Total Tayangan Halaman

Sabtu, 15 Juni 2013

RESUME ILMU HUKUM PROFESOR DR. SATJIPTO RAHARJO S.H.

 OLEH MILYAN RISYDAN AL ANSHORI

Pendahuluan
Pembahasan ilmu hukum memiliki cakupan yang sangat luas sehingga perlu mengkaitkan berbagai disiplin ilmu. Ia merupakan sistem peraturan dalam semua bidang kehidupan dan memiliki sumber-sumber yang harus di gali dengan baik. Ilmu hukum adalah setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, asal pemikiran itu menjangkau keluar batas pemecahan terhadap suatu problem yang konkrit. Ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan dipikirkan masak-masak di bidang hukum.
Masyarakat dan Ketertibannya
Masyarakat dan ketertibannya merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan dua sisi dari satu mata uang. Susah untuk mengatakan adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya. Kendati semikian segera perlu ditambahkan disini, bahwa yang di sebut sebagai ketertiban itu tidak didukung suatu lembaga yang monolitik. Ketertiban dalam masyarakat diciptakan secara bersama-sama oleh lembaga. Di masyarakat ada macam-macam norma yang memberikan kontribusi untuk terciptanya ketertiban. Jadi, hukum bukan satu-satunya lembaga yang menciptakan ketertiban masyarakat. Norma hukum termasuk dalam golongan yang lahir dari kehendak manusia sebagai unsur pengambil keputusan. Sebagai kehendak manusia bisa menerima dan mengangkat kebiasaan sehari-hari sebagai norma hukum, tetapi juga bisa menolaknya. Hukum menampakkan kemandiriannya dalam menghadapi kenyataan dengan keidealan. Hukum harus meramu dua dunia dari yang ideal dengan yang real.
Berbeda dengan norma kesusilaan, hukum mengikatkan diri pada masyarakat sebagai basis sosialnya. Hukum memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat agar tercipta keadilan, oleh karena itu proses hukum membutuhkan waktu yang lama untuk menimbang-nimbang dalam rangka mewujudkan keadilan. Selain keadilan masyarakat juga menginginkan adanya peraturan-peraturan yang menjamin adanya kepastian hukum, jadi nilai dasar hukum adalah keadilan, kebutuhan masyarakat (kegunaan) dan kepastian hukum.
Nilai-nilai dasar hukum yang terdiri dari keadilan, kegunaan dan kepastian hukum berkaitan dengan kesahan berlakunya hukum yang mempersyaratkan adanya aspek filsafati, sosiologis, dan yuridis.
Hukum sebagai Sistem Peraturan
Sebagai sistem peraturan hukum menjadi bagian dari beberapa lembaga dalam masyarakat yang menciptakan ketertiban. Perilaku manusia dikontrol oleh arus informasi dari sumber tertinggi yang di sebut ultimate reality, kebenaran sejati, hati nurani, suara hati yang menimbulkan kesadaran untuk membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Dalam masyarakat dijumpai norma-norma alam dan norma-norma susila. Norma-norma susila inilah yang menjadi sasaran pembicaraan hukum, bukan norma-norma alam. Norma alam membicara sesuatu yang pasti terjadi, yaitu sebuah kenyataan yang pasti terjadi. Norma susila berkaitan dengan sesuatu yang mungkin tidak akan terjadi menggambarkan suatu rencana yang ingin dicapai. Norma alam dalam kehidupan diukur secara eksak dan merupakan hubungan sebab-akibat. Sedangkan norma susila dalam kehidupan merupakan hubungan antara keinginan (das Sollen) dengan kenyataan (das Sein).
Norma adalah sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan tingkah laku sehingga memiliki kekuatan yang bersifat memaksa. Norma hukum mengarahkan tingkah laku manusia kearah yang disepakati atau di setujui oleh mayarakatnya sendiri. Dengan demikian norma hukum yang merupakan perintah mempersyaratkan adanya penilaian masyarakat itu sendiri. Apa yang dinilai baik oleh masyarakat dan apa yang dinilai buruk oleh masyarakat, keduanya menjadi arah tingkah laku anggota masyarakat.
Norma hukum hanya memuat kerangka umum dari suatu perbuatan atau stereotipe. Sementara peraturan hukum memuat rumusan-rumusan tentang berbagai peristiwa hukum. Ketika terjadi suatu peristiwa dan peristiwa itu tercantum dalam peraturan hukum, maka peristiwa itu dapat menggerakkan peraturan hukum, sehingga disebut sebagai peristiwa hukum. Tidak semua peristiwa dianggap penting oleh hukum. Agar hukum bisa bergerak, membutuhkan peristiwa-peristiwa tingkah laku yang tercantum dalam peraturan hukum.
Sistem Hukum
Pengertian Sistem
1. pengertian sistem sebagai satuan , yang mempuanyai tatanan tertentu (struktur).
2. sistem sebagai suatu rencana, metode, atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.
3. pemahaman yang umum mengenai sistem mengatakan bahwa suatu sistem adalah suatu kesatuan yang bersifat kompleks yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain.
Pemahaman sistem sebagai suatu metoda dikenal melalui cara-cara pendekatan terhadap suatu masalah yang disebut pendekatan-pendekatan sistem
Peraturan-peraturan hukum yang berdiri sendiri-sendiri tanpa ikatan itu sesungguhnya diikat oleh beberapa pengertian yang lebih umum sifatnya  yang mengutarakan suatu tuntutan etis.
Hukum itu bersifat empiris dan bisa dijelaskan secara logis maka sumber tersebut diletakkannya diluar kajian hukum atau besifat transenden terhadap hukum positip.
Hak Dan Kewajiban
Kehadiran hukum dalam masyarakat diantaranya adalah untuk mengntegrasikan dan mengoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertubrukan satu sama lain itu oleh hukum diintegrasikan sedemikian rupa sehingga tubrukan-tubrukan itu bisa ditekan sekecil-kecilnya.
Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut.
Ciri-ciri yang melekat pada hak menurut hukum
1.      Hak itu diletakkan kepada sesorang yang disebut sebagai pemilik atau subyek dari hak itu.
2.      Hak itu tetuju kepada orang lain yaitu yang menjadi pemegang kewajiban.
3.      Hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commission) atau tdak melakukan (ommission) sesuatu perbuatan.
4.      Commission atau ommission itu menyangkut sesuatu yang bisa disebut sebagai objek dari hak.
5.      Setiap hak menurut hukum itu mempunyai tittle, yaitu suatu peristiwa tertentu untuk menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.
Kekuasaan yang terletak dibidang publik disebut kewenangan sedang dibidang perdata disebut kecakapan.
Kewajiban dapat dikelompokkan sebagai berikut
1.      Kewajiban-kewajiban yang mutlak dan nisbi
2.      Kewajiban-kewajiban dan perdata.
3.      Kewajiban-kewajiban yang positif dan negatif.
4.      Kewajiban-kewajiban yang universal, umum, dan khusus.
Hak-hak dapat dikelompokkan sebagai berikut
1.      Hak-hak yang sempurna dan tidak sempurna.
2.      Hak-hak utama dan tambahan.
3.      Hak-hak publik dan perdata.
4.      Hak-hak positif dan negatif.
5.      Hak-hak milik dan pribadi

Penguasaan
Penguasaan pada hakikatnya bersifat faktual yaitu yang mementingkan kenyataan pada suatu saat.
Penguasaan bersifat sementara sampai nanti ada kepastian mengenai hubungan dengan barang yang dikuasainya.
Penguasaan adalah hubungan yang nyata antara seseorang dengan barang yang ada dalam kekuasaan.
Penguasaan diperoleh dengan 2 jalan yaitu cara-cara pengambilan dan penyerahan.

Pemilikan
Pemilikan mempunyai sosok hukum yang lebih jelas dan pasti. Ciri dan hak-hak dalam pemilikan sebagai berikut :
1.      Pemilik mempunyai hak memiliki barangnya.
2.      Pemilik biasanya mempunyai hak untuk menggunakan dan menikmati barang yang dimlinya.
3.      Pemilikan mempunyai ciri tidak mengenal jangka waktu.
4.      Pemilik mempunyai hak untuk menghabisakn, merusak, atau mengalhkan barangnya.
5.      Pemilikan mempunyai ciri yang bersifat sisa.

Tentang Orang
Konsep tentang orang dalam hukum memegang kedudukan sentral oleh karena itu semua konsep yang lain pada akhirnya berpusat pada konsep mengenai orang ini.

Hukum Tetulis Dan Tidak Tertulis
Kelebihan hukum tertulis dibandingkan hukum tidak tertulis
1.      Apa yang diatur dengan mudah diketahui orang.
2.      Setiap orang kecuali yang tidak bisa membaca mendapatkan jalan masuk yang sama dalam hukum
3.      Pengetahuan orang tentang hukum senantiasa bisa dicocokkan kembali dengan yang telah dituliskan sehingga mengurangi ketidakpastian.
4.      Untuk keperluan pembangunan peraturan hukum atau perundang-undangan untuk membuat yang baru maka hukum tertulis menyediakan banyak kemudahan.
Hukum Perdata Dan Hukum Publik
Pemisahan hukum perdata dan hukum publik menyebabkan adanya kebutuhan untuk menciptakan pranata yang mengukuhkan pemisahan tersebut.
Contoh hukum perdata : hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum perjanjan, hukum dagang, hukum internasional perdata.
Contoh hukum publik : hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi , hukum internasional publik, hukum lingkungan, hukum sosial ekonomi.
Hukum Domestik Dan Internasional
Suatu karakteristik yang menonjol pada hukum internasional adalah tidak dijumpainya satu otoritas tertinggi disitu, berbeda halnya dengan hukum domestik.
Hukum Substantif Dan Prosedural
Mekanisme yang digunakan oleh hukum untuk  mengatur adalah dengan membuat dan mengeluarkan peraturan hukum dan kemudian menerapkan sanksi terhadap  para anggota masyarakat berdasarkan peraturan yang telah dibuat itu.
Mekanisme yang demikian itu menyebabkan bahwa membuat hukum pertama-tama mengeluarkan peraturan yang berisi tentang perbuatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Peraturan demikian disebut substantif.
Lapangan-Lapangan Hukum
Penggolongan, pembedangan, demikian pula jumlah adanya jenis hukum terus berkembang.
Perkembangan tersebut terjadi seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Perkembangan tersebut akan memerlukan bantuan pengaturan hukum.
Di bagan hukum-hukum yang lain pemisahan-pemisahan dari nduknya terjadi akibat dari idenstas perkembangan tersebut.
Deferensiasi dan spesialisasi dalam berbagai bIdang dan lapangan hukum.
Sumber-Sumber Yang Bersifat Hukum Dan Sosial
Sumber yang  melahirkasn hukum bisa digolongkan  dalam dua kategori besar yaitu yang bersifat hukum dan berasifat sosial.
Model dikhtonomi darit Hart yaitu yang membagi masyarakat dalam dua kelompok yaitu primer dan sekunder.
Allen membagi masyarakat dalam 2 kelompok yaitu  yang bersifat  atas-bawah dan bawah-atas. Kelompok atas-bawah menunjuk kekuasaan yang berdaulat sebagai satu-satunya suber hukum. Kelompok lain menentang sebagai golongan yang rasionalisme.
Hakikat Perundang-Undangan
        Pembutan hukum yang dilakukan secara sengaja oleh badan yang berwenang untuk itu merupakan sumber yang bersifat hukum yang paling utama. Kegiatan dari badan tersebut disebut sebagai kegiatan perundang-undangan yang menghasilkan substansi yang tidak diragukan lagi kesalahannya yang ipsojure.
        Ciri-ciri perundang-undangan
a.      Bersifat umum dan komprehensif
b.      Bersifat universal
c.       Ia memilki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri.
Kelebihan perundang-undangan
a.    Tingkat prediktibilitasnya besar
b.    Memberikan kepastian mengenai nilai yang dipertaruhkan.
Kelemahan perundang-undangan
a.    Kekakuannya
b.    Keinginan perundang-undangan untuk membuat rumus-rumusan yang bersifat umum mengandung resiko.
Hakikat Sosial Perundang-Undangan
        Sulit untuk ditolak bahwa perundang-undangan itu lebih menguntungkan pihak yang makmur yaitu mereka yang lebh aktif melakukan-melakukan kegiatan politik.
Bahasa Perundang-Undangan
        Bahasa yang dituliskan atau bahasa tertulis adalah perundang-undangan. Ciri-ciri bahasa perundang-undangan adalah:
a.      Bebas dan emosi
b.      Tanpa perasaan
c.       Datar seperti rumusan matematik
Fungsi bahasa perundang-undangan:
a.      Sebagai alat komunkasi
b.      Sebagai suatu ragam teknik
Perundang-Undangan Sebagai Instrumen Kebijakan
        Kesadaran dalam hukum modern menyebabkan bahwa hukum modern itu menjadi begitu instrumental sifatnya dengan asumsinya bahwa kehidupan sosial itu bisa di bentuk oleh kemauan tertentu.
        Secara pelan-pelan keadaan berubah pembuatan hukum dalam artian yang sesungguhnya mulai diambil alih oleh kekuasaan tertinggi dalam Negara dan sebaliknya peranan hukum kebiasaan semakin mengecil.
Kodifikas Dan Interpretasi
        Manakala jumlah peraturan telah menjadi banyak maka orangpun mulai mencari cara bagaimana dapat menguasai badan perundang-undangan itu dengan baik. Tujuan umum dari kodifikasi adalah untuk membuat kumpulan perundang-undangan sederhana dan dapat dikuasai tersusun secara logis,serasi, dan pasti.
        Sifat yang melekat pada perundang-undangan atau hukum tertulis adalah sifat otoritatif dari rumusan-rumusan peraturannya.
        Kewajiban pengadilan adalah untuk menyingkap dan berdasarkan tindakannya pada maksud sesungguhnya yang dari badab pembuat undang-undangnya.
        Filsafat yang terkandung dalam undang-undang adalah bahwa inti dari undang-undang terletak didalam semangatnya.
        Pemakaian pepatah hukum yang lain dan kasih jalan dengan yang barusan dibicarakan adalah maksim expressum facit cassare tacitum yaitu bahwa kata-kata yang dicantumkan secara tegas mengakhiri pencarian mengenai maksud dari suatu perundang-undangan.
        Undang-undang adalah pernyataan kehendak dari badan negara yang diberi tugas pembuatan hukum.
        Tiga syarat pembuatan konstruksi yang baik
a.      Konstruksi hatus mampu meliput seluruh bidang yang positip yang bersangkutan.
b.      Tidak boleh ada pertentangan logis didalamnya.
c.       Konstruksi hendaknya memenuhi persyaratan keindahan.
Salah satu bentuk konstruksi adalah fiksi. Perbedaan anatara konstruksi dan fiksi adalah bahwa pada yang pertama kita berusaha untuk menyederhanakan masalahnya dengan membuang beberapa fakta. Fiksi sebalknya justru menambahkan fakta-fakta baru kepada kita sehingga tampil suatu personifikasi baru dihadapan kita.
Hukum Perundang-Undangan Sebagai Sistem Terbuka
Hukum sebagai suatu sistem terbuka dikemukakan oleh paus sholten. Pertama konsep tersebut reaks terhadap pendapat bahwa hukum itu merupakan sesuatu kesatuan yang tertutup secara logis. Segi positif dari ajaran yang demikian itu terletak pada nilai kepastiannya yang besar sekalipun lebih cenderung kepada ketegaran adapun segi negatifnya terletak pada sifatnya yang statis.
Alasan lain yang menjadi dasar dar kosep sholten adalah bahwa hukum itu merupakan suatu kesatuan norma-norma maka hukum itu merupakan sistem yang terbuka.
Kebiasaan
Masyarakat hukum dorganisasi oleh hukum perundang-undangan sedang lainnya oleh norma-norma sosial termasuk didalamnya kebiasaan.
Dari sejarah perkembangan hukum atau perundang-undangan dapat dlihat bahwa masyarakat mendahului timbulnya negara. Oleh karena itu keadaan yang ideal adalah manakala hukum negara yaitu tidak lain hukum perundang-undangan demi menghormati isinya hendaknya untuk bagian terbesar dirumuskan sesuai dengan kebiasaan dalam masyarakat
Preseden
Preseden ini merupakan satu lembaga yang lebih dikenal dalam sistem hukum common law system.
Beberapa hal yang melemahkan mengangkat preseden
1.      Keputusan-keputusan yang dibatalkan.
2.      Ketidaktahuan mengenai adanya peraturan
3.      ketiadakkan konsistensi dengan keputusan pengadilan yang lebih tinggi.
4.      Ketiadakkan konsistensi antara keputusan-keputusan yang setingkat.
5.      Preseden-preseden yang dibuat tidak sepenuhnya dipertahankan.
6.      Keputusan yang keliru.

Institusi Sosial Dan Hukum
Di dalam masyarakat djumpai berbagai institusi yang masing-masing diperlukan oleh masyarakat itu untuk memenuhi kebutuhan-kebetuhan tersebut.
Institusi pada hakikatnya merupakan alat perlengkapan masyarakat untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat dapat dipenuhi secara saksama.
Ciri umum yang melekat pada institusi :
1.      Stabilitas
2.      Memberikan kerangka sosal terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat.
3.      Sebagai kerangka sosial untuk kebutuhan manusia itu maka institusi menamplkan wujudnya dalam bentuk norma-norma.
4.      Jalinan antar institusi.
Sistem Sosial Sebagai Pengendalian Sosial
Dimensi dalam kehidupan sosial
1.      Ketertiban
2.      Sistem sosial
3.      Lembaga-lembaga sosial
4.      Pengendalan sosial
Usaha sistem sosial untuk mempertahankan diri inilah yang disebut sebagai pengendalian sosial
Norma Sosial Tempat Dan Peranannya Dalam Masyarakat
Norma-norma sosial itu sebetulnya merupakan suatu alat untuk mempertahankan dan membina suatu dunia dan sistem nilai-nilai tertentu.
Sumber daya yang dibutuhkan oleh sistem sosial tidak hanya datang dari bidang budaya melainkan juga dari bidang-bidang yang lain dar masyarakat.
Hukum Sebagai Mekanisme Pengintergrasi
Dalam kedudukannya sebagai suatu institut yang melakukan pengintergrasian terhadap proses-proses yang berlangsung dalam masyarakat hukum menerima asupan-asupan dari bidang ekonomi, poltik, dan budaya untuk kemudian diolahnya menjadi keluaran-keluaran yang dikembalikan dalam masyarakat.
Jika institusi hukum benar-benar hendak berfungsi sebagai sarana pengintegrasi masyarakat maka ia harus diterima oleh masyarakat untuk menjalakan fungsinya itu. Hal ini berarti bahwa para anggota masyarakat harus mengakui bahwa institusi itulah tempat dimana pengntegrasian dilakuakan dan oleh  karenanya orang pun harus bersedia untuk menggunakannya atau menfaatkannya.
Hukum Dan Kekuasaan
Hokum membutuhkan kekuasaan, tetapi ia juga tidak dapat membiarkan kekuasaan itu untuk menunggangi hokum. Sebaliknya, justru hokum bekerja dengan cara memberi patokan-patokan tingkah laku dank arena itu hokum member pembatasan-pembatasan. Kekuasaan diartikan sebagai suatu kemampuan untuk memaksa kehendaknya kepada orang lain. Pada peringkat social, kekuasan diperoleh dari perjuangan kelompok-kelompok, kelas-kelas dalam masyarakat, sehingga menimbulkan pelapisan-pelapisan dan dengan demikian struktur kekuasaan dalam masyarakat.
Penginstitusionalisasian hokum dalam masyarakat mempunyai suatu aspek yang penting, yaitu sebagai sarana untuk mengontrol dan membatasi keinginan seseorang terhadap suatu kekuasaan. Hubungan antara hokum dengan kekuasaan yaitu sebagai sarana untuk mengontrol kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Hukum Dan Pelapisan Sosial
Struktur pembagian yang tidak terbagi secara merata menyebabkan bahwa kekuasan tersebut terhimpun pada sebagian kelompok orang-orang tertentu, sedangkan sebagian orang yang lainnya tidak ataupun malah kurang merasakan kekuasan tersebut hal seperti ini menimbulkan pelapisan social dalam masyarakat.
 Dalam lapisan social dalam masyarakat terdapat masyarakat partisipan yang memiliki cirri khas tertertu, berikut merupakan cirri-ciri dari masyarakat partisipan:
-          Konsensus yang bisa diandalkan
-          Nilai-nilai kooperatif
-          Tidak ada institusi khusus
-          Dominasi dari keseluruhan kehidupan social atas para anggotanya.
-          Kehadiran sanksi-sanksi sedikit sekali
-          Hanya ada satu kekuasaan utama yang mencakup seluruhnya
-          Dominasi tujuan atas sarana
-          Hanya ada satu masyarakat yang mencakup seluruh kehidupan social, sehingga tidak di kenal “masyarakat-masyarakat kecil” di dalamnya
-          Tidak ada pelapisan social atau hanya kecil saja
Dalam pelapisan social dalam masyarakat luas, di gambarkan perbedaan mengenai Masyarakat sederhana dengan Masyarakat dengan ruang lingkup lebih besar. Perbedaan ini dapat disebabkan karena semakin bertambahnya penduduk serta peralihan ke ekonomi pertanian. Pelapisan social dalam kedua masyarakat ini memiliki karakteristik utama, berikut adalah karakteristik dari kedua masyarakat ini:
-          Konsensus tidak menentu
-          Nilai-nilai yang bertentangan
-          Lembaga-lembaga pemerintahan berkembang
-          Bentuk dominasi yang campuran
-          Meningkatnya sanksi-sanksi di berbagai bidang tertentu
-          Pluralitas dari struktur-struktur yang tidak sama dan segmental
-          Mulai timbul perbedaan pendapat tentang sarana dan tujuan
-          Perlipatan timbulnya lingkungan-lingkungan masyarakat yang lebih kecil di dalam rangkuman masyarakat yang besar
-          Terjadinya pelapisan social
Dengan terjadinya pelapisan social, maka hokum pun susah untuk mempertahankan netralitas atau kependudukannya yang tidak memihak. Pelapisan social ini merupakan kunci bagi penjelasan mengapa hokum itu bersifat diskriminatif, baik pada peraturan-peraturannya sendiri, maupun melalui penegakannya (Frietman, 1975: 180-187)
Kultur Hukum
Kultur hokum merupakan salah satu unsure dari system hokum yang membicarakan hal-hal sebagaimana dikemukakan bahwa hokum itu tidak layak hanya dibicarakan dari segi struktur dan substansinya saja, melainkan juga dari segi kulturnya (Friedman, 1997:6-9). Struktur hokum adalah pola yang memperlihatkan tentang bagaimana hokum tersebut dilaksanakanmenurut ketentuan-ketentuan formalnya.
Hukum Dan Pendapat Umum
Hubungan hokum dengan pendapat umum dapat dipacu kepada jawaban dari pertanyaan tentang “mengapa orang itu mematuhi hokum”, yaitu disebabkan:
1.      Kepatuhan tersebut dipaksakan oleh sanksi (Teori Paksaan)
2.      Kepatuhan tersebut diberikan atas dasar persetujuan yang diberikan oleh para anggota masyarakat terhadap hokum yang diperlakukan untuk mereka (Teori Persetujuan)
Pembicaraan mengenai peranan pendapat umum pada akhirnya akan membawa pembicaraan kepada soal-soal seperti kesadaran hokum, perasaan hokum, sikap hokum dan sebagainya. Hokum dan tingkah laku orang dapat disebut dengan “factor-faktor yang menengahi” yang pada hakikatnya menjadi penghubung antara apa yang di kehendaki oleh hokum dan yang dilakukan dalam masyarakat tersebut. Sedangkan factor yang menengahi atau dapat juga disebut sebagai intervening variables terdiri dari : hokum, pengetahuan akan hokum, sikap hokum dan tingkah laku hokum.
Pluralisme Hukum
Legal pluralisme adalah seperangkat kacamata yang berambisi merekonseptualisasikan relasi hokum dan masyarakat. Legal pluralisme juga mencoba mengidentifikasi autentisitas fenomena hokum yang beroperasi di tataran global.  Dalam problem instrumentalis, legal pluralisme hendaknya direkonstektualisasi, bagaimana konsep itu berbenturan dengan isu masyarakat pribumi, primordialisme radikal, anarkisme dan tindak kekerasan yang bernuansa rasial.
Legal pluralisme tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa antara setiap institusi hokum. Karakter plural hukum dalam pandangannya terhadap legal pluralisme itu dapat dilihat dari hokum domestic (domestic law), produksi hukum (production law), pertukaran hokum (exchange law), hokum komunitas (community law), hokum teoritori atau hokum Negara (territorial and state law), dan hokum sistemik (systematic law).
Legal pluralisme memungkinkan bagi hokum didefinisikan sesuai dengan realitas social di dalam masyarakat yang heterogen. Jadi, hokum memiliki multidimensionalitas dan kompleksitas tersendiri bagi legal pluralisme.
Negara Hukum Dalam Dilema
Konsep negara hokum memang tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah politik. Pada konsep Negara hokum itu sendiri, pertarungan ide dalam ranah teoritis juga menghadapi banyak persoalan yang tak kunjung usai. Setiap Negara memiliki dilemanya tersendiri. Hal ini dapat terlihat dari ketegangan hubungan antara tubuh spiritual dan tubuh politik yang sama-sama memiliki kekuatan kekuasaan dalam masyarakat di suatu Negara.
Puncak kebangkitan Negara hokum menurut catatan Tamanaha diawali oleh adanya peristiwa Magna Charta. Dalam catatan Tamanaha ini menjelaskan bahwa hukumlah yang melakukan tugasnya untuk mengerjakan pola kekuasaan yang memungkinkan bagi terjadinya lembaga yang saling mengawasi. Tamanaha juga menekankan pada liberalisme sebagai sebuah prakondisi terwujudnya Negara hokum, dengan kata lain Negara hokum hanya dapat dimungkinkan tumbuh subur diatas tamansari liberalisme.
Menurut Tamanaha ada empat tema kunci pokok dari liberalisme dalam suatu Negara hokum, yaitu pertama individu adalah makhluk lepas bebas yang di jamin oleh hokum yang di bangun secara demokratis. Kedua, individu adalah makhluk bebas yang disediakan fasilitasnya oleh kantor pemerintah yang berbasis pada hokum. Ketiga, individu adalah makhluk bebas sejauh pemerintah menjalankan fungsinya dan menghargai individu yang memiliki realitas otonomi personal. Dengan kata lain, masyarakat memiliki hak sipil yang tidak dapat diganggu gugat oleh Negara dan bahkan harus dijamin perlindungannya. Terakhir, kebebasan hanya dimungkinkan jika kekuasaan terbagi dalam separasi politik, layaknya eksekutif, legislative, dan yudikatif.
Hukum Sebagai Institusi Keadilan
            Hokum merupakan suatu tema pembicaraan yang menyangkut hubungan antar manusia, hubungan antar manusia merupakan pembahasan yang menjabarkan tentang keadilan. Dengan demikian, setiap pembicaraan tentang hokum senantiasa diikuti dengan pembicaraan mengenai keadilan. Hokum merupakan bagian dari perangkat kerja system social. Fungsi system social ini adalah untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga tercipta suatu keadaan yang tertib.
            Keadilan merupakan ukuran yang kita pakai dalam memberikan perlakuan terhadap objek di luar diri kita. Wujud keadilan dapat berupa suatu suasana yang memberikan kesempatan bagi kemerdekaan manusia untuk dapat berkembang secara seksama. Keadilan juga dapat dipahami sebagai suatu keadaan jiwa atau sikap, hal ini menyangkut tentang suatu keadaan mentalitas manusia itu sendiri. Dengan kata lain, keadilan bukanlah sesuatu yang bisa dikutak-katik melalui logika atau penalaran, melainkan melibatkan keseluruhan pribadi seseorang.
            Hokum yang positif yaitu yang dibuat dan dijalankan dalam suatu wilayah tertentu senantiasa dihadapkan kepada tuntutan keadilan yang demikian itu dan menimbulkan kehidupan hokum yang dinamis. Berbagai konsep menyatakan, bahwa kehidupan hokum tidak pernah final atau selesai, melainkan selalu merupakan suatu perjuangan, pada hakikatnya merupakan pencerminan dari adanya hokum Ala mini. Oleh sebab itu, karena ada hokum yang dianggap ideal, konsep keadilan yang bersifat mutlak, maka kehidupan hokum yang sekarang didasarkan pada hokum positif, dan senantiasa diuji oleh ideal-ideal tersebut. Philip Selznick menunjukan kemampuan Hukum Alam untuk mendinamisasikan kehidupan hokum dengan membuat perincian sebagai berikut (Selznick, 1966 : 1983):
1.      Hokum alam menerima adanya suatu pengkajian ilmiah
2.      Hokum alam menerima adanya pandangan final, suatu idea utama yang memimpin kita dalam melakukan pengkajian
3.      Hokum alam mencari dan merangkumkan kebenaran-kebenaran abadi mengenai hakikat manusia yang mempunyai relevansi moral, seperti kebutuhan akan harga diri
4.      Hokum alam mencari dan merangkum kebenaran-kebenaran abadi mengenai hakikat manusia yang mempunyai relevansi moral, seperti pembagian dan penggunaan kekuatan social
5.      Hokum alam mencari dan merangkum kebenaran-kebenaran abadi mengenai hakikat dan persyaratan suatu tertib hokum
Proses Hukum
Tiga kategori kualitas yang ada pada hokum, yaitu normative, sosiologis, dan filsafati. Ketiga kategori tersebut dapat memberikan gambar yang lengkap mengenai hokum. Suatu model tertentu penegakan hokum yang dapat disebut sebagai administrasi keadilan memang belum begitu meluas di Indonesia, namun telah digunakan di Amerika Serikat seperti dalam “the criminal justice system” . model penanganan masalah ini bertolak belakang dengan kelembagaan yang diharapkan, bahwa ia akan memperkaya ilmu hokum yang ada di Indonesia.
Pembuatan Hukum
Proses hukum merupakan perjalanan yang di tempuh hukum untuk menjalankan fungsinya, yaitu mengatur masyarakat atau kehidupan bersama. Pembuatan hukum merupakan awal dari bergulirnya proses pengaturan masyarakat, ia merupakan momentum yang memisahkan keadaan tanpa hokum dengan keadaan yang diatur oleh hokum. Pembuatan hokum juga dapat diartikan dengan pembuatan undang-undang.
Bahan hokum
Bahan pembuatan hokum dimulai sebagai gagasan atau ide yang kemudian di proses lebih lanjut sehingga pada akhirnya benar-benar menjadi bahan yang siap diberi sanksi hokum. Pada dasarnya kita dapat  membagi proses dalam pembuatan hokum ini ke dalam dua golongan tahap besar, yaitu tahap sosio-politis dan tahap yuridis.
Dalam tahap sosio-politis maka gagasan awal tadi diolah oleh masyarakat sendiri, dibicarakan, dikritik, dipertahankan melalui pertukaran antar pendapat antar berbagai golongan dan kekuatan masyarakat masing-masing. Dalam proses pembuatan hokum, terdapat tahap-tahap tertentu, berikut rincian dari tahap pembuatan hokum:
a.      Tahap inisiasi (muncul suatu gagasan dalam masyarakat)
b.      Tahap sosio-politis (pematangan dan penajaman gagasan)
c.       Tahap yuridis (penyusunan bahan ke dalam rumusan hokum dan kemudian diundangkan)
Struktur pembuatan hokum
Penciptaan atau pengadaan struktur dapat menyangkut penyusunan suatu organisasi yang akan mengatur kelembagaan bagi pembuatan hokum. Dalam pengorganisasian pembuatan hokum tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari suatu penataan ketatanegaraan yang lebih luas. Dalam rangka penataan ketatanegaraan yang didasarkan pada filsafat pemisahan kekuasaan itulah pembuatan hokum dijalankan.
Secara Teoritis
Menurut model rasionalistik, hukum terutama hukum pidana, dibuat sebagai alat rasional untuk melindungi anggota-anggota masyarakat dari kerugian sosial (social harm). Dalam pandangan ini, kejahatan (crimes) dipandang sebagai cacat sosial. Ini adalah teori pembuatan hukum yang paling banyak diterima (Goode 1978: 143).  Salah satu kesulitan dalam pandangan ini adalah pembuat hukum yang mendefinisikan aktivitas-aktivitas apa yang mungkin merugikan bagi kesejahteraan masyarakat.  Penilaian terhadap nilai (value judgement), preferensi, dan pertimbangan lainnya jelas masuk ke dalam proses definisi.
Pandangan fungsional dari pembuatan hukum, seperti dirumuskan oleh Paul Bohannan (1973), terutama membahas bagaimana hukum dibangun.  Bohannan berargumen bahwa hukum adalah jenis khusus dari “adat yang dilembagakan kembali“.  Adat adalah norma atau aturan tentang cara bagaimana orang harus berperilaku jika lembaga sosial akan melaksanakan fungsinya dan masyarakat akan berlangsung.  Pembuatan hukum adalah pernyataan kembali dari beberapa adat.
Dalam pandangan konflik, seperti telah saya diskusikan dalam bab sebelumnya, mengutip lingkup struktural (structural cleavage) dari suatu masyarakat atau organisasi sebagai penentu dasar dari hukum.  Khususnya, asal dari hukum dilacak dari timbulnya sebuah kelas elit.  Elit-elit, dapat disimpulkan, menggunakan mekanisme kontrol sosial seperti hukum untuk menonjolkan posisi mereka sendiri di dalam masyarakat. Dalam hal adanya konflik terhadap sebuah norma, para pakar teori konflik akan berargumen bahwa kelompok kepentingan yang dekat dengan interest dari kelompok elit kemungkinan besar akan memenangkan konflik tersebut. Untuk mendefinisikan siapa elit dan kelompok kuat dari masyarakat, para pakar teori konflik sering menggunakan petunjuk kekuasaan.
Teori pengusaha moral (moral entrepreneur) menghubungkan kejadian-kejadian penting dengan kehadiran dari individu atau kelompok yang sedang berusaha (berdagang).  Aktivitas mereka disebut pengusaha moral (moral enterprise), karena mereka mengusahakan pembuatan fragmen baru dari konstitusi moral dalam masyarakat, yaitu aturan (code) tentang benar dan salah (Becker, 1963: 146).  Peranan pengusaha moral dalam pembuatan hukum secara jelas digambarkan oleh telaahan Howard S. Becker (1963: 121-146) tentang pengembangan hukum pidana yang dirancang untuk menekan penggunaan marijuana.  Dia mencatat bahwa Undang-Undang Pajak Marijuana 1937 telah berdasarkan undang-undang hukum pidana lama seperti Undang-Undang Volstead (tentang alkohol) dan Undang-Undang Harrison (tentang opium dan derivatifnya). Biro Narkotik dari Departemen Keuangan dulunya tidak memandang perlu adanya hukum tentang marijuana pada tahun-tahun awalnya. Malah sebaliknya berargumen, bahwa regulasi tentang opium dan derivatifnya dulunya bermasalah.  Namun sebelum tahun 1937, Biro Narkotik mendefinisikan kembali penggunaan marijuana sebagai masalah serius.  Sebagai akibatnya, lembaga ini bertindak sebagai pengusaha moral dengan cara mendefinisikan kembali penggunaan marijuana sebagai bahaya sosial.  Sebagai contoh, Biro Narkotik memberikan informasi kepada media massa tentang bahaya marijuana, termasuk “cerita-cerita kekerasan“ yang secara detail menggambarkan bahaya dari merokok marijuana.  Akhirnya pada tahun 1937 Undang-Undang Pajak Marijuana (Marijuana Tax Act) diundangkan, jelasnya sebagai tindakan pajak namun dengan maksud dasar untuk mencegah orang untuk merokok marijuana.
Penegakan Hukum
Tahap  pembuatan hukum masih harus disusul oleh pelaksanaannya secara konkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Hal ini yang disebut dengan penegakan hokum. Dalam struktur kenegaraan modern, maka tugas penegakan hokum itu dijalankan oleh komponen eksekutid dan dilaksanakan oleh birokrasi dari eksekutif tersebut, sehingga sering disebut juga birokrasi penegak hokum. Eksekutif dengan birokrasinya merupakan bagian dari mata rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum pada peraturan hokum yang menangani bidang-bidang tersebut.
Peradilan
Sesudah dibentuknya suatu hokum, barulah kita dapat membicarakan mengenai adanya dan berjalannya peradilan. Perbedaannya adalah apabila komponen eksekutif tersebut diatas menjalankan penegakan hokum itu dengan aktif, maka peradilan bisa disebut dengan pasif, karena harus menungggu datangnya pihak-pihak yang membutuhkan jasa peradilan.
Peradilan menunjuk kepada proses mengadili, sedangkan pengadilan merupakan salah satu lembaga dalam proses tersebut. 
Administrasi Keadilan
Administrasi keadilan tampak lebih menonjol pendekatan administrasi daripada hokum. Secara singkat dapat dikatakan bahwa pendekatan hokum yang menggunakan doktrin normative, terutama memikirkan tentang pembuatan aturan yang menyuruh atau melarang untuk menertibkan jalannya proses mengadili itu. Sedangkan pendekatan administrasi, yang menggunakan doktrin administrasi, lebih memikirkan tentang efisiensi kerja lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses mengadili tersebut. Administrasi keadilan memiliki pengertian bahwa penerapan keadilan dalam masyarakat itu membutuhkan pengelola, tidak dapat hanya diserahkan kepada masyarakat pengelola saja (penduduk sekitar).



Hermeneutika Hukum
Menafsirkan atau menginterpretasi, intinya adalah kegiatan mengerti atau memahami. Hakikat memahami sesuatu adalah yang disebut filsafat hermeneutik. Hermeneutika atau metode memahami atau metode interpretasi dilakukan terhadap teks secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi.
Memahami sesuatu adalah menginterpretasi sesuatu agar memahaminya. Ilmu Hukum adalah sebuah eksamplar Hermeneutik, yang diaplikasikan pada aspek kehidupan bermasyarakat. Sebab, dalam menerapkan Ilmu Hukum ketika menghadapi kasus hukum, maka kegiatan interpretasi tidak hanya dilakukan terhadap teks yuridis, tetapi juga terhadap kenyataan yang menyebabkan munculnya masalah hukum itu sendiri. Dalam melakukan interpretasi tentu saja antara penafsir dan teks yang hendak ditafsirkan terdapat perbedaan waktu bertahun-tahun bahkan puluhan atau ratusan tahun. Oleh karena itu, ketika melakukan interpretasi acapkali muncul dua sudut pandang yang berbeda antara teks yang hendak ditafsirkan dengan pandangan penafsir sendiri. Kedua pandangan itu kemudian diramu dengan berbagai aspek yang dipedomani oleh penafsir, yaitu keadilan, kepastian hukum, prediktabilitas, dan kemanfaatan. Titik tolak hermeneutika adalah kehidupan manusiawi dan produk budayanya, termasuk teks-teks hukum yang dihasilkan olehnya.
 Hermeneutika hukum adalah merekonstruksikan kembali dari seluruh problema hermeneutika dan kemudian membentuk kembali kesatuan hermeneutika secara utuh, di mana ahli hukum dan teologi bertemu dengan para ahli humaniora. Tujuan hermeneutika hukum itu adalah untuk menempatkan perdebatan kontemporer tentang penafsiran atau interpretasi hukum di dalam kerangka hermeneutika pada umumnya. Dalam hubungan dengan penafsiran atau interpretasi. Pandangan konvensional dalam penafsiran undang-undang menganggap bahwa pengadilan harus berupaya menemukan tujuan atau maksud dari pembuat undang-undang (the framers’ intent). Penafsiran demikian sejalan dengan pandangan bahwa proses pembentukan undang-undang didominasi oleh kesepakatan nilai-nilai di antara berbagai kelompok kepentingan. Bagi pembentuk undang-undang, kesepakatan adalah produk tawar menawar (political bargain).
Metode serupa juga digunakan dalam penafsiran perjanjian-perjanjian perdata. Proses penemuan maksud pembentuk undang-undang, bagaimanapun, lebih sulit ketimbang menemukan maksud yang melatarbelakangi kontrak-kontrak perdata, sebab badan pembuat undang   memiliki ciri kemajemukan.
Konsep Hukum
Konsep hukum ialah pengetahuan yang berbasis empiris dengan tujuan untuk memberikan informasi tentang sesuatu hal. Konsep-konsep hukum menjadi ukuran untuk menilai atau menghakimi dunia kenyataan, khususnya perbuatan manusia. Konsep hukum harus bisa dikembalikan kepada empiris sebagai bentuk pengujian terhadap kebenaran konsep hukum yang telah dibuat. Jadi, konsep hukum dituntut memiliki basis empiris dan mengandung arti, maka dikatakan sebagai pengetahuan.
Metode Penerapan Hukum
Metode penerapan hukum menggunakan pola berfikir deduksi. Cara ini mendeteksi kejadian-kejadian nyata kedalam peraturan yang umum untuk kemudian dinilai apakah penempatan kejadian tersebut kedalam jangkauan peraturan hukum bisa diterima atau tidak. Jawaban tersebut menentukan dapat tidaknya suatu peraturan hukum diterapkan terhadap suatu kejadian tertentu.
Perundang-Undangan dan Metode Ilmu
Pembuatan perundang-undangan pada awalnya melalui proses ilmiah yaitu kajian akademik. Dalam konteks ini melibatkan tenaga ahli dalam bidangnya, baik bidang hukum maupun bidang ilmu pengetahuan yang relevan. Pada proses selanjutnya, pengambilan keputusan dilakukan melalui proses politik. Disinilah pemecahan problem politik dan yang demikian itu tidak menyediakan dirinya untuk diuji atas dasar fakta obyektif, tetapi hanya atas dasar keputusan itu diambil sesudah mengumpulkan banyak informasi.
Prediksi Tingkah Laku secara Ilmiah
 Dalam memahami tingkah laku dapat digunakan disiplin ilmu psikologi prilaku atau behavioralism. Psikologi sosial juga dapat memberikan kontribusi dalam memprediksikan tingkah laku. Dengan memperhatikan keputusan-keputusan terdahulu, diyakini dapat memperoleh reaksi-reaksi terhadap pola-pola faktual dan menarik suatu hipotesis bahwa pola fakta yang berulang kembali akan merangsang suatu respon yang sama.
Para hakim memiliki perbedaan-perbedaan sikap antara hakim satu dengan yang lain dalam menilai kasus yang sama. Penyebab perbedaan sikap bertolak dari keyakinan yang dipercayai sebagai pengalalaman hidupnya. Keputusan hakim merupakan fungsi yang langsung dari sikap-sikap yang dipengaruhi latar belakang kehidupan masing-masing.
Yurismetri dalam Hukum
Yurimetri itu sesungguhnya merupakan cabang ilmu khusus, yaitu informatika, tetapi dikembangkan oleh para yuris/ahli hukum. Konsep-konsep yang tercakup diantaranya: komputerisasi bahan-bahan hukum dan penerapan metode kuantitatif dalam penelitian hukum
Filsafat Hukum
Filsafat hukum merupakan salah satu cabang dalam filsafat. Dalam kamus besar bahasa indonesia disebutkan bahwa  filsafat memiliki beberapa pengertian, antara lain dapat disebut sebagai pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai segala yang ada, baik itu sebab dan asal serta hukumnya. Selain itu filsafat juga dapat memiliki pengertian sebagai teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, metafisika, estetika dan epistemologi.
Filsafat sebagai ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran  yang asli. Filsafat juga didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran dimana didalamnya berisi ilmu metafisika, estetika, etika,retorika, logika , ekonomi dan politik.
Selanjutnya terdapat beberapa pengertian filsafat hukum yang diberikan oleh para ahli antara lain “Cabang filsafat yang mempelajari  hukum yang benar (menurut Gustaff Radbruch), “Pembahasan secara filosofis tentang hukum” (menurut Langmeyer),  “Penelitian mendasar dan pengertian hukum secara abstrak” (menurut Anthoni D’Amato).
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat estetika atau tingkah laku. Filsafat hukum mempelajari hakikat hukum, dimana hukum dijadikan sebagai obyek kajian yang dibahas secara mendalam sampai pada hakikat hukum itu sendiri atau yang menjadi inti dari hukum.
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
Dan pengertian tersebut juga dapat ditinjau dari segi :
1.      Segi semantik: perkataan filsafat berasal dari bahasa Arab ‘falsafah’,yang berasal dari bahasa Yunani, ‘philosophia’, yang berarti ‘philos’ cinta, suka (loving), dan ‘sophia’ pengetahuan, hikmah(wisdom). Jadi’philosophia’ berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta kepadakebenaran. Maksudnya, setiap orang yang berfilsafat akan menjadi bijaksana. Orang yang cinta kepada pengetahuan disebut ‘philosopher’, dalam bahasa Arabnya ‘failasuf”. Pecinta pengetahuan ialah orang yang menjadikan pengetahuan sebagai tujuanhidupnya, atau perkataan lain, mengabdikan dirinya kepada pengetahuan.
2.      Segi praktis : dilihat dari pengertian praktisnya, filsafat bererti ‘alam pikiran’ atau ‘alam berpikir’. Berfilsafat artinya berpikir. Namun tidak semua berpikir bererti berfilsafat. Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. Sebuah semboyan mengatakan bahwa “setiap manusia adalah filsuf”. Semboyan ini benar juga, sebab semua manusia berpikir. Akan tetapi secara umum semboyan itu tidak benar, sebab tidak semua manusia yang berpikir adalah filsuf.

Supaya hukum yang dibangun dan dibentuk memiliki landasan yang kokoh untuk jangka panjang dan tidak akan dipertentangkan dengan pemahaman filsafat barat dan timur, pengetahuan tentang filsafat hukum barat yang masih mendominasi pengetahuan filsafat hukum Indonesia seharusnya diselaraskan dengan filsafat Pancasila sebagai Dasar Negara RI.
Kajian tentang filsafat hukum merupakan studi yang sifatnya mendasar dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini karena filsafat hukum merupakan landasan bagi hukum positif yang berlaku di suatu negara, demikian halnya dalam pengaturan HAM. Landasan filsafat negara sangat menentukan bagaimana pola pengaturan HAM di negara yang bersangkutan, apakah negara itu berpaham liberalis, sosialis maupun Pancasialis. Pancasila sebagai philosophische gronslag bangsa Indonesia merupakan dasar dari filsafat hukum Pancasila yang selanjutnya menjadi dasar dari hukum dan praktek hukum di Indonesia. perenungan dan perumusan nilai-nilai filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan dengan konservatisme dengan pembaharuan (purnadi purbacaraka&soerjono soekanto 1979:11).
Pada dasarnya kita dapat merumuskan beberapa hal dari pembahasan-pembahasan yang telah didefinisikan oleh para pakar yaitu :
a. Filsafat adalah ‘ilmu istimewa’ yang mencoba menjawab masalah-masalah yang tidak dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa kerana masalah-masalah tersebut di luar jangkauan ilmu pengetahuan biasa.
b. Filsafat adalah hasil daya upaya manusia dengan akal budinya untuk memahami atau mendalami secara radikal dan integral serta sistematis hakikat sarwa yang ada, yaitu:
1. hakikat Tuhan,
2.hakikat alam semesta, dan
3. hakikat manusia,
Dapat judga dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Kajian tentang filsafat hukum merupakan studi yang sifatnya mendasar dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini karena filsafat hukum merupakan landasan bagi hukum positif yang berlaku di suatu negara, demikian halnya dalam pengaturan HAM.
Dapat kita tinjau bahwasannya yang menjadi perbedaan besar dari filsafat hukum Pancasila adalah bahwa filsafat hukum barat memiliki karakteristik kepastian hukum melalui keunggulan proses litigasi untuk mencapai keadilan. Sekalipun diakui telah ada perubahan ke arah nonlitigasi, dapat dikatakan instrumen hukum itu merupakan alternatif saja, bukan merupakan sarana hokum utama untuk penyelesaian sengketa dalam mencapai tujuan, bukan hanya mempertahankan ketertiban, melainkan menciptakan perdamaian dalam kehidupan masyarakat. Keberhasilan peranan hukum dalam mencapai kepastian hukum dan keadilan dalam lingkup filsafat hukum barat adalah ada pihak yang memenangkan kontes di muka pengadilan di satu sisi, dan di sisi lain ada pihak yang kalah dan terkena imbas serta penderitaan. Dampak negatif dari karakter berlitigasi model barat adalah semakin sulit dan terbebaninya kaum miskin untuk turut berkontes di muka pengadilan sekalipun telah tersedia bantuan hukum (legal aid) baginya.
Tak lepas dari fungsi filsafat itu sendiri yaitu menumbuhkan kekreatifan, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah dan menuntun pada jalan baru. Filsafat hendaknya mengilhamkan keyakinan kepada kita untuk menompang dunia baru, mencetak manusia-manusia yang menjadikan penggolongan-penggolongan berdasarkan ‘nation’, ras, dan keyakinan keagamaan mengabdi kepada cita mulia kemanusiaan, tanpa mengindahkan norma atau nilai-nilai yang berlaku dan melekat dimasyarakat itu sendiri.
Bidang-Bidang Studi Hukum
Dalam melakukan studi hukum mencakup bidang sosiologi hukum, atropologi hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum, politik hukum, psikologi hukum dan filsafat hukum.
Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah bidang kajian hukum dalam propesktif sosiologis. Produk-produk hukum tidak bisa lepas dari kebutuhan masyarakat dengan tujuan hukum bisa berjalan dengan efektif. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesaksian empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.
Antropologi Hukum
Antropologi hukum mempunyai peran dalam memahami manusia dan kebudayaannya serta sejarah penyebaran kebudayaannya dalam rangka berlakunya hukum secara efektif. Keberadaan hukum tidak bisa lepas dari kondisi masyarakat secara antropologis. Antropologi adalah pemahaman ilmiah tingkah laku sosial dan kultural manusia serta pemahaman secara sistematik terhadap distribusi manifestasi-manifestasinya dalam kurung waktu dan ruang. Ilmu ini hendak mengekspresikan kehidupan manusia secara totalitas, sehingga segala segi kehidupan yang dibicarakan menjadi suatu jaringan yang saling kait mengkait yang sangat  besar.
Perbandingan Hukum
Perbandingan hukum mencoba melakukan perbandingan sistem hukum dari rakyat satu dengan sistem hukum rakyat lain. Studi perbandingan hukum memcakup fungsi-fungsi pembuatan hukum, pengadilan, dan pelaksanaan hukum, dalam konteks sosial yang berbeda-beda. Perbandingan hukum positif dari bangsa satu dengan bangsa yang lain juga menjadi bagian dari studi perbandingan hukum. Dalam kenyataan orang akan mengatakan bahwa studi perbandingan hukum adalah studi tentang hukum asing karena dilakukan dengan cara mempelajari hukum diluar hukum yang berlaku bagi si penyelidik.
Sejarah Hukum
Keuntungan-keuntungan mempelajari sejarah hukum sama seperti mempelajari sejarah umum. Kekeliruan-kekeliruan yang telah terjadi di masa yang lalu dapat dicegah untuk tidak terulang kembali. Hukum yang sekarang mengalir dari yang sebelumnya, yaitu hukum pada masa-masa yang lampau. Menggali dan memahami secara sistematis proses-proses terbentuknya hukum, faktor-faktor yang menyebabkan dan sebagainya, menambah pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
Politik Hukum
Politik hukum merupakan bagian terpenting dalam memahami hukum, karena hukum adalah produk politik. Apa yang menjadi keingainan penguasa akan menentukan corak hukum. Dengan demikian maka hukum merupakan instrumen untuk mewujudkan keinginan penguasa.  Politik adalah aktifitas memilih tujuan sosial tertentu. Dalam hukum kita juga akan berhadapan dengan persoalan yang serupa yaitu dengan keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak di pakai untuk mencapai tujuan tersebut. Semua ini termasuk dalam bidang studi politik hukum.
Psikologi Hukum

Psikologi hukum banyak dipakai terutama dalam bidang pidana. Penerapan hukum pidana diharapkan dapat mencegah kejahatan. Kondisi ini menunjukan bahwa manusia dengan memahami peraturan hukum pidana timbul rasa takut untuk melakukan tindak kejahatan lagi. Sementara segala perilaku manusia tidak bisa lepas dari kondisi kejiwaan seseorang.  Apa yang menjadi motivasi terhadap perbuatan manusia menjadi obyek dalam menentukan peristiwa hukum.

3 komentar:

  1. tolong jelaskan macam macam sistem hukum secara detail bukan ringkasannya. terimkasih

    BalasHapus
  2. nice posting,tapi bab tengah kok hilang semua ya? semoga lekas di revisi,,terimakasih

    BalasHapus
  3. Bang , bab 2 Ilhu Hukum : Suatu Orientasi kok gak ada bang ?

    BalasHapus