Total Tayangan Halaman

Senin, 29 Oktober 2012

Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus

Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus (algemeen en bijzonder strafrecht). 

Hukum pidana umum memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang. Aturan-aturan ini terdapat dalam KUHP saja. 

Adapun Undang-undang selain KUHP merupakan ketentuan hukum khusus yang bisa mengecualikan ketentuan dalam KUHP. Hukum pidana khusus memuat aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum, ialah mengenai golongan-golongan tertentu atau berkenaan dengan jenis-jenis perbuatan tertentu.

Contoh yang termasuk hukum pidana khusus, misalnya:
a. Hukum pidana tentara (militer), yang hanya berlaku untuk anggota tentara dan yang dipersamakan, penerapan hukumnya menggunakan KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer).
b. Hukum pidana fiskal, yang memuat delik-delik yang berupa pelanggaran aturan-aturan pajak (fiscus berarti Bendaharawan Negara).
c. Hukum pidana ekonomi, yang memuat aturan-aturan mengenai pelanggaran-pelanggaran ekonomi.
d. Hukum Kepabeanan, yang berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Terhadap pidana kepabeanan (semisal penyelundupan, dll) tidak dibenarkan dilakukan penyidikan oleh selain aparat pabean (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
e. Hukum Cukai yang mengatur minuman mengandung etil alkohol (minuman keras), hasil tembakau (cerutu, rokok, dll), yang berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang  Cukai. Terhadap pidana Cukai (semisal pita cukai palsu, dll) tidak dibenarkan dilakukan penyidikan oleh selain aparat Bea Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

Pemahaman secara umum dan sederhana, bahwa hukum pidana memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan. Hukum pidana menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman berupa sanksi pidana tertentu bagi yang melanggar larangan tersebut, dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan, juga menentukan bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut.

Asas hukum yang terkenal dalam pemberlakukan hukum pidana khusus adalah doktrin Lex Generalis derogat Lex Specialis, asas ini sangat terinspirasi pada kaidah hukum Islam.

Contoh kaidah kekhususan dalam praktek hukum Islam:
1. Diwajibkan sholat Dhuhur 4 roka'at. Dikecualikan kewajiban 4 roka'at itu menjadi cukup 2 roka'at bagi para musafir.
2. Diwajibkan zakat sebagai salah satu rukun Islam, namun dikecualikan bagi mereka yang tidak mampu. bagi golongan yang tidak mampu itu bahkan malah diberikan zakat.
3. Diperintahkan menikah poligami (2, 3, 4) namun dikecualikan bagi mereka yang takut tak mampu berbuat adil.
4. Semua hewan yang di bumi dihalalkan untuk dimakan. Lalu dikecualikan atas hewan-hewan tertentu semisal , babi, anjing, tikus dan semua bangkai hewan. Yang dimaksud bangkai adalah hewan yang mati bukan karena disembelih/ diburu oleh manusia. Lalu dikecualikan lagi (diijinkan untuk makan binatang haram itu) bagi mereka yang terpaksa (darurat) misal tersesat di hutan lalu ketemu bangkai babi. Segala bangkai itu haram, apalagi babi, namun dalam hal itu dikecualikan. Segala bangkai itu adalah haram, namun dikecualikan atas ketentuan tersebut bangkai segala hewan laut, halal untuk dimakan. lalu segala bangkai hewan laut itu dikecualikan atas hewan laut yang membahayakan bila dimakan (misal ikan beracun) karena memang larangan untuk membunuh (apalagi bunuh diri) adalah bersifat MUTLAK. Demikianlah kisah halal-haram, pembolehan-pengecualian, keumuman-Kekhususan, dan masih banyak contoh lainnya.
Wallahu a'lam.

HUKUM PIDANA KHUSUS



I. DASAR PEMIKIRAN DAN LINGKUP PENGERTIAN PIDANA KHUSUS
Setiap negara tidak terkecuali Indonesia mempunyai perundang-undangan Pidana Khusus. Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan suatu kodifikasi hukum pidana yang seharusnya memasukkan semua tindak pidana di dalam kodifikasi tersebut. Akan tetapi hal itu tampaknya tidak mungkin, karena selalu timbul perbuatan-perbuatan baru seiring dengan perkembangan jaman. Sebagai konsekuensinya pemerintah menciptakan berbagai peraturan perundang-undangan pidana khusus yang memuat tindak pidana baru di luar KUHP.
Memperhatikan dasar-dasar umum di dalam KUHP umum terdapat suatu bagian yang disebut sebagai aturan umum. Dapat dilihat dalam Buku I yang memuat asas-asas hukum pidana pada umumnya yang berlaku bagi semua bidang hukum pidana positif baik yang dimuat dalam KUHP atau yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan pidana yang lain. Mengingat ketentuan tersebut di atas, maka semua Tindak Pidana harus tunduk pada ketentuan pokok, kecuali apabila secara khusus diatur dalam ketentuan itu sendiri.
Tindak Pidana Khusus (TPK) Pembahasannya :
Cenderung melihat pada perilaku / perbuatan (yang mengakibatkan) yang dilarang oleh Undang-Undang.
Lebih pada persoalan-persoalan legalitas / apa-apa yang diatur dalam UU.
Mengandung acuan kepada norma hukum semata / legal Norm, hal-hal yang di luar perundang-undangan tidak termasuk dalam pembahasan.
Hukum Pidana Khusus (HPK) Pembahasannya :
Tidak hanya melihat pada Handeling, tetapi konsep-konsep yang mendasari Handeling itu (kenapa dan mengapa) dan mengandung pemikiran dogmatic.
Kandungan legalitas juga menyangkut pondasi / asas-asas hukum.
Dengan demikian maka TPK itu menjadi bagian dari HPK.
II. HUBUNGAN PIDANA UMUM DENGAN PIDANA KHUSUS
KUHP sebenarnya sudah menyadari bahwa suatu saat akan hadir hukum pidana baru, di mana hal itu diatur dalam pasal 103 yang mengatur hubungan antara Pidana Umum dengan Pidana Khusus “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain”. Jadi hubungannya terpisah oleh Azas yang dikenal dengan “Lex Specialist Lex Generalis”. Hal ini berarti aparat tidak mungkin lagi menggunakan keduanya.
III. SEJARAH PERKEMBANGAN PIDANA KHUSUS
Konsep obyektif bahwa dalam kehidupan masyarakat selalu terjadi perubahan social sesuai perkembangan kehidupan di mana perkembangan itu belum diatur dalam peraturan pidana yang ada.
Pemerintah menciptakan peraturan perundang-undangan yang merupakan social Engineering dan social control.
Tidak dimasukkannya ketentuan baru dalam KUHP (kodifikasi) karena :
  1. Harus merubah sistematika KUHP.
  2. Bersifat Elastis dan Temporer (tidak berlaku lama sebagaimana KUHP).
  3. Ternyata bidang-bidang yang baru itu memerlukan aspek hukum pidana agar peraturan-peraturan dalam bidang hukum yang lain itu ditaati.
Ketiganya adalah dasar lahirnya bidang hukum pidana khusus di dalam Negara.
IV. PENGERTIAN PIDANA KHUSUS
1.      Prof. Pompe : Menunjuk pada Pelaku Khusus dan Obyek Khusus.
Maksud khusus di sini adalah :
  • Pelaku Khusus artinya tidak semua orang dapat melakukan tindak pidananya.
  • Obyek yg Khusus artinya perbuatan yg diatur adalah perbuatan-perbuatan yg tidak diatur dalam aturan pidana umum tetapi dalam peraturan pidana khusus.
2.      DR. Andi Hamzah : Keseluruhan ketentuan-ketentuan aturan Pidana (perundang-undangan Pidana) di luar KUHP.
V. ARTI KEKHUSUSAN
 
  
Khusus di sini maksudnya adalah bahwa ketentuan Materiil dan Formilnya menjadi satu dalam peraturan pidana tersebut.
Tetapi dalam peraturan pidana umum, aturan Materiil dan formilnya terpisah, ketentuan Materiil diatur dalam KUHP sedangkan ketentuan Formil dalam KUHAP.


Ketentuannya
Materiil      diatur pasal 103 KUHP
Formil        diatur pasal 284 KUHAP
VI. PENGEYAMPINGAN – PENYIMPANGAN PIDANA KHUSUS
Pengenyampingan atau Penyimpangan dalam Pidana Khusus sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, terdapat banyak perbedaan dalam bidang Pidana Khusus dengan Pidana Umum. Sekalipun demikian, keberadaan Pidana Khusus diakui dalam Pidana Umum sbg hukum pidana positif (hukum yg diberlakukan dlm suatu negara).
Dalam menelaah lebih jauh tentang kekhususan dari TPK ditemukan pengenyampingan atau penyimpangan dari TPU. Penyimpangan ini dapat dilihat dari keberadaan dan penerapan peraturan perundang-undangan pidana khusus. Penyimpangan tersebut di antaranya secara :
1. Umum
Menurut Prof. A. Molte penyimpangan ini dapat terjadi dalam dua kategori yaitu :
 
  
a. Penyimpangan secara Diam-Diam
Yaitu penyimpangan yang dilakukan oleh pidana khusus di mana tidak menyebutkan secara tegas tentang tidak diberlakukannya aturan pidana umum. Akan tetapi keberadaannya sudah menunjukkan adanya penyimpangan yang dilakukan secara diam-diam.
Artinya dengan dibuatnya ketentuan yang secara khusus oleh pemerintah dan diberlakukan terhadap masyarakat itu sudah secara otomastis melakukan penyimpangan.
b. Penyimpangan secara Tegas
Yaitu apabila peraturan pidana khusus secara tegas menyebutkan di dalam ketentuannya tidak memberlakukan ketentuan umum.
Artinya secara tegas ada ketentuan yang mengatur tentang penyimpangan terhadap ketentuan umum.
2. Penyimpangan Azas Pidana Umum
 
  
a. Azas Legalitas
Azas ini berlaku juga di dalam hukum pidana khusus.

b. Analogi
Analogi yang tidak digunakan di dalam  Pidana Umum, di dalam Pidana Khusus hal itu bisa digunakan. Misalnya dalam menentukan kerugian perekonomian Negara.

c. Retroaktif
d. Perubahan UU
i.      Dalam Pidana Umum, apabila terjadi perubahan UU maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa.
ii.      Tetapi dalam Pidana Khusus hal itu berlaku sebaliknya, artinya dikenakan yang lebih memberatkan.
3. Penyimpangan secara Pidana
a.       Dapat dilakukan peradilan in absentia
b.      Penerobosan terhadap rahasia Bank
c.       Omkering Bewijts Lacjk atau pembuktian terbalik, yaitu hak tersangka untuk melakukan pembuktian secara sebaliknya. (di dalam pidana umum hal ini tidak dikenal).
d.      Di dalam KUHP hanya dikenal denda, tetapi di dalam Pidana Khusus dikenal denda dan ganti rugi.
e.       Ada lembaga Schikking, khususnya dalam bidang ekonomi, yaitu adanya kewenangan dari JPU untuk menyelesaikan perkara pada tingkat penuntutan tanpa melalui lembaga peradilan.

Delik Khusus Hukum Pidana




Delict berasal dari bahasa latin yaitu delictum (delik) disebut strafbaar feit atau tindak pidana. Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana (straaf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan,
Menurut rancangan KUHP Nasional unsur delik terdiri dari :
  • Unsur Formil
-          Perbuatan manusia
-          Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.
  • Unsur Materil
Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan. 


Delik-delik khusus
  1. Delik kejahatan terhadap kepentingan hukum Negara
  2. Delik kejahatan terhadap nyawadan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawatubuh dan kesehatan.
  3. Delik-delik khusus tersebar di luar KUHP, seperti :
-          UU tentang senjata api
-          UU tentang tindak pidana ekonomi
-          UU tentang tindak pidana imigrasi
-          UU tentang tindak pidana korupsi
-          UU tentang narkotika dan psykotropika
-          UU tentang terorisme
Menurut Prof. Simons
Delik khusus selain kejahatan yang ditunjukan terhadap kepentingan hukum negara termasuk pula kejahatan sebagai berikut :
  • Kejahatan yang ditunjukan terhadap lembaga-lembaga yang secara langsung ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
  • Kejahatan yang ditunjukan terhadap pelaksanaan tugas peradilan
  • Kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatan.
  • Kejahatan yang ditujukan terhadap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan mereka yang sah.
Kejahatan terhadap keamanan Negara (‘makar’) menurut pasal 104 KUHP.
“MAKAR” dengan maksud untuk meghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Yang disebut MAKAR secara mutlak perlu adanya suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan, seperti yang dimaksud pasal 53 KUHP.
Pada makar tindak pidananya sendiri merupakan suatu tindakan pelaksanaan seperti yang dimaksudkan pasal 53 ayat (1) KUHP, maka tidak mungkin terdapat suatu percobaan untuk melakukan suatu makar.
Disyaratkan keharusan tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar, tidak cukup dari seorang pelaku, itu baru merupakan tindak persiapan melainkan harus sudah terwujud dalam suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan.
Hal ini merupakan pendapat dari para ahli hukum, yaitu :
-          Prof. Noyon
-          Prof. Langemeijer
-          Prof. Simons
-          Prof. Bemmelen
-          Prof. Hattum
Perundang-undangan yang bersifat khusus artinya diluar KUHP seperti :
-          Pidana ekonomi
-          Pidana subversi
-          Pidana korupsi
-          Pidana imigrasi, dll.
KUHP terdiri dari 3 Buku, yaitu :
  • Buku I. Ketentuan Umum (Algemere Bepalingen).
Berisi : Asas-asas hukum pidana (beginsel) dan pengertian hukum pidana (begripen).
Berlaku untuk keseluruhan hokum pidana positif baik yang ada di dalam KUHP maupun yang ada diluar KUHP
Pasal 1 ayat (1) asas legalitas, tujuannya untuk kepastian hokum yang menganut lairan Positivisme (Hans Kelsen) terkenal dengan teori pyramidal (Stuppen Baud as Recht) atau serine disebut juga Grand Norm.
  • Buku II (Misdrijvendan Buku III (Overtredingenisinya :
Kejahatan (perbuatan asosial, perbuatan yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh negra)
Pelanggaran (perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian)
Delik-delik khusus yang terdapat di dalam KUHP :
  • Tindak pidana kekayaan
  • Tindak pidana nyawa
  • Tindak pidana kesusilaan
Delik-delik khusus yang terdapat diluar KUHP :
  • Tindak pidana Korupsi
  • Tindak pidana Ekonomi
  • Tindak pidana Terorisme
  • Tindak pidana Narkotikadll.
Sebab-sebab adanya Delik Khusus.
  1. Karena adanya perubahan sosial secara cepat sehingga perubahan-perubahan itu perlu dibuat peraturannya yang didalam peraturan tersebut mencantumkansanksi pidana.
  2. Kehidupan modern yang semakin kompleks sehingga disamping ada (pidanaberupa  yunifikasi hukum (KUHP) juga diperlukan peraturan pidana yangbersifat temporer.
  3. Hukum berfungsi sebagai control social (Roscue Pound).
Law as tool of social engineering and social control (hukum itu tidak saja dalam perubahan sosial tetapi didepan perubahan).
  1. Semakin banyak peraturan hukum terutama dilapangan peraturan Hukum PerdataHukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara memuat sanksipidana.
  • UU Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2004 tentang Korupsi
  • UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika.
Hubungan delik-delik khusus yang terdapat didalam dan diluar KUHP.
Ada titik hubungan atau pertalianantara delik-delik khusus yang terdapat dalam KUHP dengan yang diluar KUHP (yaitu dalam pasal 103 KUHP).
Maksudnya kedelapan Bab Pertama buku ini berlaku juga bagi perbuatan lainnya yang dapat dipidana kecuali bila undang-undang tersebut menentukan aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum.
Komentar pasal 103 KUHP
Menurut NOLTE
Ada dua macam pengecualian berlakunya pasal 103 Kiatb Undang-undang Huum Pidana, yaitu :
  • Undang-undang lain menentukan lain secara tegas pengecualian berlakunya pasal 103 KUHP.
  • Undang-undang lain menentukan secara diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian dari pasal 103 KUHP tersebut.
Pengertian Kejahatan dan Pelanggaran menurut Para Ahli.
Pengertian Kejahatan.
1. Menurut M.v.T
Kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
2. R. Susilo
  • Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
  • Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikanmasyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
3. M. A. Elliat
Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.
4. Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro
Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya. Selanjutnya Dr. J.E. Sahetapy, S.H mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu penekanan belaka dari penguasa (pemerintah) yang dalam pelaksanaannya kepada pundak hakim untuk memberikan penilaian apakah suatu persoalan yang diajukan kepadanya merupakan perbuatan pidana atau bukan.
5. Mr. W. A. Bonger
Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa pemberian penderitaan.
Pengertian Pelanggaran
Menurut M.v.T. memberikan batasan mengenai pelanggaran (wetsdeliktern) yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian.