Total Tayangan Halaman

Selasa, 23 Februari 2016

UAS Teori & Hukum Konstitusi

PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
U N T A G   S E M A R A N G
=================================
UJIAN AKHIR SEMESTER GASAL
TAHUN AKADEMIK 2015-2016

Mata Ujian           : Teori & Hukum Konstitusi
Hari / Tanggal      : Sabtu, 13 Februari 2016
W a k t u               : 90 Menit
S i f a t                  : Open Book
S O A L :
1.      Hukum konstitusi adalah bagian dari hukum publik yang mengatur muatan materi konstitusi.
a.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan konstitusi! Apakah konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar? (Jawaban mendasarkan pendapat para pakar/sarjana)
b.      Jelaskan mengapa dalam setiap negara selalu membutuhkan Konstitusi/ Undang-Undang Dasar!
c.       Apa sebenarnya fungsi Konstitusi / Undang-Undang Dasar itu?

2.      Setiap konstitusi mempunyai sekurang-kurangnya tiga kelompok materi muatan.
a.       Sebutkan ketiga materi muatan tersebut!
b.      Apakah Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur hal itu? Berikan masing-masing satu contoh!

3.      Teori Konstitusi juga membicarakan klasifikasi konstitusi, baik menurut jenisnya maupun sifatnya.
a.       Menurut jenisnya antara lain kita mengenal apa yang disebut dengan written constitution dan unwriten constitution atau documentary constitution dan non documentary constitution. Jelaskan perbedaan keduanya!
b.      Menurut sifatnya antara lain kita mengenal apa yang disebut rigid constitution dan flexible constitution. Jelaskan perbedaan keduanya!
c.       Undang-Undang Dasar 1945 baik menurut jenis dan sifatnya termasuk yang mana? Jelaskan!

4.      Dalam Undang-Undang Dasar / Konstitusi selalu terdapat pasal yang memungkinkan Konstitusi / Undang-Undang Dasar itu diubah.
a.       Mengapa demikian? Jelaskan argumentasi saudara! Apakah Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur demikian? Di mana hal tersebut diatur?
b.      Dalam perubahan Undang-Undang Dasar kita mengenal cara perubahan ala Perancis dan cara perubahan ala Amerika Serikat. Jelaskan perbedaan antara keduanya! Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, menganut cara yang mana? Jelaskan!

5.      Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dinyatakan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali.
a.       Jelaskan alasan perubahan tersebut!
b.      Tujuan perubahan?
c.       Dasar hukum perubahan?
d.      Kesepakatan dasar yang diambil MPR sebelum melakukan perubahan?
e.       Cara perubahan?
f.       Kapan perubahan itu dilakukan?

J A W A B A N :
1.      Hukum konstitusi adalah bagian dari hukum publik yang mengatur muatan materi konstitusi.
a.       Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Berikut penjelasan para ahli mengenai pengertian konstitusi :
1)      Richard S. Kay
Konstitusi ialah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan  lebih awal.
2)      Cart J. Friedrich
Konstitusi merupakan sekumpulan kegiatan yang dibuat oleh dan atas nama rakyat, akan tetapi dikenakan beberapa pembatasan  dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang dibutuhkan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.
3)      Cf. Strong
Konstitusi ialah sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
4)      Chairul Anwar
Konstitusi merupakan fundamental laws mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.
5)      Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sistem pemerintahan.
6)      E. C. S. Wade
Konstutusi yaitu sebuah naskah yang menjelaskan rangka dan tugas pokok dari suatu badan pemerintahan di suatu negara juga menentukan cara kerja dari badan pemerintahan tersebut.
7)      Lord James Brice
Konstitusi ialah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap terhadap  berbagai lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui.
8)      L. J. Van Apeldoorn
Beliau menyatakan bahwa konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.
9)      Miriam Budiarjo
Konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsadan dasar organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi berbagai peraturan pokok dan utama yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan masalah politi, ekonomi dan lain sebagainya.
10)  A. A. H. Struijcken
Konstitusi itu sama dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi kenegaraan.
11)  Herman Heller
Membagi konstitusi kedalam tiga pengertian, yaitu:
a)      Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah merupakan undang-undang yang paling tinggi dan berlaku dalam suatu negara.
b)      Konstitusi ialah satu kesatuan kaidah hidup dalam suatu masyarakat, dimana konstitusi mengandung pengertian yuridis.
c)      Konstitusi merupakan cermin kehidupan politik sebagai realita dalam suatu masyarakat.Dalam hal ini konstitusi mengandung arti sosiologis dan politis.
12)  K. C. Wheare
Mengemukakan bahwa konstitusi ialah seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara.
13)  F. Lassalle
Ada dua pengertian yang dikemukakan oleh beliau, yakni :
a)      Pengertian secara yuridis konstitusi merupakan naskah yang berisikan segala bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara.
b)      Secara sosiologis dan politis, konstitusi merupakan sinthese faktor-faktor dari kekuatan yang realita dalam suatu masyarakat. Konstitusi disini menjelaskan tentang hubungan antara kekuasaan yang ada di suatu negara seprti kabinet, parlemen, raja, parpol, dls.
14)  Ni’matul Huda
Konstitusi terdiri dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Adapun batas-batasannya yaitu :
a)      Gambaran dari lembaga-lembaga negara
b)      Gambaran yang manyangkut HAM
c)      Sekumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa
d)     Dokumen mengenai pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dalam suatu negara
15)  James Bryce
Konstitusi merupakan kerangka negara yang dikoordinir oleh hukum. Yang mana hukum menetapkan:
a)      Fungsi dari segala alat kelengkapan
b)      Hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
c)      Pengaturan tentang pendirian berbagai lembagayang permanen.
16)  Koernimanto Soetopawiro
Konstitusi ialah menetapkan secara bersama-sama. Yang diambil dari bahasa latin cisme yang artinya bersama, dan statute artinya membuat sesuatu gar bisa berdiri.
17)  Prajudi Atmosudirjo
Konstitusi merupakan hasil dari sejarah atau proses dari perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya, seperti itulah konstitusinya.
18)  Carl Schmitt
Ada empat pengertian yang ia kemukakan, yaitu :
a)      Dalam arti yang absolut: dimana konstitusi sebagai faktor integrasi, bentuk negara, sistem tertutup dari setiap norma hukum yang paling tinggi dalam suatu negara, dan sebagai kesatuan organisasi.
b)      Relatif : konstutusi sebagai tuntutan untuk golongan borjuis supaya haknya bissa terjamin dalam negara dan konstitusi dalam arti yang formil dimana konstitusi bisa berupa tertulis dan materiil yang melihat konstitusi dari segi isi.
c)      Positif : konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi sehingga dapat mengubah tatanan kehidupan dalam negara.
d)     Ideal : dimana kosntitusi memuat jaminan atas HAM dan perlindungannya.
19)  Padhmo Wahjono
Konstitusi merupakan pola kehidupan dalam sebuah organisasi yang disebut dengan negara.
20)  Sovernin Lohman
Konstitusi terdiri dari tiga unsur yaitu konstitusi yang dipandang sebagai perwujudan dari perjanjian masyarakat atau warga negara; konstitusi sebagai piagam yang merupakan jaminan atas hak-hak manusia dan masyarakat dan juga menentukan pembatasan antara hak dan kewajiban bagi warga dengan alat-alat pemerintahannya; konstitusi sebagai kerangka bangunan pemerintahan.
Dari uraian di atas, berdasarkan pendapat J.C.T. Simorangkir, konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar.
b.      Setiap negara selalu membutuhkan Konstitusi/ Undang-Undang Dasar karena menurut Lord Bryce:
1)      Adanya kehendak para anggota warga Negara dari Negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan selanjutnya bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa Negara;
2)      Adanya kehendak dari penguasa dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintahan negaranya;
3)      Adanya kehendak para pembentuk Negara baru, agar terdapat kepastian tentang penyelenggaraan Negara;
4)      Adanya kehendak dari beberapa Negara yang pada mulanya berdiri sendiri-sendiri untuk tujuan kerjasama.
Sedangkan menurut M.R. Al Anshori, setia[ negara selalu membutuhkan Konstitusi/ Undang-Undang Dasar karena dasar/ landasan yuridis pendirian negara itu adalah Undang-Undang Dasar/Konstitusi.
c.       Sebenarnya fungsi Konstitusi / Undang-Undang Dasar itu adalah:
Bagir Manan berpendapat:[1]
1)      Merupakan pencerminan dari keadan masyarakat.
2)      Merupakan pedoman mengenai tujuan Negara.
3)      Merupakan pembatasan kekuasaan Negara.
4)      Merupakan perlindungan warga Negara.
5)      Merupakan dasar dari segala peraturan perundang-undangan dalam Negara, UUD  1945 merupakan  Basic  Law/ Fundamental law Negara Republik Indonesia.
Menurut Jimly Asshiddiqie, fungsi konstitusi dapat dilihat sebagai berikut:[2]
1)      Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ Negara
2)      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ Negara
3)      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ Negara dan warga Negara
4)      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara
5)      Fungsi penyalir atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara
6)      Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of nation)
7)      Fungsi simbolik sebagai rujuakan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation)
8)      Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
9)      Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang social dan ekonomi
10)  Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform), baik dalam arti sempit maupun arti luas.     

2.      Setiap konstitusi mempunyai sekurang-kurangnya tiga kelompok materi muatan.
a.       Sri Soemantri mengemukakan bahwa konstitusi itu, sekurang-kurangnya mengatur tiga kelompok materi muatan sebagai berikut :
1)      Adanya pembentukan lembaga/organnegara;
2)      pembagiankekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ tersebut;
3)      pengaturan hubungankewenangan antar lembaga/organ negara tersebut.
Dari tiga kelompok materi muatan konstitusi yang dikemukakan oleh Sri Soemantri tentu sangat sulit bagi pembuat kostitusi untuk menentukan secara cermat problem-problem yang dihadapi, sebelum menentukan “apa yang merupakan sesingkat mungkin yang tidak dapat dikurangi lagi dan sudah memadai untuk dimasukkan dalam konstitusi.
Meskipun salah satu karakteristik dari konstitusi yang ideal adalah konstitusi yang materi muatannya sesingkat mungkin, akan tetapi uga ditentukan oleh bentuk pemerintahan yang diadopsi dalam konstitusi itu.
b.      Apakah Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur , contohnya:
1)      Adanya pembentukan lembaga/organ negara:
a)      Bab I mengatur bentuk negara yaitu Republik
b)      Bab II mengatur pembentukan MPR
c)      Bab III mengatur pemilihan dan pengangkatan yang bisa diartikan pembentukan Presiden
d)     Bab V mengatur pembentukan Kementerian Negara
e)      Bab VII mengatur pemilihan yang bisa dimaknai pembentukan DPR
f)       Bab VIIA mengatur adalah dasar pembentukan DPD yang pada UUD sebelumnya tidak ada
g)      Bab VIIIA mengatur bentuk BPK
h)      Bab IX mengatur bentuk kekuasaan kehakiman dalam wujud MA, KY dan MK
i)        Bab XII mengatur bentuk pertahanan dan keamanan negara
2)      Pembagian kekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ tersebut:
a)      Kekuasaan eksekutif ada pada Presiden
b)      Kekuasaan Legislatif (pembentuk Undang-Undang) ada pada DPR
c)      Kekuasaan Yudisial ada pada MA dan MK
3)      Pengaturan hubungankewenangan antar lembaga/organ negara tersebut:
a)      Kekuasaan eksekutif Presiden diawasi oleh DPR, DPD, MPR, BPK
b)      Kekuasaan legislatif DPR diimbangi dengan kewajiban untuk melakukan pembahasan dengan Pemerintah
c)      Kekuasaan yudisial MA dan MK diawasi oleh Komisi Yudisial

3.      Teori Konstitusi juga membicarakan klasifikasi konstitusi, baik menurut jenisnya maupun sifatnya.
a.       Menurut jenisnya antara lain kita mengenal apa yang disebut dengan written constitution dan unwriten constitution atau documentary constitution dan non documentary constitution.
Perbedaan keduanya adalah:
A written constitution is a formal document defining the nature of the constitutional settlement, the rules that govern the political system and the rights of citizens and governments in a codified form (Konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang mengatur jenis penyelesaian konstitusional, aturan yang mengatur sistem politik dan hak-hak warga negara dan pemerintah dalam bentuk yang dikodifikasikan).
Unwriten constitution is a constitution not embodied in a single document but based chiefly on custom and precedent as expressed in statutes and judicial decisions (konstitusi tak tertulis adalah konstitusi yang tidak diwujudkan dalam satu dokumen namun berdasarkan terutama pada adat dan preseden seperti yang dinyatakan dalam undang-undang dan keputusan pengadilan).
Documentary constitution artinya suatu konstitusi sebagaimana dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti yang mula-mula dilakukan oleh para pembentuk konstitusi di Amerika Serikat dan Negara-negara lain yang kemudian mengikutinya. Sedang yang dimaksud dengan non-documentary constitution ialah suatu konstitusi yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu melainkan konstitusinya terdapat dalam suatu bentuk-bentuk peraturan (contoh: Negara yang mempunyai konstitusi demikian adalah kerajaan inggris).
Saat ini pembagian yang demikian sudah tak lagi relevan. The written constitution adalah konstitusi atau undang-undang yang tertulis. The unwritten constitution adalah konstitusi yang tidak tertulis wujudnya kebiasaan-kebiasaan kenegaraan. Adapun written constitution (UUD) sering kali dianggap sebagai bagian dari documentary constitution namun tidak semua documentary constitution berupa written constitution (UUD) ada kala ritual kenegaraan semisal upacara yang terdokumentasi secara tertulis juga merupakan documentary constitution. Sedangkan non-documentary constitution mutlak tidak tertulis dan tidak terdokumentasikan hal itu bisa berupa tata krama kenegaraan yang betul-betul hidup dan berlaku semisal pengambilan sumpah para pimpinan lembaga tinggi negara yang meski tidak tertulis dalam konstitusi[3], tetap merupakan bagian dari konstitusi. Kadang-kadang non-documentary constitution bisa berubah menjadi documentary constitution akibat putusan pengadilan semisal putusan MK bahwa Jaksa Agung harus dilantik sebagaimana anggota kabinet yang lain. Keputusan tersebut membuat kebiasaan pelantikan Jaksa Agung yang mulanya adalah bagian dari tata krama menjadi suatu tata krama yang diwajibkan dokumentasinya.
b.      Menurut sifatnya antara lain kita mengenal apa yang disebut rigid constitution dan flexible constitution. Perbedaan keduanya adalah ada pada kemudahan atau kesukaran untuk diubah.
Pada rigid constitution perubahan konstitusi hampir-hampir mustahil untuk dilakukan. Kesulitan tersebut bisa disebabkan karena salah satu atau kedua faktor yaitu aspek hukum dan aspek sosio-politik. Pada aspek hukum kesulitannya bisa timbul karena memang mekanisme hukumnya dibuat sulit atau bahkan mustahil untuk diubah. Dari segi sosio-politik bisa jadi karena sikap politik masyarakat tempat di mana UUD tersebut ada dan hidup sulit menerima perubahan UUD yang mungkin disebabkan karena sifat sakralitas UUD yang terlalu tinggi. Pada negara dengan wilayah luas dan penduduk relatif besar, sifat konstitusinya cenderung rigid.
Pada Flexible constitution perubahan konstitusi relatif lebih mudah dilakukan daripada rigid constitution. Hal itu bisa disebabkan juga karena dari sisi hukum perubahan tersebut tidak mempersyaratkan hal-hal yang sulit untuk dipenuhi. Juga dari sisi sikap politik masyarakatnya yang pro atau mungkin cenderung sering menuntut dilakukannya perubahan. Pada masyarakat di negara kecil dengan penduduk sedikit, konstitusinya cenderung fleksibel.
c.       Undang-Undang Dasar 1945 baik menurut jenis dan sifatnya termasuk yang mana? Jelaskan!
Pada fase perjuangan kemerdekaan (pra orde baru) UUD 1945 adalah termasuk flexible constitution bahkan very-very flexible. Hal itu dibuktikan dengan adanya keberlakukan UUD 1945 periode proklamasi, K.RIS 1949, UUDS 1950 yang bahkan secara substansi maupun format betul-betul mencabut UUD 1945.
Pada fase orde baru UUD 1945 menjadi betul-betul rigid karena sangat sulit untuk diubah menurut kondisi sosio-politik saat itu. Masyarakat dan pemerintah sama-sama sehati dan sejiwa serta sepaham pemikiran untuk menyakralkan UUD 1945. Setiap usulan perubahan UUD 1945 mendapat tentangan keras yang bahkan bisa berujung pada kematian si pengusul.
Pada fase awal reformasi (1999-2002) konstitusi menjadi kembali fleksibel meski tidak sefleksibel pada era perjuangan kemerdekaan. Perubahan dilakukan meski tidak bersifat radikal. Perubahan dilakukan dengan mekanisme addendum (penambahan). Para periode itu perubahan berhasil dilakukan sampai dengan 4 kali.
Pada periode saat ini UUD 1945 tergolong fleksibel karena dari sisi sosio-politik ada pro-kontra usulan amandemen kembali. Meski tidak ada penentangan secara ekstrem tapi peluang perubahan itu ada. Sebaliknya juga dari sisi hukum syarat untuk perubahan UUD 1945 tidak terlalu sulit. Jika pada UUD 1945 pra amandemen disyaratkan harus dihadiri 2/3 anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir. Pada UUD paska amandemen perubahan UUD dapat diajukan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/3 jumlah anggota MPR. Artinya ada kesempatan melakukan lobi dan sosialisasi sehingga memperbesar kemungkinan amandemen disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota MPR.
4.      Dalam Undang-Undang Dasar / Konstitusi selalu terdapat pasal yang memungkinkan Konstitusi / Undang-Undang Dasar itu diubah.
a.       Mengapa demikian? Jelaskan argumentasi saudara! Apakah Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur demikian? Di mana hal tersebut diatur?
Pasal 37 UUD 1945
(1)   Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)   Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3)   Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)   Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5)   Khusus  mengenai  bentuk  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  tidak  dapat dilakukan perubahan.

Setiap Undang-Undang Dasar / Konstitusi selalu terdapat pasal yang memungkinkan Konstitusi / Undang-Undang Dasar itu diubah hal itu karena secara filosofis tidak ada suatu karya manusia yang sempurna, sementara tidak ada sesuatu yang tetap kecuali perubahan itu sendiri. Artinya wajar saja bila setelah penetapan UUD ditemukan kekurangan-kekurangan serta kelemahan-kelemahan terutama pada penerapannya yang bahkan bisa-bisa justru mengancam keberlangsungan kehidupan kenegaraan itu sendiri. Oleh karena itu klausa perubahan atas UUD mutlak adanya.
b.      Dalam perubahan Undang-Undang Dasar kita mengenal cara perubahan ala Perancis dan cara perubahan ala Amerika Serikat. Cara perubahan ala Perancis menggunakan metode revisi. Sehingga UUD yang lama direvisi oleh UUD yang baru. Adapun pada cara perubahan ala Amerika Serikat mekanismenya adalah mekanisme addendum. Praktiknya seperti penambahan addendum pada kontrak pada umumnya. Naskah asli tetap dipertahankan. Di belakang naskah asli ditambahkan klausa-klausa yang disebut addendum (tambahan).
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, sangat jelas sekali menganut cara ala Amerika Serikat. Naskah asli UUD 1945 tetap dipertahankan. Adapun materi-materi perubahannya dicantumkan dalam klausa-klausa tambahan (addendum).

5.      Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dinyatakan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali.



a.       Alasan perubahan tersebut antara lain:
1)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi ditangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan ralyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi ketatanegaraan
2)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (presiden), Hak Prerogatif . Dua cabang kekuasaan negara yang seharusnya dipisahkan dan dijalani oleh lembaga negara yang berbeda, tetapi nyatanya berada di satu tangan (presidan) yang menyebabkan tidak bekerjanya prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) dan berpotensi mendorong lahirnya kekuasaan yang otoriter.
3)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diubah) berbunyi “Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali” Rumusan pasal itu dapat ditafsirkan lebih dari satu, yakni tafsir pertama bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih berkali-kali dan tafsir kedua adalah bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh memangku jabatan maksimal dua kali dan sesudah itu tidak boleh dipilih kembali.
4)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal yang penting dengan Undang-Undang.
5)      Rumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia (HAM), dan otonomi daerah.
b.      Tujuan perubahan tersebut antara lain:
1)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan dasar dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
3)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi  manusia dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum dicita-citakan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4)      Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
5)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehudupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera.
6)      Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum.
7)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan  bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
c.       Dasar hukum perubahan?
1)      Pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”.
2)      Pasal 37 UUD 1945 tentang mekanisme perubahan Undang-Undang Dasar
3)      TAP MPR No.IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4)      TAP MPR No.IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5)      TAP MPR No.XI/MPR/2001 tentang Perubahan TAP MPR No.IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d.      Kesepakatan dasar yang diambil MPR sebelum melakukan perubahan?
1)      Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)      Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)      Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
4)      Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh).
5)      Melakukan perubahan dengan cara adendum.
Berikut adalah penjelasan kesepakatan dasar tersebut:
1)      Tidak mengubah pembukaan UUD 1945 karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat staatsidee (dasar/ideologi) berdirinya NKRI, dasar negara, dan cita-cita negara. Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945. Jika ingin mengubah sedikitpun isi pembukaan UUD 1945, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bubar terlebih dahulu.
2)      Negara Kesatuan Republik Indonesia haruslah dipertahankan karena negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk sebuah bangsa majemuk. Perubahaan UUD 1945 juga diharapkan tidak mengganggu eksistensi negara.
3)      Sistem pemerintahan presidensial dipertegas untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis. Sistem pemerintahan presidensial juga telah dipilih oleh para pendiri negara ini pada tahun 1945. Selain itu, salah satu tujuan perubahan UUD 1945 adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan negara agar lebih demokratis. Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintah negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
4)      Kesepakatan keempat dibuat untuk meniadakan penjelasan UUD 1945. Peniadaan penjelasan UUD 1945 bertujuan untuk menghindari kesulitan saat menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPUPKI dan PPKI telah menyusun Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD 1945 tanpa penjelasan.
5)      Perubahan dengan cara adendum artinya tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 dan naskah perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli. Sehingga sesungguhnya UUD 1945 dalam satu naskah memuat UUD 1945 sebelum diamandemen, amandemen I, amandemen II, amandemen III, dan amandemen IV. Kesalahan seringkali dilakukan dengan menyatukan seluruh UUD 1945 beserta amandemennya seperti kebanyakan buku UUD 1945 yang beredar saat ini di pasaran.
e.       Cara perubahan menggunakan metode addendum yaitu penambahan klausa pada naskah asli.
Dasar hukumnya menggunakan pasal 37 UUD 1945 yang saat itu belum diamandemen[4], yang masih berbunyi:
Ayat 1 :    Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
Ayat 2 :    Putusan diambil dengan persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir
f.       Perubahan itu dilakukan pada tanggal:
Amandemen 1 disahkan pada tanggal 19 oktober 1999, terdiri dari 9 pasal yaitu: pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21. Inti perubahan adalah pergeseran kekuasaan presiden yang dinilai terlampau kuat. (diantaranya: pasal 7 memuat peraturan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk  satu kali masa jabatan).
Amandemen 2 disahkan 18 agustus 2000, terdiri dari 5 bab dan 25 pasal yaitu: Ps.18; Ps.18A; Ps.18B; Ps.19; Ps.20; Ps.20A; Ps.22A; Ps.22B; BabIXA, Ps 25E ;BabX, Ps.26; Ps.27; BabXA, Ps.28A; Ps.28B; Ps.28C; Ps.28D; Ps.28E; Ps.28F; Ps.28G; Ps.28H; Ps.28I;  Ps.28J; BabXII, Ps. 30; BabXV, Ps. 36A; Ps.36B; Ps.36C. inti perubahan tentang Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. (diantaranya pasal 18 dari “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa” diamandemen menjadi “Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”).
Amandemen 3 disahkan 10 november 2001 Perubahan 3 Bab dan 22 Pasal: Ps.1; Ps.3; Ps.6; Ps.6A; Ps.7A; Ps.7B; Ps.7C; Ps.8; Ps.11; Ps.17, Bab VIIA, Ps.22C; Ps.22D; BabVIIB, Ps. 22E; Ps.23; Ps.23A; Ps.23C; BabVIIIA, Ps. 23E; Ps. 23F; Ps.23G; Ps.24; Ps.24A; Ps.24B; Ps.24C. Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.(diantaranya pasal  1 ayat 2 dari  “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” di amandemen menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”).
Amandemen 4 disahkan 10 agustus 2002 Perubahan 2 Bab dan 13 Pasal: Ps.2; Ps.6A; Ps.8; Ps.11; Ps.16; Ps.23B; Ps.23D; Ps.24; Ps. 31; Ps.32; BabXIV, Ps.33; Ps.34; Ps.37. Inti perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.(diantaranya pasal 2 ayat 1 dari “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang” di amandemen menjadi Majelis Permusyawaratan terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”).




[1] Anwar C., 2011, Teori dan Hukum Konstitusi, Malang, hlm. 65
[2] Ibid, hlm. 62
[3] karena hanya sumpah Presiden dan Wakil Presiden yang nyata-nyata tertulis di UUD.
[4] Baru diamandemen pada amandemen keempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar