi di Amerika Serikat dan
Negara-negara lain yang kemudian mengikutinya. Sedang yang dimaksud dengan non-documentary constitution ialah suatu
konstitusi yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu melainkan
konstitusinya terdapat dalam suatu bentuk-bentuk peraturan (contoh: Negara yang
mempunyai konstitusi demikian adalah kerajaan inggris).
Saat ini pembagian yang demikian sudah tak lagi
relevan. The written constitution adalah konstitusi atau undang-undang yang
tertulis. The unwritten constitution adalah konstitusi yang tidak tertulis
wujudnya kebiasaan-kebiasaan kenegaraan. Adapun written constitution (UUD) sering kali dianggap sebagai bagian dari
documentary constitution namun tidak
semua documentary constitution berupa
written constitution (UUD) ada kala ritual kenegaraan semisal upacara yang
terdokumentasi secara tertulis juga merupakan documentary constitution. Sedangkan non-documentary constitution mutlak tidak tertulis dan tidak
terdokumentasikan hal itu bisa berupa tata krama kenegaraan yang betul-betul
hidup dan berlaku semisal pengambilan sumpah para pimpinan lembaga tinggi
negara yang meski tidak tertulis dalam konstitusi[3],
tetap merupakan bagian dari konstitusi. Kadang-kadang non-documentary constitution bisa berubah menjadi documentary constitution akibat putusan
pengadilan semisal putusan MK bahwa Jaksa Agung harus dilantik sebagaimana
anggota kabinet yang lain. Keputusan tersebut membuat kebiasaan pelantikan
Jaksa Agung yang mulanya adalah bagian dari tata krama menjadi suatu tata krama
yang diwajibkan dokumentasinya.
b.
Menurut
sifatnya antara lain kita mengenal apa yang disebut rigid constitution dan flexible constitution. Perbedaan keduanya adalah ada pada kemudahan atau
kesukaran untuk diubah.
Pada rigid
constitution perubahan konstitusi hampir-hampir mustahil untuk dilakukan.
Kesulitan tersebut bisa disebabkan karena salah satu atau kedua faktor yaitu
aspek hukum dan aspek sosio-politik. Pada aspek hukum kesulitannya bisa timbul
karena memang mekanisme hukumnya dibuat sulit atau bahkan mustahil untuk
diubah. Dari segi sosio-politik bisa jadi karena sikap politik masyarakat tempat
di mana UUD tersebut ada dan hidup sulit menerima perubahan UUD yang mungkin
disebabkan karena sifat sakralitas UUD yang terlalu tinggi. Pada negara dengan
wilayah luas dan penduduk relatif besar, sifat konstitusinya cenderung rigid.
Pada Flexible
constitution perubahan konstitusi relatif lebih mudah dilakukan daripada rigid constitution. Hal itu bisa
disebabkan juga karena dari sisi hukum perubahan tersebut tidak mempersyaratkan
hal-hal yang sulit untuk dipenuhi. Juga dari sisi sikap politik masyarakatnya
yang pro atau mungkin cenderung sering menuntut dilakukannya perubahan. Pada
masyarakat di negara kecil dengan penduduk sedikit, konstitusinya cenderung
fleksibel.
c.
Undang-Undang
Dasar 1945 baik menurut jenis dan sifatnya termasuk yang mana? Jelaskan!
Pada fase perjuangan kemerdekaan (pra orde baru)
UUD 1945 adalah termasuk flexible
constitution bahkan very-very
flexible. Hal itu dibuktikan dengan adanya keberlakukan UUD 1945 periode
proklamasi, K.RIS 1949, UUDS 1950 yang bahkan secara substansi maupun format
betul-betul mencabut UUD 1945.
Pada fase orde baru UUD 1945 menjadi betul-betul
rigid karena sangat sulit untuk diubah menurut kondisi sosio-politik saat itu.
Masyarakat dan pemerintah sama-sama sehati dan sejiwa serta sepaham pemikiran
untuk menyakralkan UUD 1945. Setiap usulan perubahan UUD 1945 mendapat
tentangan keras yang bahkan bisa berujung pada kematian si pengusul.
Pada fase awal reformasi (1999-2002) konstitusi
menjadi kembali fleksibel meski tidak sefleksibel pada era perjuangan
kemerdekaan. Perubahan dilakukan meski tidak bersifat radikal. Perubahan
dilakukan dengan mekanisme addendum (penambahan). Para periode itu perubahan
berhasil dilakukan sampai dengan 4 kali.
Pada periode saat ini UUD 1945 tergolong fleksibel
karena dari sisi sosio-politik ada pro-kontra usulan amandemen kembali. Meski
tidak ada penentangan secara ekstrem tapi peluang perubahan itu ada. Sebaliknya
juga dari sisi hukum syarat untuk perubahan UUD 1945 tidak terlalu sulit. Jika
pada UUD 1945 pra amandemen disyaratkan harus dihadiri 2/3 anggota MPR dan
disetujui oleh 2/3 yang hadir. Pada UUD paska amandemen perubahan UUD dapat
diajukan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/3 jumlah anggota MPR. Artinya
ada kesempatan melakukan lobi dan sosialisasi sehingga memperbesar kemungkinan
amandemen disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota MPR.
4. Dalam Undang-Undang Dasar / Konstitusi selalu
terdapat pasal yang memungkinkan Konstitusi / Undang-Undang Dasar itu diubah.
a.
Mengapa
demikian? Jelaskan argumentasi saudara! Apakah Undang-Undang Dasar 1945 juga
mengatur demikian? Di mana hal tersebut diatur?
Pasal 37 UUD 1945
(1) Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang
Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari
seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5)
Khusus mengenai bentuk
Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Setiap Undang-Undang Dasar /
Konstitusi selalu terdapat pasal yang memungkinkan Konstitusi / Undang-Undang
Dasar itu diubah hal itu karena secara filosofis tidak ada suatu karya manusia
yang sempurna, sementara tidak ada sesuatu yang tetap kecuali perubahan itu
sendiri. Artinya wajar saja bila setelah penetapan UUD ditemukan
kekurangan-kekurangan serta kelemahan-kelemahan terutama pada penerapannya yang
bahkan bisa-bisa justru mengancam keberlangsungan kehidupan kenegaraan itu
sendiri. Oleh karena itu klausa perubahan atas UUD mutlak adanya.
b.
Dalam
perubahan Undang-Undang Dasar kita mengenal cara perubahan ala Perancis dan
cara perubahan ala Amerika Serikat. Cara perubahan ala Perancis menggunakan
metode revisi. Sehingga UUD yang lama direvisi oleh UUD yang baru. Adapun pada
cara perubahan ala Amerika Serikat mekanismenya adalah mekanisme addendum.
Praktiknya seperti penambahan addendum pada kontrak pada umumnya. Naskah asli
tetap dipertahankan. Di belakang naskah asli ditambahkan klausa-klausa yang
disebut addendum (tambahan).
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak 4
kali, sangat jelas sekali menganut cara ala Amerika Serikat. Naskah asli UUD
1945 tetap dipertahankan. Adapun materi-materi perubahannya dicantumkan dalam
klausa-klausa tambahan (addendum).
5. Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dinyatakan berlaku kembali melalui Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali.
a.
Alasan
perubahan tersebut antara lain:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan
tertinggi ditangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan ralyat. Hal ini
berakibat pada tidak terjadinya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi
ketatanegaraan
2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif
(presiden), Hak Prerogatif . Dua cabang kekuasaan negara yang seharusnya
dipisahkan dan dijalani oleh lembaga negara yang berbeda, tetapi nyatanya
berada di satu tangan (presidan) yang menyebabkan tidak bekerjanya prinsip
saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks
and balances) dan berpotensi mendorong lahirnya kekuasaan yang otoriter.
3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat
menimbulkan lebih dari satu tafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diubah)
berbunyi “Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali” Rumusan pasal itu dapat ditafsirkan lebih dari satu,
yakni tafsir pertama bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih
berkali-kali dan tafsir kedua adalah bahwa presiden dan wakil presiden hanya
boleh memangku jabatan maksimal dua kali dan sesudah itu tidak boleh dipilih
kembali.
4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk
mengatur hal-hal yang penting dengan Undang-Undang.
5) Rumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup
didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang
demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi
manusia (HAM), dan otonomi daerah.
b.
Tujuan
perubahan tersebut antara lain:
1) Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan dasar
dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2) Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai
dengan perkembangan paham demokrasi.
3) Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak
asasi manusia dan peradaban umat manusia
yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum dicita-citakan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4) Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara
secara demokratis dan modern.
5) Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan
konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial,
mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam
kehudupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera.
6) Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam
penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan
demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum.
7) Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan
bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta
kepentingan bangsa dan negara Indonesia
dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan
datang.
c.
Dasar hukum
perubahan?
1) Pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi “Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”.
2) Pasal 37 UUD 1945 tentang mekanisme perubahan
Undang-Undang Dasar
3) TAP MPR No.IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan
Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Untuk Melanjutkan
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4) TAP MPR No.IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan
Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Untuk Melanjutkan
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5) TAP MPR No.XI/MPR/2001 tentang Perubahan TAP MPR
No.IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
d.
Kesepakatan
dasar yang diambil MPR sebelum melakukan perubahan?
1) Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3) Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
4) Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam
pasal-pasal (batang tubuh).
5) Melakukan perubahan dengan cara adendum.
Berikut adalah penjelasan
kesepakatan dasar tersebut:
1) Tidak mengubah pembukaan UUD 1945 karena di dalam
pembukaan UUD 1945 terdapat staatsidee (dasar/ideologi) berdirinya NKRI, dasar
negara, dan cita-cita negara. Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan
dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945. Jika ingin mengubah
sedikitpun isi pembukaan UUD 1945, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia
harus bubar terlebih dahulu.
2) Negara Kesatuan Republik Indonesia haruslah
dipertahankan karena negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak
berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk sebuah bangsa
majemuk. Perubahaan UUD 1945 juga diharapkan tidak mengganggu eksistensi
negara.
3) Sistem pemerintahan presidensial dipertegas untuk
memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis. Sistem pemerintahan
presidensial juga telah dipilih oleh para pendiri negara ini pada tahun 1945.
Selain itu, salah satu tujuan perubahan UUD 1945 adalah untuk memperbaiki dan
menyempurnakan penyelenggaraan negara agar lebih demokratis. Sistem
pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintah negara republik dimana
kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan
legislatif.
4) Kesepakatan keempat dibuat untuk meniadakan
penjelasan UUD 1945. Peniadaan penjelasan UUD 1945 bertujuan untuk menghindari
kesulitan saat menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata
urutan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPUPKI dan PPKI telah menyusun
Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD 1945 tanpa penjelasan.
5) Perubahan dengan cara adendum artinya tetap
mempertahankan naskah asli UUD 1945 dan naskah perubahan UUD 1945 diletakkan
melekat pada naskah asli. Sehingga sesungguhnya UUD 1945 dalam satu naskah
memuat UUD 1945 sebelum diamandemen, amandemen I, amandemen II, amandemen III,
dan amandemen IV. Kesalahan seringkali dilakukan dengan menyatukan seluruh UUD
1945 beserta amandemennya seperti kebanyakan buku UUD 1945 yang beredar saat
ini di pasaran.
e.
Cara
perubahan menggunakan metode addendum yaitu penambahan klausa pada naskah asli.
Dasar hukumnya menggunakan pasal 37 UUD 1945 yang
saat itu belum diamandemen[4],
yang masih berbunyi:
Ayat 1 : Untuk mengubah Undang-Undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
harus hadir.
Ayat 2 : Putusan diambil dengan persetujuan sekurang- kurangnya
2/3 daripada jumlah anggota yang hadir
f.
Perubahan itu
dilakukan pada tanggal:
Amandemen 1 disahkan pada tanggal 19 oktober 1999, terdiri dari 9 pasal
yaitu: pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21. Inti perubahan adalah pergeseran
kekuasaan presiden yang dinilai terlampau kuat. (diantaranya: pasal 7 memuat
peraturan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk
satu kali masa jabatan).
Amandemen 2 disahkan 18 agustus 2000, terdiri dari 5 bab dan 25 pasal
yaitu: Ps.18; Ps.18A; Ps.18B; Ps.19; Ps.20; Ps.20A; Ps.22A; Ps.22B; BabIXA, Ps
25E ;BabX, Ps.26; Ps.27; BabXA, Ps.28A; Ps.28B; Ps.28C; Ps.28D; Ps.28E; Ps.28F;
Ps.28G; Ps.28H; Ps.28I; Ps.28J; BabXII, Ps.
30; BabXV, Ps. 36A; Ps.36B; Ps.36C. inti perubahan tentang Pemerintah Daerah,
DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
(diantaranya pasal 18 dari “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan
kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang,
dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”
diamandemen menjadi “Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang”).
Amandemen 3 disahkan 10 november 2001 Perubahan 3 Bab dan 22 Pasal: Ps.1; Ps.3;
Ps.6; Ps.6A; Ps.7A; Ps.7B; Ps.7C; Ps.8; Ps.11; Ps.17, Bab VIIA, Ps.22C; Ps.22D;
BabVIIB, Ps. 22E; Ps.23; Ps.23A; Ps.23C; BabVIIIA, Ps. 23E; Ps. 23F; Ps.23G;
Ps.24; Ps.24A; Ps.24B; Ps.24C. Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara,
Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan
Kehakiman.(diantaranya pasal 1 ayat 2
dari “Kedaulatan adalah di tangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” di
amandemen menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-undang Dasar”).
Amandemen 4 disahkan 10 agustus 2002 Perubahan 2 Bab dan 13 Pasal: Ps.2;
Ps.6A; Ps.8; Ps.11; Ps.16; Ps.23B; Ps.23D; Ps.24; Ps. 31; Ps.32; BabXIV, Ps.33;
Ps.34; Ps.37. Inti perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden,
pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral,
pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial,
perubahan UUD.(diantaranya pasal 2 ayat 1 dari “Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang” di amandemen menjadi Majelis Permusyawaratan
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut
dengan undang-undang”).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar